Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-05-2015 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 270 K/Pid/2015
Tanggal 21 Mei 2015 — DESRAWAN alias DES
198 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DESRAWAN alias DES
    PUTUSANNo. 270 K/Pid/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama : DESRAWAN alias DES;Tempat lahir : Palopo;Umur/tanggal lahir : 18 tahun/18 Desember 1995;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Perumahan Benawa, Kelurahan Binturu,Kecamatan Wara Selatan Kota Pelopo;Agama : Kristen Protestan;Pekerjaan : Tidak ada;Terdakwa berada di luar tahanan;Yang
    diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Palopo karena didakwa:Bahwa Terdakwa DESRAWAN alias DES pada hari Sabtu tanggal 11Januari 2014 sekira pukul 21.30 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lainyang masih termasuk dalam bulan Januari 2014, bertempat di Jalan IslamicCentre, Kelurahan Takkalalla, Kecamatan Wara Kota Palopo atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum PengadilanNegeri Palopo, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan,merusakkan, membikin tak
    Dan akibat pengrusakan motor tersebut,saksi RUSMAN mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.000.000, (dua jutarupiah);Perbuatan Terdakwa DESRAWAN alias DES sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP;Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriPalopo tanggal 25 Agustus 2014 sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa DESRAWAN alias DES terbukti bersalah melakukantindak pidana Dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan,merusakkan, membikin tidak
    Menyatakan Terdakwa DESRAWAN alias DES tersebut di atas terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Merusakbarang sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) bulan;3.
    Menyatakan Terdakwa DESRAWAN alias DES tersebut di atas terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Merusakbarang;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan;3.
Putus : 27-08-2014 — Upload : 10-09-2014
Putusan PN PALOPO Nomor 213/PID.B/2014/PN.PLP
Tanggal 27 Agustus 2014 — Desrawan Alias Des
659
  • Menyatakan Terdakwa Desrawan Alias Des tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Merusak barang sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; --------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; ----------------------------------------------------------3.
    Desrawan Alias Des
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Palopo yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa ; 1 Nama lengkap : DESRAWAN Alias DES ;2 Tempat hie + alapo ,5 Unurfangeil hie = 18 tahun 718 Desember 19954 enskeimin Mak =a5 Kebingsan : = Indonedia .6 Tempattnggsl: Perumahan enawa, Kelurahan Bint,Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo ; 7 Agama : Kristen Protestan ; 8 Pekerjaan
    /PN.Plpe Berkas perkara dan surat surat lain yang bersangkutan ;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa serta memperhatikanbarang bukti yang diajukan di persidangan; Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa Desrawan Alias Des terbukti bersalah melakukan tindakpidana dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan,membikin tidak dipakai atau menghilangkan
    sesuatu sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan JaksaPenuntut Umum ; 2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Desrawan Alias Des dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan dengan perintah Terdakwa segera ditahan ;3 Menyatakan barang bukti berupa ; e (satu) unit sepeda motor ;Dikembalikan kepada pemiliknya saksi Rusman ; e Sebilah parang ;Dirampas untuk dimusnahkan ; 4 Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (DuaRibu Rupiah)
    Islamic Centre KelurahanTakkalalla, Kecamatan Wara, Kota Palopo ;Bahwa yang menjadi pelaku pengrusakan adalah Desrawan Alias Dessedangkan korbannya adalah Rusman ;Bahwa berawal Abd. Azis meminjam sepeda motor milik Rusman dandiparkir di depan Kios Rea selanjutnya Abd. Azis memukul Terdakwaselanjutnya Terdakwa lari ke rumah Reski untuk mengambil sebilah parang,kemudian kembali menemui Azis tetapi Abd.
    fakta fakta hukum yang terungkap didepan persidanganberdasarkan keterangan saksi saksi serta pengakuan Terdakwa sendiri, dimana yangdihadapkan kedepan persidangan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwayakni Desrawan Alias Des ;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di muka persidangan, berdasarkanpengamatan Majelis Hakim, Terdakwa sehat baik jasmani maupun rohaninyasehingga dalam hal ini Terdakwa yakni Desrawan Alias Des adalah subjek hukum yangdapat mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya
Register : 26-09-2014 — Putus : 05-11-2014 — Upload : 03-01-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 288/PID/2014/PT MKS
Tanggal 5 Nopember 2014 —
Terbanding/Terdakwa : Desrawan Alias Des
477
    • Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
    • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Palopo tanggal 27 Agustus 2014 No. 213 / Pid.B / 2014 / PN.Plp, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
    1. Menyatakan terdakwa Desrawan Alias Des tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah

    Terbanding/Terdakwa : Desrawan Alias Des
    MKSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dalam Tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : DESRAWAN Alias DES.Tempat Lahir =: Palopo.Umur/Tgl Lahir : 18 Tahun/ 18 Desember 1995..Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : Perumahan Benawa, Kel. Binturu, Kec. Wara SelatanKab.
    Perk : PDM17 / PLOPO / 06 / 2014, tanggal 16 Juni 2014, sebagai berikut ;DAKWAAN :Bahwa Terdakwa Desrawan Alias Des, pada hari Sabtu tanggal 11 Januari2014 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain masihtermasuk dalam bulan Januari 2014, bertempat di JI.
    Perk : PDM17 / PLOPO / 07 / 2014, meminta agar Pengadilan Negeri memutuskan :1) Menyatakan Terdakwa Desrawan Alias Des terbukti bersalah melakukantindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan,merusakkan, membikin tidak dipakai atau menghilangkan sesuatusebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPdalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; 2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Desrawan Alias Des denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan perintah Terdakwa
    segeraditahan ; 3) Menyatakan barang bukti berupa ; 1 (satu) unit sepeda motor ; Dikembalikan kepada pemiliknya saksi Rusman ; Sebilah parang ; Dirampas untuk dimusnahkan ;4) Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah) ; Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa tersebut Pengadilan NegeriPalopo menjatuhkan putusannya tanggal 27 Agustus 2014 No. 213 / Pid.B /2014 / PN.Plp, yang amarnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan terdakwa Desrawan Alias Des tersebut diatas
    Menyatakan terdakwa Desrawan Alias Des tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Merusakbarang sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;3.