Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-06-2022 — Upload : 10-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2280 K/PID.SUS/2022
Tanggal 28 Juni 2022 — Imam Ouden Destamen Zalukhu Bin Otiyus Zalukhu
379 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Imam Ouden Destamen Zalukhu Bin Otiyus Zalukhu
Register : 01-02-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 08-10-2021
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna
Tanggal 28 Juni 2021 — ,MH
Terdakwa:
Iman Ouden Destamen Zalukhu Bin Otiyus Zalukhu
7613
    1. Menyatakan Terdakwa Iman Ouden Destamen Zalukhu Bin Otiyus Zalukhu tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Primeir dan Dakwaan Subsidair;
    2. Membebaskan Terdakwa Iman Ouden Destamen Zalukhu Bin Otiyus Zalukhu oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum (Vrijspraak);
    3. Memulihkan hak-hakTerdakwa Iman Ouden Destamen

    Dikembalikan kepada Terdakwa Iman Ouden Destamen Zalukhu

    6. Membebankan biaya perkara kepada Negara;

    ,MH
    Terdakwa:
    Iman Ouden Destamen Zalukhu Bin Otiyus Zalukhu
Register : 01-02-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna
Tanggal 28 Juni 2021 — ,MH
Terdakwa:
Iman Ouden Destamen Zalukhu Bin Otiyus Zalukhu
19073
    1. Menyatakan Terdakwa Iman Ouden Destamen Zalukhu Bin Otiyus Zalukhu tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Primeir dan Dakwaan Subsidair;
    2. Membebaskan Terdakwa Iman Ouden Destamen Zalukhu Bin Otiyus Zalukhu oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum (Vrijspraak);
    3. Memulihkan hak-hakTerdakwa Iman Ouden Destamen

    Dikembalikan kepada Terdakwa Iman Ouden Destamen Zalukhu

    6. Membebankan biaya perkara kepada Negara;

    ,MH
    Terdakwa:
    Iman Ouden Destamen Zalukhu Bin Otiyus Zalukhu
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Iman Ouden Destamen ZalukhuBin Otiyus Zalukhu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahunHalaman 2 dari 677 Putusan Nomor 2/Pid.SusTPK/2021/PN Bnadan 6 (enam) bulan dikurangi selurunnya selama terdakwa berada dalamtahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3. Membebani terdakwa Iman Ouden Destamen Zalukhu Bin OtiyusZalukhu membayar denda sebesar Rp.600.000.000, (enam ratus jutarupiah), subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;4.
    Menyatakan Terdakwa Iman Ouden Destamen Zalukhu tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yangdidakwakan;3. Membebaskan Terdakwa Iman Ouden Destamen Zalukhu dari segaladakwaan (vrijspraak) atau setidaktidaknya melepaskan Terdakwa ImanOuden Destamen Zalukhu dari segala tuntutan hukum (onslag vanrechtvervolging);4. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum supaya membebaskan TerdakwaIman Ouden Destamen Zalukhu dari tahanan rumah;5.
    Korupsi JoPasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHP SUBSIDIAIR: Bahwa ia Terdakwa Iman Ouden Destamen Zalukhu Bin OtiyusZalukhu selakuAsisten Manajer Pengusaan Aset Wilayah Banda AcehpadaPT.
    Aceh Timur Tahun 2019;Halaman 511 dari 677 Putusan Nomor 2/Pid.SusTPK/2021/PN BnaMenimbang, bahwa terdakwa Iman Ouden Destamen Zalukhu Bin OtiyusZalukhu sebenarnya merupakan Asisten manajer Pengusaan Aset WilayahBanda Aceh, yang tugasnya tidak meliputi wilayah Peureulak dan TerdakwaIman Ouden Destamen Zalukhu Bin Otiyus Zalukhu bertanggung jawab kepadaManajer Aset Tanah Bangunan Wilayah Banda AcehPT.KERETA APIINDONESIA (Persero) Sub Div Reg I.1 Aceh yakni Sdr.
    Menyatakan Terdakwa Iman Ouden Destamen Zalukhu Bin OtiyusZalukhu tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umumdalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair;. Membebaskan Terdakwalman Ouden Destamen Zalukhu Bin Otiyus Zalukhuoleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum (Vrijspraak);. Memulihkan hakhak Terdakwa Iman Ouden Destamen Zalukhu Bin OtiyusZalukhu dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;.
Register : 11-11-2021 — Putus : 06-01-2022 — Upload : 06-01-2022
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 22/PID.SUS/TIPIKOR/2021/PT BNA
Tanggal 6 Januari 2022 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : ARDIANSYAH, S.Hi Bin ARSYAD YUS Diwakili Oleh : Iskandar Syahputra, SH., MH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : HAFRIZAL, SH.,MH
201156
  • 21 ayat 2) Rp 76.500.000,00 PNBP Pendaftaran Hak Rp 1.700.000,00JASA LAWYER Rp 809.864.860,00JUMLAH TOTAL Rp 8.907.737.336,00Bahwa sekira bulan Januari 2019, setelah sebelumnya dibicarakan antarasaksi SAEFUDIN, saksi IMAN OUDEN DESTAMEN ZALUKHU dan saksiROBY IRMAWAN mengenai permintaan bantuan saksi MUHAMMADIMAN PRAYOGA alias PRAYOGA.
    21 ayat 2) Rp 76.500.000,00 PNBP Pendaftaran Hak Rp 1.700.000,00JASA LAWYER Rp 809.864.860,00JUMLAH TOTAL Rp 8.907.737.336,00Bahwa sekira bulan Januari 2019, setelah sebelumnya dibicarakanantara saksi SAEFUDIN, saksi IMAN OUDEN DESTAMEN ZALUKHUHalaman 44 dari 122 Putusan Nomor 22/PID.SUS/TIPIKOR/2021/PT BNAdan saksi ROBY IRMAWAN mengenai permintaan bantuan saksiMUHAMMAD IMAN PRAYOGA alias PRAYOGA.
Register : 01-02-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna
Tanggal 28 Juni 2021 — Penuntut Umum:
HAFRIZAL, SH.,MH
Terdakwa:
SAEFUDIN Bin SOBANDI
16152
  • CHORIB, saksi IMAN OUDEN DESTAMEN ZALUKHU BinHalaman 133 dari 575Putusan Nomor 5/Pid.SusTPK/2021/PN BnaOTIYUS ZALUKHUdan saksi ARDIANSYAH BinARSYAD(dilakukanpenuntutan secara terpisah), padatanggal 18 Maret 2019,tanggal 04 April 2019, tanggal 10 April 2019, tanggal 20 Juni 2019, tanggal 21Juni 2019, tanggal 24 Juni 2019, tanggal 30 Agustus 2019, dan tanggal 2September 2019atau pada waktuwaktu tertentu antara bulan Pebruari sampaidengan bulan Oktober tahun 2019, atau setidaktidaknya pada waktuwaktutertentu
    Bin Arsyad Yus sebesarRp.280.000.000, (dua ratus delapan puluh juta rupiah) dan saksi ImanOuden Destamen Zalukhu Bin Otiyus Zalukhu sebesarRp.250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah)= Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara,yakni akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan laporan Hasil Audit BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Acehdalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas (PKKN)atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahngunaan wewenang
    Bin Arsyad Yussebesar Rp.280.000.000, (dua ratus delapan puluh juta rupiah) dan saksiIman Ouden Destamen Zalukhu Bin Otiyus Zalukhu sebesarRp.250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah), telahmelakukan atauturut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan ataukedudukan yaitu selaku Vice PresidentPT Kereta Api Indonesia (Persero)Sub Divisi Regional 1.1 Aceh,berdasarkan Surat Keputusan DireksiPTKereta Api Indonesia (Persero) Nomor
    AcehTimur, dengan menggunakan akun RDS milik Robi Irmawan ;Sedangkan suratsurat berupa dokumen RDS : Surat SAEFUDIN kesaksi ZUHRIL ALIM (Corporate Deputy Director of Non Railway Assetsperihal permohonan persetujuan investasi pensertifikatan wilayah Aceh,dibuat oleh saksi IMAN OUDEN DESTAMEN ZALUKHU denganmenggunakan akun RDS milik Terdakwa ROBY IRMAWAN.Masih pada sekira bulan Januari 2019, saksi ROBY IRMAWANmenjumpai saksi ARDIANSYAH, S.Hi (mantan anak buahnya / PKWTPTKereta Api Indonesia) di sebuah
    persen) setelahmenyerahkan gambar peta bidang yang sudah terbitdengan nomor NIB (Nomer Induk Bidang);> Tahap Ill, dibayar sebesar 20% (dua puluh persen) setelahmenyerahkan sertipikat jadi.Bahwa saksi PRAYOGA atas permintaan Terdakwa ROBYIRMAWAN, membuat Surat Perjanjian untukmemenuhipersyaratan formal, hal ini berdasarkan:Jumlah bidang maupun luas tanah didasarkan atas hasilpengukuran yang dilakukan petugas Kantor PertanahanKabupaten Aceh Timur pada bulan Maret 2019 bersamaARDIANSYAH, IMAN OUDEN DESTAMEN
Register : 01-02-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna
Tanggal 28 Juni 2021 — Penuntut Umum:
HAFRIZAL, SH.,MH
Terdakwa:
MUHAMMAD AMAN PROYOGA Bin M. CHORIB
20263
  • berdasarkan video CCTV yang diperlihatkan dipersidangan bahwatransaksi pengambilan uang berada dalam ruangan Emeral ( layanankhusus penarikan uang diatas Rp. 500.000.000,) di Bank Negara IndonesiaCabang Medan;Bahwa di dalam CCTV tersebut ada karyawan BNI Cabang Medan yangbernama Tika Kharisma ( Teller) sementara yang 3 (tiga) orang lakilakiyang melakukan penarikan saksi tidak kenal;Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwaTerdakwa tidak mengajukan keberatan;34.Iman Ouden Destamen