Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2024 — Putus : 02-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 59/Pid.B/2024/PN Dum
Tanggal 2 April 2024 — Penuntut Umum:
RANDI AHYAD SARWANDI, SH
Terdakwa:
Muhammad Destifan Alias Tipan Bin Alm Mulyo Karno
139
  • M E N G A D I L I

    1. MenyatakanTerdakwa Muhammad Destifan Alias Tipan Bin Alm Mulyo Karno, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan agar Barang bukti berupa:
    • 1 (satu) Buah Kotak Handphone Dengan Merek Samsung Galaxy A52 Warna Hitam Dengan
    Penuntut Umum:
    RANDI AHYAD SARWANDI, SH
    Terdakwa:
    Muhammad Destifan Alias Tipan Bin Alm Mulyo Karno
Register : 09-07-2024 — Putus : 20-08-2024 — Upload : 23-08-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 176/Pid.B/2024/PN Dum
Tanggal 20 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
Mutia Khanadita E, S.H.
Terdakwa:
Dwi Septiyawan alias Wawan bin Suhardiman
34
  • dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah kotak Handphone dengan merek Samsung Galaxy A52 warna Hitam dengan Imei 1: 357294610480376, Imei 2: 359599940480377;
    • 1 (satu) unit Handphone dengan merek Samsung Galaxy A52 warna Hitam dengan Imei 1: 357294610480376, Imei 2: 359599940480377;

    dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Muhammad Destifan