Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-08-2015 — Upload : 27-10-2015
Putusan PN KISARAN Nomor 338/Pid.B/2015/PN Kis
Tanggal 26 Agustus 2015 — Destiwan Alias Des
171
  • Menyatakan Terdakwa Destiwan Alias Des tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    Destiwan Alias Des
    Nama lengkap : Destiwan Alias Des2. Tempat lahir : Kisaran3. Umur/tanggal lahir : 55 Tahun/ 13 Desember 19604. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Warung Gaplek Kelurahan SiumbutUmbut BaruKecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan7. Agama : Islam8.
    Menyatakan Terdakwa Destiwan Alias Des telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan~ Tindak Pidana "Penganiayaan"sebagaimana didakwakan kepada diri terdakwa dalam dakwaan melanggarpasal 351 ayat (1) KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Destiwan Alias Des berupa pidanapenjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selurunnya dengan lamanya masatahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwatetap ditahan;3.
    Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman karena menyesali perbuatannyadan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa Destiwan Als Des, pada hari Rabu tanggal 25 Maret2015 sekira pukul 01.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu dalam
    Menyatakan Terdakwa Destiwan Alias Des tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaansebagaimana dalam dakwaan tunggal:;Halaman 12 dari 13 Putusan Nomor 338/Pid.B/2015/PN Kis2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapbkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 24-01-2019 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN PURWODADI Nomor 18/Pid.Sus/2019/PN Pwd
Tanggal 13 Maret 2019 — Penuntut Umum:
DJOHAR ARIFIN,SH
Terdakwa:
DESTIAWAN SUGIARTO als. LOLONG bin H. DARLIN
534
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DESTIWAN SUGIARTO als.LOLONG Bin H. DARLIN berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulandengan dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan sementara, denganperintah Terdakwa tetap ditahan, dan. Membayar pidana tambahan berupa denda sebesar Rp.2.000.000,00 (duajuta rupiah) dengan subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan;. Menyatakan barang bukti berupa : Kendaraan truk engkel No.Pol. K1472JP rusak dibagian pintu kiripesok, spion kanan kiri patah.