Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-11-2020 — Putus : 04-11-2020 — Upload : 05-11-2020
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 1059/Pid.C/2020/PN Tlg
Tanggal 4 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADI ISWANTO
Terdakwa:
M MAHRUF DESWIANTO
183
  • Mahruf Deswianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) botol sisa miras merk ice land, 1 (satu) gelas plastik, dipergunakan dalam perkara
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    ADI ISWANTO
    Terdakwa:
    M MAHRUF DESWIANTO
    Mahruf Deswianto;Tempat lahir : Tulungagung;Umur/tanggal lahir : 29 Tahun / 3 Desember 1991;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal :Dusun Apak Branjang, Desa / KecamatanPucanglaban, Kabupaten Tulungagung;Agama : Islam;Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa mengaku tidak pernah dihukum.Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.Susunan Persidangan: Florence Katerina, S.H., M.H., ....... sebagai Hakim Tunggal.
    Mahruf Deswianto telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum ;tuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp.49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) denganketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurunganselama 3 (tiga) hari;apkan barang bukti berupa 1 (Satu) botol sisa miras merk ice land, 1 (Satu) gelasplastik, dipergunakan dalam perkara lain an.