Ditemukan 242 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-03-2018 — Putus : 11-04-2018 — Upload : 25-07-2018
Putusan PN CIANJUR Nomor 36/Pdt.P/2018/PN Cjr
Tanggal 11 April 2018 — Pemohon: Deuis Puspita
154
  • Menyatakan bahwa nama DEUIS, lahir di Cianjur tanggal 24 Maret 1987 dalam Paspor Republik Indonesia sebenarnya adalah DEUIS PUSPITA, lahir di Cianjur tanggal 24 Maret 1983;3. Memberi ijin kepada Kantor Imigrasi Sukabumi untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan tanggal kelahiran Pemohon serta selanjutnya dapat menerbitkan Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini;4.
    Pemohon:Deuis Puspita
Register : 21-06-2022 — Putus : 06-07-2022 — Upload : 19-07-2022
Putusan PN CIANJUR Nomor 60/Pdt.P/2022/PN Cjr
Tanggal 6 Juli 2022 — Pemohon:
Deuis Rohimah
5013
  • Pemohon:
    Deuis Rohimah
Register : 14-07-2023 — Putus : 20-07-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 101/Pdt.P/2023/PN Tsm
Tanggal 20 Juli 2023 — Pemohon:
Deuis Karmila
230
  • Menetapkan kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon pada kutipan akta kelahiran 3278-LT-07092022-0053 tercantum atas nama Deuis Karmila yang lahir di Tasikmalaya, 21 Agustus 1979, Semula tercantum nama Deuis Karmila diganti menjadi Dela Karmila.
3.
Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penggantian tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran 3278-LT-07092022-0053, Semula tercantum nama Deuis Karmila diganti menjadi Dela Karmila.
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara permohonan ini yang ditaksir sebesar Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Pemohon:
Deuis Karmila