Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-11-2011 — Putus : 04-01-2012 — Upload : 02-03-2012
Putusan PN PAINAN Nomor 141/Pid.B/2011/PN.Pin
Tanggal 4 Januari 2012 — DESI ARISANDI Pgl. DESI Binti JUDIN
1058
  • DESI Binti JUDINpada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2011 sekira pukul 07.30wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu yang = masihtermasuk dalam tahun 2011 bertempat di lokasi Pasar AsamKumbang Kenagarian Pulut Pulut Kecamatan IV Nagari BayangUtara Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak tidaknyadisuatu) tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Painan, melakukan penganiayaan terhadapsaksi Rinda Devaliza Pgl.
    Rinda melempar terdakwa denganmenggunakan batu dan dikarenakan terdakwa = emosiakhirnya terdakwa langsung melemparkan susu coklatcair merek INDOMILK yang terdakwa bawa kearah saksiRinda Devaliza Pgl. Rinda sehingga mengenai wajahbagian kiri saksi Rinda Devaliza Pgl. Rindaselanjutnya kaleng susu tersebut pecah dan penyokdilindas oleh kendaraan.Setelah itu saksi Rinda Devaliza Pgl.
    Rinda kemudian tidak berapa lama datangayah saksi Rinda Devaliza Pgl. Rinda dan barulahmasyarakat sekitar memisahkan perkelahian tersebut.Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Rinda DevalizaPgl. Rinda menderita luka lecet pada pipi sebelah kiripanjang 3 cm dan luka memar pada pipi kiri sebagaimanavisum et repertum nomor 190/TU VR/RHS/2011 tanggal 12Juli 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.
    M Alfisyahri dokterpada Puskesmas Koto Berapak dengan hasil pemeriksaansaksi Rinda Devaliza Pgl.
    M Alfisyahri dokter padaPuskesmas Koto Berapak dengan hasil pemeriksaan: saksiRinda Devaliza Pgl.
Register : 06-02-2024 — Putus : 11-06-2024 — Upload : 11-06-2024
Putusan PA PADANG Nomor 215/Pdt.G/2024/PA.Pdg
Tanggal 11 Juni 2024 — Penggugat melawan Tergugat
3125
  • Pemohon dengan Termohon pada saat mediasi dengan mediator sebagai akibat perceraian yaitu 3 (tiga) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama ANAK I PEMOHON dan TERMOHON, ANAK II PEMOHON dan TERMOHON dan ANAK III PEMOHON dan TERMOHON berada di bawah pemeliharaan Termohon (Penggugat Rekonvensi);
  • Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk mematuhi kesepakatan perdamaian sebagian tersebut;
  • Menetapkan nafkah 3 (tiga) orang anak bernama Syabilla Devaliza