Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-02-2024 — Putus : 13-05-2024 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN Melonguane Nomor 6/Pid.B/2024/PN Mgn
Tanggal 13 Mei 2024 —
2.FRANSTIANTO MARULIADI PASARIBU, S.H
Terdakwa:
1.EMIL LALENDING
2.DEVANGLI ESSING
160
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Para Terdakwa Devangli Essing dan Emil Lalending tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana masing-masing kepada Terdakwa I dan Terdakwa II dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

    2.FRANSTIANTO MARULIADI PASARIBU, S.H
    Terdakwa:
    1.EMIL LALENDING
    2.DEVANGLI ESSING