Ditemukan 1 data
2.FRANSTIANTO MARULIADI PASARIBU, S.H
Terdakwa:
1.EMIL LALENDING
2.DEVANGLI ESSING
16 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Para Terdakwa Devangli Essing dan Emil Lalending tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana masing-masing kepada Terdakwa I dan Terdakwa II dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
2.FRANSTIANTO MARULIADI PASARIBU, S.H
Terdakwa:
1.EMIL LALENDING
2.DEVANGLI ESSING