Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-10-2020 — Putus : 28-12-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PA MAGELANG Nomor 207/Pdt.G/2020/PA.Mgl
Tanggal 28 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
41377
  • Nafkah iddah selama 3 bulan total sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);

    2.3. Nafkah untuk satu orang anak yang bernama ADHIYASTA KHIAR VABRIAN DEVASMARA lahir di Magelang pada tanggal 23 Juni 2013 sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau mandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan;

    Dengan ketentuan mutah, nafkah iddah dan nafkah untuk satu orang anak pada

    bulan pertama tersebut dibayarkan sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan;

    1. Menetapkan anak yang bernama ADHIYASTA KHIAR VABRIAN DEVASMARA lahir di Magelang pada tanggal 23 Juni 2013 berada dalam pengasuhan/hadhonah Penggugat Rekonpensi;
    2. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;

    Dalam Konpensi dan Rekonpensi

    • Membebankan kepada PemohonKonpensi/Tergugat Rekonpensi membayar biaya