Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-06-2024 — Putus : 20-06-2024 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 220/Pdt.P/2024/PN Blb
Tanggal 20 Juni 2024 — Pemohon:
DAHLAN ANDREAS
1614
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambahkan nama anak Pemohon dari semula bernama Hizkia Devata menjadi Hizkia Devata Silaban sebagaimana pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3204-LU-11102019-0021 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung tanggal 11 Oktober 2019 sehingga nama lengkap anak Pemohon memakai nama Hizkia Devata Silaban serta dapat menggunakannya
    diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri ini oleh Pemohon;
  • Memberikan ijin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, atas dasar laporan Pemohon mengenai penambahan nama anak Pemohon tersebut, untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3204-LU-11102019-0021 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung tanggal 11 Oktober 2019 mengenai penambahan nama anak Pemohon dari semula bernama Hizkia Devata
    menjadi Hizkia Devata Silaban;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Register : 21-11-2018 — Putus : 16-01-2019 — Upload : 08-10-2019
Putusan PN MAGELANG Nomor 107/Pid.Sus/2018/PN Mgg
Tanggal 16 Januari 2019 — Penuntut Umum:
WIWIK TRIATMINI, SH., MHum
Terdakwa:
TAUFAN ANDHIKATAMA Als TOPAN Bin ANIF SUPRIYANTO
11411
  • buah pipet kaca, 1 (Satu) buah alat bong, 1(satu) buah gunting, 1 (Satu) pack sedotan warna putih, 1 (Satu) buah korek gaswarna biru, 1 (Satu) buah sendok terbuat dari sedotan, 1 (satu) lembar buktitransfer, 1 (Satu) buah kompor terbuat dari grenjeng, 1 (Satu) buah ATM, 1 (satu)buah tempat kacamata, 1 (Satu) buah kardus sandal warna biru, yang menjadibarang bukti dalam perkara terdakwa yang lainnya ; Bahwa tembakau gorilla diperoleh terdakwa dengan cara membeli melaluiinstagram dengan akun koneksi devata
    terdakwa tetapi sdr. redy sudah tidak ada disana; Bahwa lalu dilakukan penggeledahan dan terdakwa menunjukan tempattembakau gorilla; Bahwa Terdakwa mendapatkan atau membeli tembakau gorilla tersebut padahari Senin tanggal 4 September 2018 sekira pukul 16.00 wib dengan caratransfer dan barang dikirim/sampai ke tangan Terdakwa pada hari Rabu tanggal 6September 2018 dengan cara mengambil di TIKI; Bahwa Terdawa membeli tembakau gorilla tersebut secara online melalui sebuahakun di Instagram yaitu koneksi devata
Register : 15-03-2016 — Putus : 14-04-2016 — Upload : 27-07-2016
Putusan PA BANDUNG Nomor 1098/Pdt.G/2016/PA.Badg
Tanggal 14 April 2016 — Penggugat Melawan Tergugat
103
  • 2016/PABadgme Malle tyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama BandungKlas A yang mengadili perkara tertentupada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara cerai gugat antara :Penggugat, umur 46 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan lbuRumah Tangga, alamat di Kota Bandung, dalamperkara ini menguasakan kepada NATA SASMITA, SH.Advocat, Pengacara dan Penasihat Hukum yangberkantor di Kantor Advocat, Pengacara dan PenasihatHukum Dew I/nten Devata
Register : 17-09-2019 — Putus : 21-10-2019 — Upload : 21-10-2019
Putusan PA NGANJUK Nomor 1791/Pdt.G/2019/PA.NGJ
Tanggal 21 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
101
  • 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat SUGIONO bin SUTOMO terhadap Penggugat AA'INNA NUR DEVATA SARI binti SURAJI ;

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara

Register : 27-05-2021 — Putus : 17-06-2021 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 362/Pdt.P/2021/PN Mdn
Tanggal 17 Juni 2021 — Pemohon:
A GIOK
190
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan Perkawinan antara Pemohon A Giok dengan Eng Tjan (Almarhum) yang telah dilaksanakan secara agama Budha dihadapan pemuka Agama Budha di Panipahan, sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan No.001/VVP/2015 tanggal 01 Juni 2015, yang ditanda tangani oleh Johni Ketua Vihara Devata di Panipahan, dinyatakan sah secara hukum;
    3. Menyatakan bahwa anak dari hasil perkawinan adat antara A Giok dengan Eng Tjan (Almarhum) yaitu;