Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-02-2024 — Putus : 17-04-2024 — Upload : 17-04-2024
Putusan PN TAHUNA Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Thn
Tanggal 17 April 2024 — Penggugat melawan Tergugat
420
  • Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;

    2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya denganverstek;

    3.Menyatakan bahwa perkawinan antaraPenggugat dan Tergugat, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor7103-KW-16042018-0002, tanggal 16 April 2018, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;

    4.Menetapkan seorang Anak laki-laki bernama Crifddi Devenson

    Mandalika, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7103-LU-14122018-0002, tanggal 14 Desember 2018, berada dalam pengasuhan Penggugat sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;

    5.Membebankan Tergugat untuk memberikan nafkah berupa uang kepada anak Crifddi Devenson Mandalika sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan anak tersebut dewasa dan mandiri;

    6.