Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2022 — Putus : 23-03-2022 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 120/Pid.B/2022/PN Smr
Tanggal 23 Maret 2022 — Penuntut Umum:
CHENDI WULANSARI, SH.MH
Terdakwa:
Deviliyan Wahyu Saputra Bin Suar
230
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Deviliyan Wahyu Saputra Bin Suardi terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Deviliyan Wahyu Saputra Bin Suardi dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani
    Penuntut Umum:
    CHENDI WULANSARI, SH.MH
    Terdakwa:
    Deviliyan Wahyu Saputra Bin Suar
Register : 29-04-2019 — Putus : 03-07-2019 — Upload : 05-07-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 750/Pid.B/2019/PN Plg
Tanggal 3 Juli 2019 — Penuntut Umum:
EFFA MEYLINDA, SH
Terdakwa:
ALDI CANDRA BIN NASIR.
265
  • karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI Redmi 4 X warna gold, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih biru tahun 2019 telah dikembalikan dalam perakara ADITIYA PUTRA BIN VIKRI DEVILIYAN
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit handphone merk XIAOMIRedmi 4 X warna gold, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putihbiru tahun 2019 telah dikembalikan dalam perakara ADITIYA PUTRA BINVIKRI DEVILIYAN.4.
    SAKSI ADITIYA PUTRA BIN VIKRI DEVILIYAN, keterangan didalamBAP Penyidik dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa BAP saksi di Penyidik. Bahwa terdakwa ALDI CANDRA BIN NASIR bersamasama saksiADITYA PUTRA BIN FIKRI DEPILIAN (berkas perakara terpisah) padahari Selasa tanggal 19 Februari 2019 sekira pukul 21.00 wib, bertempatdi Jalan Gubernur H. A.
    Menetapkan barang bukti 1 (Satu) unit handphone merk XIAOMI Redmi4 X warna gold, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih birutahun 2019 telah dikembalikan dalam perakara ADITIYA PUTRA BINVIKRI DEVILIYAN;6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Palembang Kelas A Khusus pada hari Rabu tanggal 03 Juli2019, oleh kami Subur Susatyo, S.H.