Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-09-2018 — Putus : 25-09-2018 — Upload : 21-10-2018
Putusan PA MANINJAU Nomor 25/Pdt.P/2018/PA.Min
Tanggal 25 September 2018 — Pemohon melawan Termohon
117
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menetapkan mengubah biodata yang tertulis dalam Duplikat Akta Nikah Nomor 029/.03.6.9/PW.01/VIII/2018 tanggal 09 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam sebagai berikut:2.1Biodata Pemohon I tertulis (Devi Nardi bin Asril) menjadi nama Devinardi bin Asril;2.2.Tempat tanggal lahir Pemohon I tertulis Koto Kaciak/13 Juli 1976 menjadi Koto Kecil