Ditemukan 1 data
11 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan mengubah biodata yang tertulis dalam Duplikat Akta Nikah Nomor 029/.03.6.9/PW.01/VIII/2018 tanggal 09 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam sebagai berikut:2.1Biodata Pemohon I tertulis (Devi Nardi bin Asril) menjadi nama Devinardi bin Asril;2.2.Tempat tanggal lahir Pemohon I tertulis Koto Kaciak/13 Juli 1976 menjadi Koto Kecil