Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-11-2021 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 13-04-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 570/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Tanggal 14 Februari 2022 — Penuntut Umum:
1.ARIF RIYANTO,SH
2.JUAN BANGUN MANULANG, SH., MH
Terdakwa:
TOPIK NURJAMAN alias MUHAMMAD DEVIS alias DAVIS
9559
    1. MenyatakanTerdakwaTOPIK NURJAMAN aliasMUHAMMAD DEVISaliasDEVISaliasDAVISterbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perpajakan Dengan sengaja turut sertamenerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dilakukan secara berlanjut sebagaimana Dalam Dakwaan Penutut
Register : 15-07-2020 — Putus : 04-09-2020 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN ENDE Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN End
Tanggal 4 September 2020 — Terdakwa
10140
  • Memerintahkan Anak Untuk Ditahan;
  • Menetapkan Barang Bukti Berupa :
    • 1 (satu) buah baju kaos oblong lengan pendek berwarna Hitam
    • 1 (satu) buah celana jeans warna biru

    Dikembalikan kepada Anak Korban Febriyanti Jasmine Abidin

    • 1 (satu) lembar baju kaos oblong warna hitam dengan tulisan This My Stile
    • 1 (satu) buah celana pendek bola dengan garis merah di pinggir serta dengan tulisan di belakang celana RED DEVIS
Register : 01-10-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 15-03-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 5/PID.SUS-Anak/2020/PT KPG
Tanggal 15 Oktober 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
632
  • belajar Anak;
  • Menetapkan Barang Bukti Berupa :
  • 1 (satu) buah baju kaos oblong lengan pendek berwarna Hitam
  • 1 (satu) buah celana jeans warna biru

Dikembalikan kepada Anak Korban Febriyanti Jasmine Abidin

  • 1 (satu) lembar baju kaos oblong warna hitam dengan tulisan This My Stile
  • 1 (satu) buah celana pendek bola dengan garis merah di pinggir serta dengan tulisan di belakang celana RED DEVIS
Register : 28-03-2024 — Putus : 23-04-2024 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN Dobo Nomor 4/Pid.Pra/2024/PN Dob
Tanggal 23 April 2024 — Pemohon:
1.Robinsson Hein Markus Garpenassy
2.Abram Lamberthus Octovianus Tabela
3.CHRISTIAN KORITELU
4.Devis Pattiselanno
Termohon:
Presiden RI Cq. KAPOLRI, Cq. Kapolda Maluku, Cq. Kapolres Kep. Aru Cq. Penyidik Polres Kep. Aru
5552
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan penetapan Tersangka terhadap Robinsson Hein Markus Garpenassy (Pemohon I), Ambram Lamberthus Octovianus Tabela (Pemohon II), Christian Koritelu (Pemohon III), dan DevisPattiselanno (Pemohon IV) atas dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpanan, Penyalahgunaan Anggaran Covid-19 Ta. 2020 pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kepulauan Aru, dengan
    tidak sah menurut hukum;
  • Menetapkan penangkapan dan atau penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV adalah tidak sah menurut hukum;
  • Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Para Pemohon dari tahanan segera setelah putusan diucapkan;
  • Menghukum Termohon membayar ganti kerugian kepada Robinsson Hein Markus Garpenassy (Pemohon I), Ambram Lamberthus Octovianus Tabela (Pemohon II), Christian Koritelu (Pemohon III), dan Devis