Ditemukan 2 data
DEFITRI
16 — 12
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Merubah atau memperbaiki penulisan nama Pemohon sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon, Nomor 2735/KU-CS-BTM/2008, tanggal 21 April 2008, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Batam, dari semula tertulis bernama lengkap DEVITRI menjadi tertulis DEFITRI ;
3. Memerintahkan dan mewajibkan
DEFITRI
17 — 11
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Merubah atau memperbaiki penulisan nama Pemohon sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon, Nomor 3284/KU-CS-BTM/2003, tanggal 8 September 2003, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Batam, dari semula tertulis bernama lengkap DEVITRI menjadi tertulis DEFITRI ;
3. Memerintahkan dan