Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 12-06-2019
Putusan PN Penajam Nomor 2/Pid.B/2018/PN Pnj
Tanggal 12 Desember 2018 —
Terdakwa:
DEVIYONSYAH Bin MUHAMMAD SYAPEI
14145
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa DEVIYONSYAH bin MUHAMMAD SYAPEI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
    3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan terdakwa

    Terdakwa:
    DEVIYONSYAH Bin MUHAMMAD SYAPEI
    Nama lengkap : Deviyonsyah Bin Muhammad Syapei;. Tempat lahir : Batu Raja;. Umur/Tanggal lahir : 39 tahun/ 3 April 1979;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Jalan Wolter Mongonsidi RT 022 KecamatanBalikpapan Barat Kota Balikpapan KalimantanTimur;. Agama : Islam;. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas;Terdakwa ditangkap pada tanggal 21 Agustus 2018;Terdakwa ditahan di RUTAN oleh:. Penyidik, sejak tanggal 22 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 10September 2018;.
    Menyatakan Terdakwa DEVIYONSYAH bin MUHAMMAD SYAPEIbersalan melakukan Tindak Pidana dengan sengaja melakukanpenganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal351 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEVIYONSYAH binMUHAMMAD SYAPEI berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulandikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3.
    Menetapkan agar Terdakwa DEVIYONSYAH bin MUHAMMAD SYAPEI,membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mempunyaitanggungan keluarga dan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanjitidak akan mengulanginya lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut
    Unsur Barang siapa;Menimbang, bahwa orang yang dapat diajukan ke muka persidanganadalah orang sebagai subyek hukum yang merupakan pemegang hak dankewajiban dan mampu serta cakap bertanggung jawab atas perbuatannya dihadapan hukum:Menimbang, bahwa terdakwa DEVIYONSYAH bin MUHAMMAD SYAPEIdengan identitas lengkap sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum telahdiajukan ke persidangan, di mana dari keterangan saksisaksi dan keteranganterdakwa, membenarkan bahwa terdakwa sebagai orang yang dimaksud olehPenuntut
    Menyatakan terdakwa DEVIYONSYAH bin MUHAMMAD SYAPEI tersebut,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telahdijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatunkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5.