Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-10-2020 — Putus : 28-12-2020 — Upload : 29-12-2020
Putusan PN GARUT Nomor 205/Pid.B/2020/PN Grt
Tanggal 28 Desember 2020 — Penuntut Umum:
FIKI MARDANI.SH
Terdakwa:
DEVI DEVRIKAL Bin APAN
18737
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DEVI DEVRIKAL Bin APAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut, sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair.
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEVI DEVRIKAL Bin APAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 4 (empat) lembar rekap data kerugian barang dan uang,
    • 1 (satu) lembar bukti pengambilan barang
      DEVI DEVRIKAL, berikut salinan sebanyak 47 unit Regulator,
    • 47 (empat puluh tujuh) lembar tanda bukti pembayaran yang sah (rangkap 3, warna putih untuk konsumen, warna merah untuk kolektor dan warna kuning untuk Arsip Perusahaan),
    • 47 (empat puluh tujuh) lembar Nota Penerimaan / Penjualan Barang,
    • 1 (satu) Berkas Draf Peraturan Pokok Perusahaan,
    • 1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili Perusahaan,
    • 1 (satu) lembar SK Pengangkatan KaryawanAn.
      DEVIDEVRIKAL,
    • 1 (satu) lembar Data Karyawan An. DEVI DEVRIKAL,
    • 1 (satu) lembar Fasilitas MarketingPT.MultiTop Indonesia,
    • 1 (satu) buah Dokumen Keeper PerusahaanPT.MultiTop Indonesia,
    • 1 (satu) lembar Surat Kuasa Penunjukkan dari General Manager kepada Area Manager,
    • 1 (satu) lembar SK Kolektor atas namaSdr. USEPKUSMAYADI,
    • 1 (satu) lembar Surat Keterangan Jabatan Administrasi Penjualan atas nama Sdri.
      Penuntut Umum:
      FIKI MARDANI.SH
      Terdakwa:
      DEVI DEVRIKAL Bin APAN
      DEVI DEVRIKAL yang bertugas sebagai KetuaTeam (Supervisor).Bahwa saksi menerangkan yang saksi tahu dari Sdr. DEDISUKARYAT, SE (Area Manager) bahwa Sdr. DEVI DEVRIKAL di PT.Multi Top Indonesia diangkat sebagai Supervisor, di mana awal masuktahun 2018 Sdr. DEVI DEVRIKAL bekerja sebagai Custumer Servicesampai tahun 2019, dari tahun 2019 dirinya bekerja sebagaiSupervisor. Sedangkan untuk sistem penggajian Sdr.
      DEVI DEVRIKAL setiap akhir bulan(tutup buku) dan saksi tidak mempunyai kecurigaan terhadap Sadr.DEVI DEVRIKAL karena saksi masih kurang paham perihal pekerjaantersebut dan saksi mengira jika Sdr.
      DEVI DEVRIKAL, itupun saksibantu jual omset dengan harga Rp.230.000, (Dua ratus tiga puluhribu rupiah) per unitnya. Adapun regulator dikirim melalui Bis PAHALAKENCANA jurusan BandungDenpasar dengan tujuan dikirim ke Sdr.HARI.Bahwa saksi menerangkan hanya sebatas membantu jual omset Sdr.DEVI DEVRIKAL saja, sedangkan uang dari Sdr. HARI oleh saksi ditransfer langsung ke rekening istri Sdr. DEVI DEVRIKAL atas namaSdri.
      MTI yangdikuasakan kepada saksi selaku Area Manager.Bahwa saksi menerangkan karyawan yang telah melakukanpenggelapan dalam jabatan tersebut yaitu. bernama Sadr.DEVI DEVRIKAL yang bertugas sebagai Ketua Team (Supervisor).Bahwa saksi menerangkan Sdr. DEVI DEVRIKAL di PT.
      DEVI DEVRIKAL, kewajibanSdr. HARIYONO yaitu memberitahukan data konsumen pada Sadr.REDI PRAMANA dan Sdr. DEVI DEVRIKAL kalau regulator yangdikirm oleh Sdr. DEVI DEVRIKAL sudah terjual di Bali dengan sistempembayaran cash, kemudian kewajiban Sdr. DEVI DEVRIKAL yaitumelaporkan data konsumen Bali dan melakukan pembayaran barangdengan cara cash ke perusahaan yang ada di Garut, namun yangdilakukan oleh Sdr. DEVI DEVRIKAL yaitu membuat data fiktif danmelakukan pembayaran secara kredit (DP).