Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 10-03-2021
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 186/B/2020/PT.TUN.MDN
Tanggal 21 Oktober 2020 — DEVRIZA JURNALIS
Terbanding/Tergugat : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKANBARU
10965
  • DEVRIZA JURNALIS
    Terbanding/Tergugat : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKANBARU
    DEVRIZA JURNALIS, Kewarganegaraan Indonesia, Tempattinggal Jalan Sarijadi No.94 RT.004 RW.006, KelurahanSukarasa, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, PropinsiJawa Barat, Pekerjaan Dokter, dalam ini telah memberikuasa kepada:BAMBANG KERISTIAN, S.H.Kewarganegaraan Indonesia, PekerjaanAdvokat/Pengacara dari Kantor Hukum BAMBANGKERISTIAN, S.H. dan PARTNER, berkantor di JalanKayangan No. 22 Kelurahan Meranti Pandak, KecamatanRumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, berdasarkan SuratKuasa Khusus tertanggal 8 Juli
Register : 24-03-2020 — Putus : 07-07-2020 — Upload : 20-07-2020
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 5/G/2020/PTUN.PBR
Tanggal 7 Juli 2020 — DEVRIZA JURNALIS
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKANBARU
21597
  • DEVRIZA JURNALIS
    Tergugat:
    KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKANBARU
    Devriza Jurnalis ;3. Bahwa Sertipikat Hak Milik No. 07244, Surat Ukur No. 02892/SimpangBaru/2004 tanggal O04 Agustus 2004 Kelurahan Simpang Baru,Kecamatan Tampan ,Kota Pekanbaru seluas 4.690 M? atas namaDrg. Devriza Jurnalis diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan KepalaKantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi RiauNo. 78/520/24.01/2005 tanggal 09 Maret 2005 ;4.
    Devriza Jurnalis ke Kantor Pertanahan KotaPekanbaru ; Bahwa setahu saksi, Drg. Devriza Jurnalis memperoleh tanah tersebutdari orang tuanya yang pada waktu orang tua membeli tanah kepadaH.
    Devriza Jurnalis tersebut berasal daripecahan SKGR atas nama Nurbaity, dahulu tanah tersebut seluas + 1Ha, setelah orang tua Drg. Devriza Jurnalis meninggal dunia, Drg.Devriza Jurnalis minta kepada Nurbaity untuk menyerahkan tanahmilik orang tuanya, akan tetapi Nurbaity minta agar tanah tersebutdibagi 2 (dua) ;Bahwa setahu saksi sekarang Drg. Devriza Jurnalis tinggal diBandung, dahulu di Kompleks Chevron ;Bahwa saksi tidak persis luas tanah milik Drg.
    Devriza Jurnalis ;Bahwa saksi mengetahui bahwa tanah tersebut tumpang tindih adalahorang yang akan membeli Drg. Devriza Jurnalis tersebut ;Bahwa setahu saksi, Drg.
    Devriza Yurnalis/Penggugat (vide bukti P1 = bukti T1,bukti T3 dan bukti T4);4. Bahwa diatas bidang tanah tersebut telah diterbitkan oleh TergugatSertipikat Hak Milik Nomor 665 Kelurahan Bina Widya, KecamatanTampan, Kota Pekanbaru tanggal 18 April 2005 dengan luas 4.690 M?atas nama Drg. Devriza Yurnalis/Penggugat (vide bukti P1, T1, T3 danT4);5.
Register : 10-02-2022 — Putus : 24-02-2022 — Upload : 24-02-2022
Putusan PA PUTUSSIBAU Nomor 27/Pdt.G/2022/PA.Pts
Tanggal 24 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
184
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Hendri Saroso bin Jailani AR) terhadap Penggugat (Niza Fitriana binti Taufik);
    3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan seluruh isi kesepakatan perdamaian sebagian yang telah disepakati Penggugat dan Tergugat tertanggal 24 Februari 2022 yang pokoknya sebagai berikut :
      1. Menetapkan Hak Asuh Anak yang bernama Hezza Auliya Devriza binti Hendri Saroso lahir
    di Putussibau tanggal 10 Desember 2007 berada di bawah hadhanah Penggugat;
  • Menetapkan Hak Asuh Anak yang bernama Muhammad Azril Khairan bin Hendri Saroso lahir di Putussibau tanggal 2 Mei 2016 berada di bawah hadhanah Tergugat;
  • Menghukum Tergugat untuk menjalankan kewajiban sebagai seorang ayah dengan memberi nafkah anak kepada Hezza Auliya Devriza binti Hendri Saroso diluar biaya pendidikan dan kesehatan setiap bulannya kepada Penggugat;
  • Membebankan
Register : 13-06-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 25-07-2019
Putusan PA MUARA TEBO Nomor 0201/Pdt.G/2019/PA.Mto
Tanggal 2 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
95
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut tidak hadir di persidangan;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak 1 (satu) ba'in sughra Tergugat (Devriza Hartanto bin Hermanedi) terhadap Penggugat (Dewi Sri binti Bahasdi);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumah Rp. 716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah);