Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-08-2023 — Putus : 15-08-2023 — Upload : 31-08-2023
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 28/Pdt.P/2023/PN Ngb
Tanggal 15 Agustus 2023 — Pemohon:
MUHAMMAD HAMIDI
2413
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah dan/ atau memperbaiki penulisan tahun lahir anak Pemohon sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6209-LT-22012019-0001, atas nama MUHAMMAD DEVVIN, tanggal 22 Januari 2019 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau, yang semula tertulis atau terbaca DUA PULUH SEMBILAN DESEMBER TAHUN DUA RIBU TUJUH BELAS menjadi DUA
    PULUH SEMBILAN DESEMBER TAHUN DUA RIBU ENAM BELAS;
  • Memberikan izin kepada Pemohon dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini, untuk melaporkan perubahan dan/ atau perbaikan tahun lahir anak Pemohon sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6209-LT-22012019-0001, atas nama MUHAMMAD DEVVIN, tanggal 22 Januari 2019 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau, yang semula tertulis atau terbaca DUA PULUH SEMBILAN DESEMBER
Register : 08-08-2022 — Putus : 26-09-2022 — Upload : 26-09-2022
Putusan PA MALANG Nomor 1539/Pdt.G/2022/PA.MLG
Tanggal 26 September 2022 — Penggugat melawan Tergugat
154
  • Menetapkan Pemohon (Sofyan Hadi bin Soehari bin Soehari) sebagai pemegang hak hadlonah (pemelihara dan pendidik) anak yang bernama Devvin Arkana Albani Yusuf, umur 7 tahun sampai anak tersebut mumayyiz, dengan tetap memberikan akses kepada Termohon untuk dapat bertemu, mengajak jalan-jalan dan mencurahkan kasih sayang terhadap anak tersebut sepanjang tidak menganggu kepentingan anak;

    4.

Register : 06-06-2022 — Putus : 15-08-2022 — Upload : 15-08-2022
Putusan PA MALANG Nomor 1071/Pdt.G/2022/PA.MLG
Tanggal 15 Agustus 2022 — Penggugat melawan Tergugat
107
  • Masum, BA) sebagai pemegang hak hadlonah (pemelihara dan pendidik) anak yang bernama Devvin Arkana Albani Yusuf, umur 3 tahun sampai anak tersebut mumayyiz, dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk dapat bertemu, mengajak jalan-jalan dan mencurahkan kasih sayang terhadap anak tersebut sepanjang tidak menganggu kepentingan anak;

    3.