Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-07-2021 — Putus : 09-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 50/Pid.C/2021/PN Mad
Tanggal 9 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Dandung Radendra Bayu Adi
Terdakwa:
LEGAR LARIE DEWALANA
214
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa LEGAR LARIE DEWALANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana sanksi sosial berupa Menyediakan Masker dan dibagikan kepada Masyarakat;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000,00
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Dandung Radendra Bayu Adi
    Terdakwa:
    LEGAR LARIE DEWALANA
    Menyatakan Terdakwa LEGAR LARIE DEWALANA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanasanksi sosialberupa Menyediakan Masker dan dibagikan kepada Masyarakat;3.
Register : 09-07-2021 — Putus : 09-07-2021 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 50/Pid.C/2021/PN Mad
Tanggal 9 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Dandung Radendra Bayu Adi
Terdakwa:
LEGAR LARIE DEWALANA
84
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa LEGAR LARIE DEWALANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana sanksi sosial berupa Menyediakan Masker dan dibagikan kepada Masyarakat;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000,00
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Dandung Radendra Bayu Adi
    Terdakwa:
    LEGAR LARIE DEWALANA