Ditemukan 1 data
68 — 31
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kecamatan Pinggir, untuk dicatat dalam register perceraian yang tersedia untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan/atau Tergugat untuk melapor kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kecamatan Pinggir paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan hak asuh 2 (dua) orang anak dari Penggugat dan Tergugat yakni:
- Yoelsion Dewandri