Ditemukan 2379 data
120 — 9
124 — 3
56 — 3
Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------------- 3.165 butir pil Triheksipenidyl- 13.382 butir butir pil Dextro - 1 (satu) buah tas kain warna coklat merk kingstoneDirampas untuk dimusnahkan- Uang Tunai sebesar Rp.1.152.000,- (satu juta seratus lima puluh dua ribu rupiah)Dirampas untuk Negara 6.
Mayangan KotaProbolinggo dengan maksud menyerahkan obat Dextro dan Trihexyphenidyl kepadaterdakwa DEKKY SINANTAN alias DEKKY bin KAMARI untuk dijual kemudianobat Dextro tersebut dijual oleh terdakwa MAD NERI alias MAD bin REMPAKmelalui terdakwa DEKKY SINANTAN alias DEKKY bin KAMARI dengan hargaRp 10.000, / 12 butir sedangkan obat Trihexyphenidyl dijual dengan harga Rp.25.000,/strip isi 1 butir sehingga setelah obat tersebut laku terjual maka terdakwaDEKKY SINANTAN alias DEKKY bin KAMARI menyerahkan
Mayangan Kota Probolinggo, untuk memesan obat Dextro danTrihexyphenidyl selanjutnya petugas Kepolisian dari Ditreskoba Polda Jatimmenangkap terdakwa MAD NERI alias MAD bin REMPAK dan terdakwa DEKKYSINANTAN alias DEKKY bin KAMARI pada saat akan menyerahkan obat Dextrodan Trihexyphenidyl kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.e Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, petugas Kepolisian dari Ditreskoba PoldaJatim menemukan obat Dextro sebanyak 765 butir, obat Trihexyphenidyl sebanyak1.382 butir
Mayangan KotaProbolinggo dengan maksud menyerahkan obat Dextro dan Trihexyphenidy1 kepadaterdakwa DEKKY SINANTAN alias DEKKY bin KAMARI untuk dijual kemudianobat Dextro tersebut dijual oleh terdakwa MAD NERI alias MAD bin REMPAKmelalui terdakwa DEKKY SINANTAN alias DEKKY bin KAMARI dengan hargaRp 10.000, / 12 butir sedangkan obat Trihexyphenidyl dijual dengan harga Rp.25.000,/strip isi 1 butir sehingga setelah obat tersebut laku terjual maka terdakwaDEKKY SINANTAN alias DEKKY bin KAMARI menyerahkan
Mayangan Kota Probolinggo, untuk memesan obat Dextro dan Trihexyphenidylselanjutnya petugas Kepolisian dari Ditreskoba Polda Jatim menangkap terdakwa MADNERI alias MAD bin REMPAK dan terdakwa DEKKY SINANTAN alias DEKKY binKAMARI pada saat akan menyerahkan obat Dextro dan Trihexyphenidyl kepada petugasyang menyamar sebagai pembeli.Menimbang, bahwa dari uraian diatas, Terdakwa Mad Neri secara bersamasamadengan Terdakwa Dekky mengedarkan obat dextro dan trihexypenidyl sehingga unsur initelah terpenuhi
31 — 3
91 — 8
Menetapkan agar barang bukti berupa :- 150 (seratus lima puluh) butir pil Trihexypenidyl;- 120 (seratus dua puluh) butir pil dextro ;- 1 (satu) kantong plastic berwarna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
haruslahdilakukan oleh tenaga medis dengan ijin khusus, hingga terdakwadilakukan pengakapan ditemukan 160 (seratus enam puluh) butir,120 (seratus dua puluh) pil dextro dan satu buah plastic warnahitam;Bahwa terdakwa menjual atau menyediakan piltrihexiphenidyl kepada masyarakat umum tanpa dilengkapaidengan izin atau surat izin edar dari pihak yang berwenang danberdasarkan hasil pemeriksaan laboratories kriminalistikLaboratorium forensic cabang Surabaya No.
kepadamasyarakat umum dimana terdakwa mengetahui dan menyadarijika menjual pil trinexiphenidyl dan pil dextro haruslah dilakukanoleh tenaga medis dengan ijin khusus, hingga terdakwa dilakukanpengakapan ditemukan 160 (seratus enam puluh) butir, 120(seratus dua puluh) pil dextro dan satu buah plastic warna hitam;Bahwa terdakwa menjual atau =menyediakan piltrihexiphenidyl kepada masyarakat umum tanpa dilengkapaidengan izin atau surat izin edar dari pihak yang berwenang danberdasarkan hasil pemeriksaan
Lab. : 4202/ NOF/ 2016 tanggal 24Mei 2016 dengan kesimpulan tablet warna putih adalah benartablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efeksebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika maupunpsikotropika tetapi temasuk daftar obat keras;Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umumtelah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plasticberwarna hitam, 120 (seratus dua puluh) butir pil dextro dan 150(seratus lima puluh) butir pil Trinexypenidyl.
Saat ditangkap ditemukanbarang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berwarna hitam, 120(seratus dua puluh) butir pil dextro dan 150 (seratus lima puluh)butir pil Trinexypenidyl;Bahwa Hasil pemeriksaan laboratories KriminalistikLaboraotriyum forensic cabang Surabaya No.
Menetapkan agar barang bukti berupa :e 150 (seratus lima puluh) butir pil Trinexypenidyl;e 120 (seratus dua puluh) butir pil dextro ;e 1 (satu) kantong plastic berwarna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biayaperkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam Rapat PermusyawaratanMajelis Hakim pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2016oleh Kami:FLORENCE KATERINA, SH.
31 — 5
49 — 7
Menyatakan bahwa terdakwa SYAFII Bin ROFAI sebagaimana identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI BERUPA OBAT PIL DEXTRO TANPA MEMILIKI KEAHLIAN;---------------------------------2.
Menetapkan Barang bukti berupa:---------------------------- 1945 (seribu Sembilan ratus empat puluh lima) butir pil dextro;------------------------------------------------------- 1 (satu) rol plastic warna bening;---------------------------dirampas untuk dimusnahkan;-------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);-------
dengan cara membeli dariseseorang yang bernama ABANG (DPO) orang Cirebon seharga Rp.400.000, mendapatkan pil dextro 2000 butir dan platik bening 2e Bahwa terdakwa membeli pil dextro tersebut pada hari Jumat tanggal 15Maret 2013 sekira jam 15.00 Wib;e Bahwa terdakwa berjualan pil dextro sudah 3 bulan;e Bahwa terdakwa berpendidikan SD dan tidak mempunyai keahlian di bidangfarmasi;Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa berjualan pil dextro adalahRep 500,000 2 erecnneecnnrecnnnsainntsBahwa terdakwa
membeli pil dextro dari sdr.
membeli dariseseorang yang bernama ABANG (DPO) orang Cirebon seharga Rp.400.000, mendapatkan pil dextro 2000 butir dan platik bening 2e Bahwa terdakwa membeli pil dextro tersebut pada hari Jumat tanggal 15Maret 2013 sekira jam 15.00 Wib;e Bahwa terdakwa berjualan pil dextro sudah 3 bulan;e Bahwa terdakwa berpendidikan SD dan tidak mempunyai keahlian di bidangfarmasi;e Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa berjualan pil dextro adalahRp. 500.000, je Bahwa terdakwa membeli pil dextro dari sdr
BUDI HERMAWAN Apt, MMBahwa benar ia mempunyai keahlian mengenai obatobatan;Bahwa ahli berdinas di Dinas Kesehatan Majalengka sejak tahunBahwa ahli membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidanganadalah pil dextro dan dextro adalah obatBahwa pil dextro tersebut tanpa diperiksa di laboratorium dengan kasat matasudah bisa dilihat bahwa pil tersebut adalah pildextro;Bahwa yang berwenang menjual pil dextro tersebut adalah apotek dan tokoBahwa mengkonsumsi pil dextro sekaligus 10 butir adalah
menjual pil dextro sudah 3 bulan dengan membeli 2 kali darisdr.
104 — 10
ADE MULYANI, SH
Terdakwa:
DADANG Als. DARLI Bin DASPI
39 — 7
Menetapkan barang bukti :
- 496 (empat ratus Sembilan puluh enam) butir obat jenis Dextro
- 88 (delapan puluh delapan) butir obat jenis pil trihexyphenidyl
- 1 (satu) pak toples bekas tempat kanebo
- 1 (satu) buah bungkus rokok dunhil
- 1 (satu) buah plastik warna putih
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan
6.
yang tidak mempunyaikeahlian dan kewenangan tersebut dengan cara, pertama tama terdakwamembeli obat jenis pil dextro dan obat jenis pil trinexyphenidyl dari seorang lakilaki yang tidak dikenal di daerah Kesambi Kodya Cirebon sebanyak 500 (limaratus) butir obat jenis pil dextro dan sebanyak 100 (seratus) butir obat jenis piltrinexyphenidyl seharga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), setelah dibeli obatjenis pil dextro terdakwa dimasukan kedalam plastik bening masing masing isinya16 (enam belas)
) butir obat jenis pil dextro dan sebanyak 100 (seratus) butir obat jenis piltrinexyphenidyl seharga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), setelah dibeli obatjenis pil dextro terdakwa dimasukan kedalam plastik bening masing masing isinya16 (enam belas) butir, kKemudian obat jenis pil dextro dan obat jenis piltrinexyphenidyl tersebut terdakwa jual kepada saksi KIKI Penduduk PendudukDesa Pilangsari Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka dan Sdr.
Kesambi Kodya Cirebon sebanyak 500 (limaratus) butir obat jenis pil dextro dan sebanyak 100 (seratus) butir obat jenis piltrinexyphenidyl seharga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), setelah dibeli obatjenis pil dextro terdakwa dimasukan kedalam plastik bening masing masing isinya16 (enam belas) butir, kKemudian obat jenis pil dextro dan obat jenis piltrinexyphenidyl tersebut terdakwa jual kepada saksi KIKI Penduduk PendudukDesa Pilangsari Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka dan Sdr.
ataupun instansi terkait dalam hal menyimpan dan mengedarkansediaan farmasi berupa obat jenis pil dextro dan obat jenis pil trinexyphenidyl; Bahwa obat jenis pil dextro sebanyak 4 (empat)butir dan obat jenis pil trinexyphenidyl sebanyak 12 (dua belas) butir sudahterjual.
jenis pil dextro dimasukan kedalam plastik bening masing masing isinya16 (enam belas) butir, kemudian obat jenis pil dextro dan obat jenis piltrinexyphenidyl tersebut terdakwa jual kepada saksi KIKI Penduduk DesaPilangsari Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka dan Sdr.
31 — 2
QObat jenis Dextro sebanyak 19 (sembilan belas) bungkus, masingmasingberisi 12 (dua belas) butir. Obatjenis Dextro sebanyak (satu) bungkus isi 4 (empat) butir. Obatjenis Dextro sebanyak (satu) box, isi 1000 (seribu) butir. (satu) buah kantong plastik warna hitam.Dirampas untuk dimusnahkan Uang sebesar 1.324.000, (satu juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah).Dirampas untuk Negara4.
barang bukti satu buahplastik warna hitam yang berisi obat jenis Carnophen sebanyak 3 (tiga) bok yang tiapboknya berisi 100 (seratus) butir, obat jenis Dextro sebanyak 1 (satu) bok yang berisi1000 (seribu) butir, 19 (sembilan belas) bungkus obat jenis Dextro yang tiapbungkusnya berisi 12 (dua belas) butir, dan 1 (satu) bungkus obat jenis Dextro yangberisi 4 (empat) butir, lalu dilakukan penggeledahan dibadan terdakwa dan ditemukanuang tunai yang diakui terdakwa merupakan hasil penjualan obat tersebut
Obat jenis Dextro sebanyak 19 (sembilan belas) bungkus, masingmasing berisi 12 (duabelas) butir.1Obat jenis Dextro sebanyak (satu) bungkus isi 4 (empat) butir.Obat jenis Dextro sebanyak 1 (satu) box, isi 1000 (seribu) butir.Uang sebesar 1.324.000, (satu juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah).(satu) buah kantong plastik warna hitam.Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksisaksi yaitu :1.
QObat jenis Dextro sebanyak 19 (sembilan belas) bungkus, masingmasingberisi 12 (dua belas) butir. Obatjenis Dextro sebanyak (satu) bungkus isi 4 (empat) butir. Obatjenis Dextro sebanyak (satu) box, isi 1000 (seribu) butir.
Obat jenis Dextro sebanyak 19 (sembilan belas) bungkus, masingmasing berisi12 (dua belas) butir. Obatjenis Dextro sebanyak 1 (satu) bungkus isi 4 (empat) butir. Obatjenis Dextro sebanyak 1 (satu) box, isi 1000 (seribu) butir. 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.Dirampas untuk dimusnahkan Uang sebesar 1.324.000, (satu juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah).Dirampas untuk Negara6.
28 — 5
dan Dextro tersebut adalah milik terdakwa sedangkanuang sebesar Rp 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan obatjenis Carnophen dan Dextro;Bahwa saksi RISKI dan saksi AJI PUTRA kemudian mengamankan terdakwa besertabarang bukti;Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen dan Dextro tersebut dengancara membelinya dari teman terdakwa yaitu saudara ILAH (DPO) pada hari Kamistanggal 16 Oktober 2014 sekitar pukul 10.00 wita, pada saat itu terdakwa membeliobat jenis Carnophen dan
obat jenis Dextro masingmasing sebanyak 100 (seratus)butir;Bahwa cara membeli obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro tersebut adalahterdakwa langsung datang ke rumah ILAH, tepatnya di Desa Banyu Barau, KecamatanKandangan yaitu saudara ILAH (DPO);Bahwa terdakwa sudah sering membeli obat jenis Carnophen dan Dextro darisaudara ILAH;Bahwa terdakwa membeli obat jenis Carnophen dari saudara ILAH dengan harga Rp260.000, (dua ratus enam puluh ribu rupiah) perbox isi 100 (seratus) butir, sedangkanobat
obat jenis Dextro masingmasing sebanyak 100 (seratus)butir;Halaman 5 dari 19 Putusan Nomor 222/Pid.B/2014/PN KgnBahwa cara membeli obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro tersebut adalahterdakwa langsung datang ke rumah ILAH, tepatnya di Desa Banyu Barau, KecamatanKandangan yaitu saudara ILAH (DPO);Bahwa terdakwa sudah sering membeli obat jenis Carnophen dan Dextro darisaudara ILAH;Bahwa terdakwa membeli obat jenis Carnophen dari saudara ILAH dengan harga Rp260.000, (dua ratus enam puluh ribu
Halaman 7 dari 19 Putusan Nomor 222/Pid.B/2014/PN KgnBahwa obat jenis Carnophen dan Dextro tersebut adalah milik terdakwa sedangkanuang sebesar Rp 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan obatjenis Carnophen dan Dextro;Bahwa terdakwa mengakui mendapatkan keuntungan dari penjualan obat jenisCarnophen sebesar Rp 1.400, (seribu empat ratus rupiah) per butirnya sedangkandari penjualan obat jenis Dextro sebesar Rp 4.000, (empat ribu rupiah) per per 10(sepuluh) butir;Bahwa terdakwa
33 — 5
Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah tas kecil;- 48 (empat puluh delapan) butir pil carnophen zenith dikurangi 1 (satu) butir untuk pengujian laboratorium sehingga sisa 47 (empat puluh tujuh) butir;- 344 (tiga ratus empat puluh empat) butir pil dextro dikurangi 2 (dua) butir butir untuk pengujian laboratorium sehingga sisa 342 (tiga ratus empat puluh dua) butir; Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang sebesar Rp.265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;6
bawah tandonair;Bahwa pada saat terdakwa ditangkap terdakwa mengakui bahwabarang bukti tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa telahmenjual obat dextro kepada masyarakat;Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis dextro dan obat jeniscarnophen tersebut dengan cara membeli di Sdr.
lima) yangmerupakan hasil penjualan obat dextro dan carnophen;Bahwa barang bukti tersebut disimpan terdakwa di bawahtandon air;Bahwa pada saat terdakwa ditangkap terdakwa mengakui bahwabarang bukti tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa telahmenjual obat dextro kepada masyarakat;Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis dextro dan obat jeniscarnophen tersebut dengan cara membeli di Sdr.
;e Bahwa terdakwa telah mengetahui ahwa menjual dextro dancarnophen adalah melanggar hukum untuk itu dilakukanterdakwa dengan cara sembunyisembunyi supaya tidakketahuan polisi;e Bahwa terdakwa menjual obat dextro dan carnophen tersebuttanpa keahlian maupun resep dokter;e Bahwa obat dextro apabila dikonsumsi berlebihan akanmenyebabkan mabuk dan halusinasi serta merusak kesehatan;e Bahwa terdakwa adalah tidak mempunyai keahlian dalam bidangfarmasi;e Bahwa terdakwa menerangkan para pembeli membeli obatobatan
bukti tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa telahmenjual obat dextro kepada masyarakat;Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis dextro dan obat jeniscarnophen tersebut dengan cara membeli di Sdr.
;Bahwa terdakwa telah mengetahui ahwa menjual dextro dancarnophen adalah melanggar hukum untuk itu dilakukanterdakwa dengan cara sembunyisembunyi supaya tidakketahuan polisi;Bahwa terdakwa menjual obat dextro dan carnophen tersebuttanpa keahlian maupun resep dokter;Bahwa obat dextro apabila dikonsumsi berlebinan akanmenyebabkan mabuk dan halusinasi serta merusak kesehatan;Bahwa terdakwa adalah tidak mempunyai keahlian dalam bidangfarmasi;Bahwa terdakwa menerangkan para pembeli membeli obatobatan
43 — 5
Menetapkan barang bukti berupa :- 44 keping PIL DEXTRO yang masing masing berisikan 10 butir PIL DEXTRO warna putih dengan kemasan warna merah biruDirampas untuk dimusnahkan ;- 1 (satu) lembar Uang Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah)Dirampas untuk Negara ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu) rupiah ;
GTA Dusun Lipat Kajang Desa Baru Kecamatan ManggarKabupaten Belitung Timur terdakwa didatangi oleh saksi Rusdi mengatakankepada terdakwa hendak membeli PIL DEXTRO dan memberikan uangsebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudiantersangka mengambil PIL DEXTRO yang disimpan oleh terdakwa di dalamrumah kawannya tersebut, lalu memberikan PIL DEXTRO sebanyak 10 kepingyang tiap kepingnya berisi 10 (sepuluh) butir PIL DEXTRO dengan harga Rp.1000, (seribu) rupiah, terdakwa mendapatkan
anak anak muda yang nongkrongdan mengkonsumsi obat jenis PIL DEXTRO mendatangi Jalan.
Manggar dan pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2013sekira pukul 19.00 Wib sebelum diamankan oleh Polisi, terdakwa juga adamemberi saksi PIL DEXTRO sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk saksikonsumsi ;Bahwa saksi juga ikut mengkonsumsi PIL DEXTRO tersebut ;Bahwa terdakwa menjual PIL DEXTRO tersebut seharga Rp. 1.000, (seribu)rupiah per butirnya ;Bahwa saksi tidak mengetahui dengan pasti berapa banyak terdakwamenjual PIL DEXTRO kepada saudara RUSDI ;Bahwa terdakwa mendapatkan PIL DEXTRO tersebut dari saudara
tiga puluh dua) kepingatau sebanyak 1.320 (seribu tiga ratus dua puluh) butir ;e Bahwa terdakwa menjual PIL DEXTRO tersebut kepada saudara RUSDIe Bahwa saudara Rusdi mengetahui PIL DEXTRO tersebut dari saudaraUSRAM;e Bahwa uang hasil penjualan PIL DEXTRO tersebut sebanyak Rp. 100.000.
rupiah), terdakwamendapatkan PIL DEXTRO tersebut dari USRAM (DPO) sejumlah 132 Kepinguntuk dijual dan dari hasil penjualan PIL DEXTRO tersebut terdakwamendapatkan keuntungan yaitu dapat meminum PIL DEXTRO tersebut secaragratis, dimana PIL DEXTRO tersebut bukanlah dipergunakan untuk mengobatipenyakit batuk, melainkan dikonsumsi secara berlebihnan untuk mendapatkanefek mabuk atau fly dari mengonsumsi PIL DEXTRO tersebut.
98 — 6
rupiah) per butirnya sedangkan dari penjualan obat jenis dextro terdakwa akanmendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.400, (dua ribu empat ratus rupiah)perbungkusnya isi 10 butir;bahwa sebelum diamankan oleh petugas kepolisian terdakwa pernah menjual /mengedarkan obat jenis carnophen dan dextro kepada teman terdakwa di kampongdan dalam menjual / mengedarkan obat jenis carnphen dan dextro tersebut terdakwatidak memiliki keahlian dalam hal kefarmasian serta tidak memiliki ijin untukmenjual / mengedarkan
sebelum diamankan oleh petugas kepolisian terdakwa pernah menjual /mengedarkan obat jenis carnophen dan dextro kepada teman terdakwa di kampongdan dalam menjual / mengedarkan obat jenis carnphen dan dextro tersebut terdakwatidak memiliki keahlian dalam hal kefarmasian serta tidak memiliki ijin untukmenjual / mengedarkan obat jenis carnophen dan dextro tersebut; bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan sebagaibarang atau benda yang saksi temukan pada terdakwa dan diakui
sebelum diamankan oleh petugas kepolisian terdakwa pernah menjual /mengedarkan obat jenis carnophen dan dextro kepada teman terdakwa di kampongdan dalam menjual / mengedarkan obat jenis carnphen dan dextro tersebut terdakwatidak memiliki keahlian dalam hal kefarmasian serta tidak memiliki ijin untukmenjual / mengedarkan obat jenis carnophen dan dextro tersebut;bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan sebagaibarang atau benda yang saksi temukan pada terdakwa dan diakui
dextro kepada teman terdakwa di kampongdan dalam menjual / mengedarkan obat jenis carnphen dan dextro tersebut terdakwatidak memiliki keahlian dalam hal kefarmasian serta tidak memiliki ijin untukmenjual / mengedarkan obat jenis carnophen dan dextro tersebut;bahwa terdakwa bukan Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidangobatobatan untuk mengedarkan obatobatan tersebut;bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangansebagai barang atau benda yang saksi temukan
33 — 6
Menetapkan barang bukti berupa: 1060 (seribu enam puluh) butir obat Dextro; 1 (satu) buah plastik putih transparan; 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam; dirampas untuk dimusnahkan.4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
kepada Terdakwa; Bahwa obat Dextro tersebut diakui Terdakwa sebagai miliknya; Bahwa obat Dextro yang ditemukan berjumlah 1 (satu) box sebanyak 1.060(seribu enam puluh) butir dengan terbungkus plastik warna putih transparandi dalam bungkus makanan; Bahwa Terdakwa membeli obat Dextro tersebut seharga Rp 900.000(sembilan ratus ribu rupiah) dan rencana akan Terdakwa jual kembali didalam Lapas Klas Il Amuntai; Bahwa Terdakwa memesan obat Dextro tersebut dari ARIFIN Alias GATURAlias IPIN (DPO); Bahwa
obat Dextro tersebut diakui Terdakwa sebagai miliknya; Bahwa obat Dextro yang ditemukan berjumlah 1 (satu) box sebanyak 1.060(seribu enam puluh) butir dengan terbungkus plastik warna putih transparandi dalam bungkus makanan; Bahwa Terdakwa membeli obat Dextro tersebut seharga Rp 900.000(sembilan ratus ribu rupiah) dan rencana akan Terdakwa jual kembali didalam Lapas Klas Il Amuntai; Bahwa Terdakwa memesan obat Dextro tersebut dari ARIFIN Alias GATURAlias IPIN (DPO); Bahwa Terdakwa memesan obat Dextro
dijual Kembali di dalamLapas dan sisanya untuk Terdakwa konsumsi; Bahwa biasanya Terdakwa menjual obat Dextro di dalam Lapas dengan caramenjualnya 1 (satu) bungkus yang berisikan obat Dextro 10 (sepuluh) butirdengan harga Rp 20.000 (dua puluh ribu) per bungkusnya; Bahwa Terdakwa menjual obat Dextro di dalam Lapas Amuntai kurang lebih 2(dua) bulan dan Terdakwa menjualnya kepada tahanan yang mau membelisaja; Bahwa Terdakwa membeli obat Dextro dari ARIFIN (DPO) dengan harga 1(satu) box Rp 900.000 (
Pada saat saksi BAHRUL ILMI mengantarkanpesanan obat Dextro kepada Terdakwa ke dalam Lapas Klas IIB Amuntai,petugas Lapas menemukan obat Dextro warna kuning yang disimpan di dalambungkusan makanan dan pada saat itu posisi Terdakwa sedang berada didalam kamar Lapas kemudian petugas memanggil Terdakwa.
Biasanya Terdakwa menjualobat Dextro di dalam Lapas dengan cara menjualnya 1 (satu) bungkus yangHalaman 13 dari 18 halaman Putusan Nomor 286/Pid.Sus/2016/PN Amt.berisikan obat Dextro 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 20.000 (dua puluh ribu)per bungkusnya.
56 — 2
Menetapkan barang bukti berupa :- 44 (empat puluh empat) butir pil Dextro berwarna kuning yang dimasukkan ke dalam 4 (empat) kantong plastik warna bening masing-masing kantong platik berisikan 11 (sebelas) butir, dirampas untuk dimusnahkan;- Uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), dirampas untuk negara;7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (duaribu rupiah);
DUYENG Bin KARLIM : Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga; Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 September 2013 pukul 14.00 Wib, saksitelah membeli 2 bungkus pil dextro pada terdakwa di rumah Terdakwa diDesa Bojong Cideres Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka; Bahwa harga perbungkus pil dextro tersebut adalah Rp 10.000, (sepuluhribu rupiah) sedangkan isi perbungkus adalah 11 (sebelas) butir; Bahwa saksi sudah dua kali membeli pil dextro pada terdakwa; Bahwa saksi membeli pil
Bahwa harga perbungkus pil dextro tersebut adalah Rp 10.000, (sepuluhribu rupiah) sedangkan isi perbungkus adalah 11 (sebelas) butir; Bahwa saksi sudah dua kali membeli pil dextro pada terdakwa; Bahwa saksi membeli pil dextro untuk menambah stamina, karena apabila diminum malam besok harinya menjadi segar; Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan; Bahwa Terdakwa : membenarkan keterangan saksi;Menimbang, bahwa dipersiangan telah pula di dengar keterangan ahliIMAN BUDIMAN,
obat bebas terbatasdan termasuk juga obat pil jenis pil dextro harus dijual ditempat yang resmiseperti apotek yang ada apotekernya atau toko obat yang ada asistenapotekernya dan yang menjualnya harus mempunyai keahlian serta sesuaidengan dosis yang tercantum dalam labelnya;Bahwa apabila pil dextro dinimum dengan alkohol efeknya bisa sangatberbahaya dan dapat menyebabkan kematian;Bahwa obat dextro peruntukannya untuk meredakan batuk kering / tanpadahak (antitusif) atau menekan pusat susun saraf atuk
jika dinimum sesuaidengan dosis yang diajukan;Bahwa perbuatan terdakwa yang mengedarkan obat jenis pil dextro tersebutadalah salah, karena terdakwa tidak mempunyai keahlian bidangkefarmasian, melanggar pasal 196 jo.
berwarna kuning yangdimasukkan ke dalam 4 (empat) kantong plastik warna bening masingmasing kantong platik berisikan 11 (sebelas) butir, berdasarkan faktadipersidangan pil dextro tersebut adalah pil dextro yang telah dijjual12terdakwa tanpa ijin dan keahlian maka terhadap barang bukti tersebutsepatutnya dirampas untuk dimusnahkan; Uang sebesar Rp. 40.000, (empat puluh ribu rupiah), bedasarkan faktadipersidangan adalah uang hasil terdakwa menjual pil dextro makaterhadap barang bukti tersebut sepatutnya
61 — 27
Hulu Sungai Selatan;Bahwa terdakwa ditangkap karena menyimpan.memiliki dan mengedarkanobat jenis dextro dan carnophen, tanpa izin dari pihak yang berwenang dantanpa keahlian;halaman 4 dari 19 halamanPerkara No : 93 / Pid.
tiga puluh lima riburupiah) sebanyak 5 keping (50 butir) , kemudian obat dextro dengan rincianisi 10 sebanyak 70 bungkus dan isi 20 butir sebanyak 15 bungkus denganharga Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah);Bahwa biasanya terdakwa manjual obat dextro dan carnophen di sekitarPasar Senin Desa Bayanan disekitar warung minum dan toko kaset milikterdakwa;Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis dextro dan carnophen dengan caramembeli di pasar Amuntai Kab.
biasanya terdakwa manjual obat dextro dan carnophen di sekitarPasar Senin Desa Bayanan disekitar warung minum dan toko kaset milikterdakwa;Bahwa terdakwa menjual dextro isi 10 butir dijual dengan harga Rp. 3.500,(tiga ribu lima ratus rupiah), dextro isi 20 butir dijual seharga Rp. 7.000,(tujuh ribu rupiah) sedangkan obat carnophen dijual seharga Rp. 3.500, (tigaridbu lima ratus rupiah)perbutir;halaman 10 dari 19 halamanPerkara No : 93 / Pid.
Hulu Sungai Selatan;e Bahwa terdakwa ditangkap karena menyimpan.memiliki dan mengedarkanobat jenis dextro dan carnophen, tanpa izin dari pihak yang berwenang dantanpa keahlian;halaman 11 dari 19 halamanPerkara No : 93 / Pid.
Sus/ 2012 / PN.KgnBahwa obat jenis carnophen tersebut didapat terdakwa dengan caramembeli dari Misran als Imis harga Rp. 135.000, (Seratus tiga puluh limaribu rupiah) sebanyak 5 keping (50 butir) , Kemudian obat dextro denganrincian isi 10 sebanyak 70 bungkus dan isi 20 butir sebanyak 15 bungkusdengan harga Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah);Bahwa terdakwa menjual dextro isi 10 butir dijual dengan harga Rp. 3.500,(tiga ribu lima ratus rupiah), dextro isi 20 butir dijual seharga Rp. 7.000,(tujuh
HERLINDA, SH, MH
Terdakwa:
ASRANI Bin YUSRI
26 — 2
- 633 (enam ratus tiga puluh tiga) butir obat sediaan farmasi jenis Dextro.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam.
- 1 (satu) buah dompet warna coklat.
Dirampas untuk dimusnahkan.
- Uang tunai sebesar Rp. 1.035.000,- (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);
DIAN (DPO) yang beralamat di Amuntai Kabupaten HuluSungai Utara, untuk obat jenis carnophen terdakwa beli dengan harga Rp.450.000, (empat ratus lima puluh ribu rupiah) isi 100 (Seratus) butirsedangkan obat jenis dextro terdakwa beli dengan harga Rp. 600.000,(enam ratus ribu rupiah) isi 1000 (seribu) butir, selanjutnya obat jeniscarnophen tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 7.000, (tujuh riburupiah) perbutirnya dan obat jenis dextro terdakwa jual dengan harga Rp.1.000, (Seribu rupiah) perbutirnya
, menguasai, atau menyediakanHalaman 7 dari 27 Putusan Nomor 128/Pid.Sus/2019/PN KgnNarkotika Golongan bukan tanaman berupa obat jenis Carnophen sertaobat jenis Dextro dan terdakwa mengatakan tidak memiliki jin dari pihakyang berwenang.
untuk mengedarkan obat tersebut;Halaman 23 dari 27 Putusan Nomor 128/Pid.Sus/2019/PN KgnMenimbang, bahwa benar terdakwa mengetahui menjual obat jeniscarnophen dan dextro tersebut dilarang pemerintah;Menimbang, bahwa benar berdasarkan Keterangan Ahli M.FARDIYANNOOR, M.Sc, Apt Bin H.M JAPAR menerangkan untuk obat jeniscarnophen dan dextro termasuk golongan obat keras dan obat carnophenkegunaannya untuk mengobati rematik sedangkan obat dextro kegunaannyauntuk mengobati batuk kering, namun demikian
MUHAMMAD JAKA TRISNADI, SH
Terdakwa:
MASYANI Als IDANG Bin Alm BASRAN
33 — 8
(Alm) BASRAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi jenis Dextro yang telah dicabut ijin edarnya sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama
4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Obat sediaan farmasi jenis Dextro sebanyak 60 (enam puluh) butir;
- 1 (satu) buah kaleng rokok merk Gudang Garam tanpa tutup;
- 1000 (seribu) lembar plastik klip;
Dirampas untuk dimusnahkan, dan
RUDI dikota Banjarmasin untuk membeli obat jenis Dextro seharga Rp 700,(tujuh ratus rupiah) perbutir, lalu obat jenis Dextro tersebut terdakwa jualdengan harga Rp 1.000, (Seribu rupiah) perbutir sehingga dari penjualanobat jenis Dextro tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp300, (tiga ratus rupiah) perbutir;Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Dextro tersebut kepada orangorangyang sudah terdakwa kenal, dan terdakwa sudah menjual obat tersebutsekitar 2 (dua) bulan, namun terdakwa bukan seorang
RUDI dikota Banjarmasin untuk membeli obat jenis Dextro seharga Rp 700,(tujuh ratus rupiah) perbutir, lalu obat jenis Dextro tersebut terdakwa jualdengan harga Rp 1.000, (Seribu rupiah) perbutir sehingga dari penjualanobat jenis Dextro tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp300, (tiga ratus rupiah) perbutir;Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Dextro tersebut kepada orangorangyang sudah terdakwa kenal, dan terdakwa sudah menjual obat tersebutHalaman 8 dari 21 Putusan Nomor 40/Pid.Sus/2020/PN
RUDI dikota Banjarmasin untuk membeli obat jenis Dextro seharga Rp 700,(tujuh ratus rupiah) perbutir, lalu obat jenis Dextro tersebut terdakwa jualdengan harga Rp 1.000, (seribu rupiah) perbutir sehingga dari penjualanobat jenis Dextro tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp300, (tiga ratus rupiah) perbutir;Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Dextro tersebut kepada orangorangyang sudah terdakwa kenal, dan terdakwa sudah menjual obat tersebutsekitar 2 (dua) bulan, namun terdakwa bukan seorang
RUDI di kota Banjarmasinuntuk membeli obat jenis Dextro seharga Rp 700, (tujuh ratus rupiah) perbutir,Halaman 16 dari 21 Putusan Nomor 40/Pid.Sus/2020/PN Kgnlalu obat jenis Dextro tersebut terdakwa jual dengan harga Rp 1.000, (Seriburupiah) perbutir sehingga dari penjualan obat jenis Dextro tersebut terdakwamendapat keuntungan sebesar Rp 300,00 (tiga ratus rupiah) perbutir;Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwaTerdakwa menjual obat jenis Dextro tersebut kepada orangorang
36 — 5
.- 60 (enam puluh) butir obat jenis Dextro warna kuning yang dibungkus menjadi paketan kecil sebanyak 6 (enam) bungkus dengan isi 10 (sepuluh) butir per paketnya.Agar dimusnahkan;- Uang tunai sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).- 1 (satu) buah Handphone merk Asiafone warna putih yang digunakan sebagai sarana untuk menawarkan obat.
adalah barang bukti milik MADI(DPO);e Bahwa sebelumnya terdakwa disuruh oleh MADI (DPO) untukmenjualkan obat jenis Zenith Carnophen dan obat jenis Dextro dengancara terdakwa dihubungi oleh pembeli melalui handphone lalu pembelimemesan obat jenis Zenith Carnophen dan obat jenis Dextro selanjutnyaterdakwa mengantarkan obat yang telah dipesan pembeli tersebutdengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa, untuk harga 1(satu) keping obat jenis Zenith Carnophen terdakwa jual dengan hargaRp.40.000, (empat
(empat puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkankeuntungan sebesar Rp.7.000, (tujuh ribu rupiah) sedangkanuntuk harga obat jenis Dextro terdakwa tetap menjual denganharga yang sama dengan MADI (DPO) yaitu Rp.5.000, (limaridu rupiah);Bahwa cara terdakwa menjual obat jenis Carnophen dan obatjenis Dextro dengan cara berhubungan lewat handphone yangmana apabila ada pembeli memesan melalui handphoneterdakwa langsung mengantarkan obat jenis Carnophen atauobat jenis Dextro sesuai dengan pesanan pembeli
ribu rupiah) denganrincian 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.20.000, (dua puluhribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Asiafone warnaputin yang terdakwa simpan di kantong saku celana dan 1(satu) unit sepeda motor jenis Force One warna hitam tanpaplat nomor;Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen dan obatjenis Dextro dengan cara mengambil dari MADI (DPO) laluterdakwa hanya menjualkan obat jenis Carnophen dan obatjenis Dextro dengan harga Rp.33.000, (tiga puluh tiga riburupiah) untuk 1 (satu
(empat puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkankeuntungan sebesar Rp.7.000, (tujuh ribu rupiah) sedangkanuntuk harga obat jenis Dextro terdakwa tetap menjual denganharga yang sama dengan MADI (DPO) yaitu Rp.5.000, (limaridu rupiah);e Bahwa cara terdakwa menjual obat jenis Carnophen dan obatjenis Dextro dengan cara berhubungan lewat handphone yangmana apabila ada pembeli memesan melalui handphoneterdakwa langsung mengantarkan obat jenis Carnophen atauobat jenis Dextro sesuai dengan pesanan
)untuk 1 (satu) keping obat jenis Carnophen yang berisi 10 (Sepuluh) butir dan untuk 1(satu) bungkus obat jenis Dextro yang berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.5.000,(lima ribu rupiah);Bahwa sebelumnya terdakwa belum pernah menjual obat jenis Carnophen danobat jenis Dextro, kemudian MADI (DPO) menawarkan obat jenis Carnophen dan obatjenis Dextro kepada terdakwa lalu terdakwa bersedia menjualkan obat jenis Carnophentersebut dengan harga Rp.40.000, (empat puluh ribu rupiah) sehingga terdakwamendapatkan