Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-06-2020 — Putus : 08-09-2020 — Upload : 10-09-2020
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 156/Pid.B/2020/PN Ktg
Tanggal 8 September 2020 — Penuntut Umum:
IMRON MASHADI, SH
Terdakwa:
RIDWAN PAPUTUNGAN Alias DUAN
9417
  • DUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit CCTV merek Deytech
      Barang bukti berupa: 1 (satu) unit CCTV merk Deytech baersama chargerdikembalikan kepada pemiliknya;4.
      bersama charger;Halaman 6 dari 12 Putusan Nomor 156/Pid.B/2020/PN KtgMenimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 maret 2020 sekira pukul 15.30 witaberetmpat di kolam ikan milik korban yaitu saksi Nurhakim Arifin dikelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagutelah hilang CCTV merek Deytech dan ikan mujair yang berada dalamkolam tersebut dengan taksiran Rp7.000.000,00 (tujuh juta
      Orang LainMenimbang bahwa yang dimaksud dengan Mengambil dalam sub unsurpasal ini adalah mengambil untuk dikuasainya, maksudnya waktuPencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalamkekuasaannya;Menimbang bahwa berdasarkan faktafakta di persidangan menunjukkankalau awalnya pada hari Jumat tanggal 20 maret 2020 sekira pukul 15.30 witabertempat di kolam ikan milik korban yaitu saksi Nurhakim Arifin di kelurahanSinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu telah hilang CCTVmerek Deytech
      Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan HukumMenimbang bahwa berdasarkan = faktafakta di persidanganmenunjukkan kalau Terdakwa bermaksud untuk memiliki barang miliksaksi korban tanpa sepengetahuan saksi korban hal ini ditandaidengan perbuatan Terdakwa mengambil 1(satu) unit CCTV merek Deytech danHalaman 9 dari 12 Putusan Nomor 156/Pid.B/2020/PN Ktgikan mujair tanpa sepengetahuan saksi korban.
      Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) unit CCTV merek Deytech bersama charger;Dikembalikan kepada Saksi korban NURHAKIM ARIFIN;6.