Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-01-2015 — Upload : 25-02-2015
Putusan PN MAROS Nomor 187/Pid.B/ 2014/PN.Mrs
Tanggal 6 Januari 2015 — terdakwa : ABDUL RAUF BIN DG.HASEM JPU :
330
  • Menyatakan Terdakwa ABDUL RAUF BIN DG.HASEM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pengolahan mineral berupa tanah tanpa IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi atau izin sebagaimana dalam dakwaan kedua ;-----------------------------------------------------------------------------2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUL RAUF BIN DG.HASEM udengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp . 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;-------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------4. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ;5.
    terdakwa : ABDUL RAUF BIN DG.HASEM JPU :