Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-02-2017 — Putus : 22-03-2017 — Upload : 25-04-2017
Putusan PN TAKALAR Nomor 24/Pid.B/2017/PN Tka
Tanggal 22 Maret 2017 — HERMAN DG. TIKA BIN HASAN DG. RINRA
254
  • MENGADILI :1.Menyatakan terdakwa HERMAN DG.TIKA BIN HASAN DG.RINRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.