Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-06-2024 — Putus : 01-07-2024 — Upload : 03-07-2024
Putusan PA KANGEAN Nomor 271/Pdt.G/2024/PA.Kgn
Tanggal 1 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
50
  • 1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat (SAAT bin DG.WAHID) terhadap Penggugat (MAISURI binti DG.RAHMAN);
    4. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 670.000.00 (Enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).