Ditemukan 1 data
LASIMIN
Terdakwa:
1.Handaru Maulana
2.Diky Yulia Permana
3.Dhaesem Sugik Pangestu
4.Nova Angga Prasetiyo
13 — 4
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa HANDARU MAULANA, Terdakwa DIKY YULIA PERMANA, Terdakwa DHAESEM SUGIK PANGESTU, dan Terdakwa NOVA ANGGA PRASETIYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Meminum minuman beralkohol di tempat umum";
2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda masing-masing sejumlah Rp200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila dendaplastik kemasan 600 (enam ratus ratus) mililiter berisi minuman beralkohol jenis arak jowo dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Handaru Maulana dikembalikan kepada Terdakwa Handaru Maulana;
- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Diky Yulia Permana dikembalikan kepada Terdakwa Diky Yulia Permana;
- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama DhaesemSugik Pangestu dikembalikan kepada Terdakwa Dhaesem Sugik Pangestu;
- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Nova Angga Prasetiyo dikembalikan kepada Terdakwa Nova Angga Prasetiyo
4. Membebankan biaya kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Penyidik Atas Kuasa PU:
LASIMIN
Terdakwa:
1.Handaru Maulana
2.Diky Yulia Permana
3.Dhaesem Sugik Pangestu
4.Nova Angga Prasetiyo