Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2018 — Putus : 01-03-2018 — Upload : 08-03-2018
Putusan PN MADIUN Nomor 37/Pid.C/2018/PN Mad
Tanggal 1 Maret 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
LASIMIN
Terdakwa:
1.Handaru Maulana
2.Diky Yulia Permana
3.Dhaesem Sugik Pangestu
4.Nova Angga Prasetiyo
134
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa HANDARU MAULANA, Terdakwa DIKY YULIA PERMANA, Terdakwa DHAESEM SUGIK PANGESTU, dan Terdakwa NOVA ANGGA PRASETIYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Meminum minuman beralkohol di tempat umum";
    2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda masing-masing sejumlah Rp200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda

    plastik kemasan 600 (enam ratus ratus) mililiter berisi minuman beralkohol jenis arak jowo dirampas untuk dimusnahkan;
    - 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Handaru Maulana dikembalikan kepada Terdakwa Handaru Maulana;
    - 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Diky Yulia Permana dikembalikan kepada Terdakwa Diky Yulia Permana;
    - 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Dhaesem
    Sugik Pangestu dikembalikan kepada Terdakwa Dhaesem Sugik Pangestu;
    - 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Nova Angga Prasetiyo dikembalikan kepada Terdakwa Nova Angga Prasetiyo
    4. Membebankan biaya kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    LASIMIN
    Terdakwa:
    1.Handaru Maulana
    2.Diky Yulia Permana
    3.Dhaesem Sugik Pangestu
    4.Nova Angga Prasetiyo