Ditemukan 1 data
38 — 13
Memberi izin kepada Pemohon (FAISAL MUSA Bin ABU HANIFAH) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (DHELIMAH FACHRIAL KASE Binti FACHRIAL RAMADHAN KASE) di depan sidang Pengadilan Agama Kupang;
3. Menghukum kepada Pemohon dan Termohon untuk untuk mematuhi dan melaksanakan isi kesepakatan perdamaian tanggal 12 April 2023, sebagai berikut:
3.1.