Ditemukan 1 data
Tri Handayani binti Endan
Tergugat:
Heru Tri Setyawan bin Piorentius Mardjono
12 — 3
- Mengabulkan gugatan Penggugat ;
- Menjatuhkan talak Ba'in Sughraa Tergugat (Heru Tri Setyawan bin Piorentius Mardjono) terhadap Penggugat (Tri Handayani binti Endan) ;
- Menghukum Tergugat (ayah kandungnya) untuk memberikan nafkah kepada anaknya bernama Dhesfa Alikha Setyawan, perempuan lahir di Jakarta tanggal 16 Desember 2015, sebesar Rp.300.000,00 (Tiga ratus ribu Rupiah) perbulan selain biaya pendidikan dan kesehatan sampai umur anaknya tersebut dewasa, dengan ketentuan