Ditemukan 2 data
NILA ALDRIAN SH MH
Terdakwa:
DHIHANDONO TIMUR BINTARTO Al TIMUR Bin SUWARTO
42 — 7
- Menyatakan terdakwa DHIHANDONO TIMUR BINTARTO al TIMUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah gunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu bagi diri sendiri.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DHIHANDONO TIMUR BINTARTO al TIMUR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis shabu berat 0,66 (nol koma enam enam) gram berat beserta bungkusnya yang dibungkus dengan sedotan merah
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam beserta simcard nomor 087822899003
- 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri warna kuning a.n DHIHANDONO
Penuntut Umum:
NILA ALDRIAN SH MH
Terdakwa:
DHIHANDONO TIMUR BINTARTO Al TIMUR Bin SUWARTO
56 — 12
secara tanpa hak ataumelawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan caraantaralain sebagai berikut :e Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saat terdakwa sedangtransaksi jual beli hand phone dan duduk di ruang tamu rumah kontrakan terdakwa diJI.Kaliurang Km.7 Sengkan RT.06 7 RW.059 Condongcatur Depok Sleman,telahditangkap oleh petugas kepolisian antara lain saksi Yantoro dari saksihan DhihanDono