Ditemukan 2 data
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Muhammad Dhikki Bahaudhin
15 — 3
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Dhikki Bahaudhin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Membebankan
Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Muhammad Dhikki BahaudhinPUTUSANNomor 205/Pid.R/2020/ PN TrkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa dan mengadili perkaratindak pidana ringan, dengan acara pemeriksaan cepat, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Muhammad Dhikki Bahaudhin;Tempat lahir : Trenggalek;Umur / tanggal lahir : 19 tahun / 14 Pebruari 2001;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : RT.0O5 RW.03 Desa Sukorejo KecamatanGandusari Kabupaten
Menyatakan Terdakwa Muhammad Dhikki Bahaudhin, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggarPenerapan Protokol Kesehatan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah),apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 2 (dua) hari;3.
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Muhammad Dhikki Bahaudhin
5 — 4
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Dhikki Bahaudhin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Membebankan
Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Muhammad Dhikki Bahaudhin