Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2020 — Putus : 09-11-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 205/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 9 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Muhammad Dhikki Bahaudhin
153
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Dhikki Bahaudhin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Membebankan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Tugas Rulatno, SE
    Terdakwa:
    Muhammad Dhikki Bahaudhin
    PUTUSANNomor 205/Pid.R/2020/ PN TrkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa dan mengadili perkaratindak pidana ringan, dengan acara pemeriksaan cepat, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Muhammad Dhikki Bahaudhin;Tempat lahir : Trenggalek;Umur / tanggal lahir : 19 tahun / 14 Pebruari 2001;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : RT.0O5 RW.03 Desa Sukorejo KecamatanGandusari Kabupaten
    Menyatakan Terdakwa Muhammad Dhikki Bahaudhin, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggarPenerapan Protokol Kesehatan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah),apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 2 (dua) hari;3.
Register : 09-11-2020 — Putus : 09-11-2020 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 205/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 9 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Muhammad Dhikki Bahaudhin
54
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Dhikki Bahaudhin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Membebankan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Tugas Rulatno, SE
    Terdakwa:
    Muhammad Dhikki Bahaudhin