Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-06-2020 — Putus : 22-06-2020 — Upload : 13-07-2020
Putusan PN BANGLI Nomor 25/Pdt.P/2020/PN Bli
Tanggal 22 Juni 2020 — Pemohon:
1.Anak Agung Gede Hartawan, SE
2.Ida Ayu Diah Trisna Putri, SE
4717
  • GEDE AGUS PUTRA SEDANA dirubah menjadi ANAK AGUNG GEDE AGHUS PUTERA SUDANA, Anak kedua Para Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5106-LU-05032014-0041 tertanggal 6 Maret 2014, semula tercatat dengan nama ANAK AGUNG ARI PUTRA MANUBAWA dirubah menjadi ANAK AGUNG ARY SUPUTRA MANUBHAWA, Anak Ketiga Para Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5106-LU-16072019-0008 tertanggal 16 Juli 2019, semula tercatat dengan nama ANAK AGUNG DIVYA CHAMELIA PUTRI dirubah menjadi ANAK AGUNG DHIVIA CHAMELIA PUTERI
    Anak Agung Ary Suputra Manubhawa, jenis kelamin lakilaki,lahir di Denpasar,pada tanggal 19 Desember 2013;3.Anak Agung Dhivia Chamelia Puteri, Jenis kelaminperempuan, lahir di Bangli, pada tanggal 15 Juni 2019;3. Bahwa kelahiran anakanak pemohon tersebut telah dicatatkannamun terdapat kesalahan nama yang tercantum didalam AktaKelahiran masingmasing anak Para Pemohon tersebut sebagaiberikut:1.
    Anak ketiga Para Pemohon dalam Kutipan Akta KelahiranNomor 5106LU050320140041 tertanggal 16 Juli 2019tercatat dengan nama Anak Agung Divya Chamelia Putri,seharusnya Anak Agung Dhivia Chamelia Puteri;4.Bahwa agar dapat dilakukan perubahan terhadap nama anakanak Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor611/IST/BGL/WNI/2009 tertanggal 20 Februari 2009, semulatercatat atas nama A.A.Gede Agus Putra Sedana, diperbaikimenjadi Anak Agung Gede Aghus Putera Sudana, Kutipan AktaKelahiran Nomor 5106LU050320140041
    tertanggal 6 Maret2014, semula tercatat atas nama Anak Agung Ari PutraManubhawa, diperbaiki menjadi Anak Agung Ary SuputraManubhawa, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5106LU160720190008 tertanggal 16 Juli 2019, semula tercatat atasnama Anak Agung Divya Chamelia Putri, diperbaiki menjadiAnak Agung Dhivia Chamelia Puteri, masingmasing adalahsah menurut hukum, sesuai dengan ketentuan PeraturanPerundangundangan yang berlaku maka haruslah PenetapanPengadilan negeri;5.
    Anak ketiga Para Pemohon dalam Kutipan Akta KelahiranNomor 5106LU160720190008 tertanggal 16 Juli 2019,semula tercatat dengan nama Anak Agung Dhivia ChameliaPuteri;Adalah sah menurut hukum.3. Memerintahkan kepada Para pemohon untuk melaporkanpada instansi pelaksana yang menerbitkan Akta PencatatanHalaman 4 dari 14 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 25/Pdt.P/2020.
    Bahwa atas saran dari orang pintar tersebut maka nama anakanak ParaPemohon tersebut dirubah yaitu anak pertama yang bernama A.A.GEDEPUTRA SEDANA dirubah menjadi ANAK AGUNG GEDE AGHUSPUTERA SEDANA, anak kedua yang bernama ANAK AGUNG ARIPUTRA MANUBAWA, dirubah menjadi ANAK AGUNG ARI SUPUTRAMANUBHAWA, dan anak ketiga yang bernama ANAK AGUNG DIVYACHAMELIA PUTRI, dirubah menjadi ANAK AGUNG DHIVIA CHAMELIAPUTERI; Bahwa atas perubahan nama tersebut sudah dibuatkan upacara secaraadat Bali, dan setelah dirubah
Register : 08-01-2021 — Putus : 09-06-2021 — Upload : 09-06-2021
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 65/Pdt.G/2021/PA.Kag
Tanggal 9 Juni 2021 — Penggugat melawan Tergugat
126
  • Auxsi Rhatifa Dhivia Umur 5 Tahun 2.Arumi Nasya Razita Umur 2 Tahun 9 bulan sekarang anak tersebut beradadalam asuhan Penggugat2.
Register : 20-11-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 08-12-2020
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 6148/Pdt.G/2020/PA.Tgrs
Tanggal 8 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
114
  • Dhivia Raisha Putri (P) Umur 4 TahunBahwa sejak Awal tahun 2018 kehidupan rumah tanggaantara Penggugat dengan Tergugat tidak harmonis. sering terjadiperselisihan dan pertengkaran yang sulit untuk dirukunkan lagi yangdisebabkan oleh halhal sebagai berikut:Tergugat dan Penggugat sudah tidak terbina dengan baiksehingga sering terjadi perselisihan dan percekcokan walau hal sepele:Tergugat tidak memberi nafkah lahir dan batin kepada penggugat;Tergugat dan penggugat sudah tidak ada kecocokan lagi untukmembina
Register : 25-07-2023 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 08-08-2023
Putusan PA PANDEGLANG Nomor 933/Pdt.G/2023/PA.Pdlg
Tanggal 8 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1512
  • i terhadap Termohon (ASPIAH BINTI ASPIN) di depan sidang Pengadilan Agama Pandeglang;
  • Menghukum kepada Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum ikrar talak satu raj'i diucapkan di depan persidangan Pengadilan Agama Pandeglang, berupa Mut'ah berupa uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
  • Menghukum kepada Pemohon untuk membayar melalui Termohon Nafkah untuk 1 (satu) orang anak perempuan yang bernama DHIVIA