Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-02-2019 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 06-03-2019
Putusan PA BANJARNEGARA Nomor 34/Pdt.P/2019/PA.Ba
Tanggal 6 Maret 2019 — Pemohon melawan Termohon
92
  • Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Hanianto bin Nuryanto untuk menikah dengan calon istrinya yang bernama Wahyu Hidayati binti Dhohirin;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Register : 20-10-2022 — Putus : 01-11-2022 — Upload : 01-11-2022
Putusan PA BATANG Nomor 364/Pdt.P/2022/PA.Btg
Tanggal 1 Nopember 2022 — Pemohon melawan Termohon
141
  • Memberi dispensasi kepada ParaPemohon untuk menikahkan anaknya yang bernama Fina Annisaa binti Ahmad Dhohirin dengan calon suaminya yang bernama Achmad Chafidhin bin Rejo;

    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;

Register : 02-01-2020 — Putus : 21-01-2020 — Upload : 01-05-2020
Putusan PA KENDAL Nomor 40/Pdt.G/2020/PA.Kdl
Tanggal 21 Januari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
121
    1. Menyatakan tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain shugra tergugat (Dhohirin bin Wardi) terhadap Penggugat (Ismi Ratriningsih binti Arbiyantoro);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp406.000,00 (empat ratus enam ribu rupiah);
Register : 03-01-2020 — Putus : 13-01-2020 — Upload : 13-01-2020
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 24/Pdt.P/2020/PA.Mr
Tanggal 13 Januari 2020 — Pemohon melawan Termohon
131
  • 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon ;

    2. Memberi dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama Fina Auliya Rohmawati binti Dhohirin untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Moh. Syaifuddin bin Thohirom ;

    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 336.000,- (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;