Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-05-2018 — Putus : 04-06-2018 — Upload : 06-07-2018
Putusan PN JEPARA Nomor 100/Pid.B/2018/PN Jpa
Tanggal 4 Juni 2018 — Penuntut Umum:
IDA FITRIYANI,SH
Terdakwa:
DHORIKIN Alias KIN Bin MADEKAN.
847
  • M E N G A D I L I :

    Menyatakan Terdakwa Dhokirin Alias Kin Bin Madekan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu;
    Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebanyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan