Ditemukan 1 data
HASYIM ASYARI CHOIRI Bin SURATMAN
25 — 0
DHUHAL JINANI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan mencatatkan perubahan nama Pemohon tersebut kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil sesuai dengan tempat domisili Pemohon yang dalam hal ini adalah Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon agar Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan