Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-08-2019 — Putus : 25-09-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PN TAIS Nomor 70/Pid.B/2019/PN Tas
Tanggal 25 September 2019 —
Terdakwa:
RIKI DIAMINTRI Bin MUHAMAD YAMIN
6818
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Riki Diamintri Bin Muhamad Yamin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal.
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

    Terdakwa:
    RIKI DIAMINTRI Bin MUHAMAD YAMIN
    Menyatakan terdakwa Riki Diamintri Bin Muhamad Yamin terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riki Diamintri Bin MuhamadYamin dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara.3.
    Kemudian sekitarpukul 24:30 WIB Terdakwa Riki Diamintri Bin Muhamad Yaminmemberitahu bahwa warung mau tutup dan Saksi Roger Bin Burhanudinmemberitahu Terdakwa Riki Diamintri Bin Muhamad Yamin bahwa iakehilangan sandal dan akan mencari sendal terlebih dahulu.
    Kemudian sekitar pukul 24:30 WIBTerdakwa Riki Diamintri Bin Muhamad Yamin memberitahu bahwa warungmau tutup.
    Selanjutnya Saksi Roger Bin Burhanudin datang menemuiTerdakwa Riki Diamintri Bin Muhamad Yamin dan memberitahukan bahwa iakehilangan sandal, lalu Terdakwa Riki Diamintri Bin Muhamad Yaminmembantu mencari tetapi tidak ketemu, lalu Terdakwa membiarkan SaksiRoger Bin Burhanudin dan temantemannya untuk mencari sandal tersebut.bahwa oleh karena saat beberapa saat Terdakwa tanya bahwa Saksi RogerBin Burhanudin dan temantemannya belum juga menemukan sandal yanghilang, sedang saat itu adalah di bulan puasa
    Kemudian sekitarpukul 24:30 WIB Terdakwa Riki Diamintri Bin Muhamad Yamin memberitahubahwa warung mau tutup.