Ditemukan 1 data
6 — 4
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan/membayar mutah dan nafkah iddah sebagaimana diktum angka 2.1, dan 2.2 tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengikrarkan talaknya terhadap Penggugat Rekonvensi di depan sidang Pengadilan Agama Pasuruan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah kepada 3 (tiga) orang anak yang masing-masing bernama:
- Dianella Kartika, lahir di Pasuruan 16 Juli 2008;
- Dianessa