Ditemukan 1 data
25 — 12
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan dispensasi kawin kepada Pemohon I dan II untuk menikahkan anaknya yang bernama Edrin Dianggola bin Marhasan dengan calon istrinya anak Pemohon III yang bernama Sania Aprianti bin Adam Malik;
3. Memerintahkan Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, untuk melaksanakan pernikahan anak para Pemohon sebagaimana