Ditemukan 1 data
18 — 2
Bambang Koeshendono (anak kandung laki-laki Pewaris);
- Avrilia Dimasayu Dianityas binti Drs. Bambang Koeshendono Begdjo alias Drs. Bambang Koeshendono (anak kandung perempuan Pewaris),
Sebagai Ahli Waris dari Almarhum Drs. Bambang Koeshendono Begdjo alias Drs. Bambang Koeshendono bin Hendi Soekanto.
4. Menghukum kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.020.000,00 (satu juta dua puluh ribu rupiah);