Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2014 — Putus : 17-12-2014 — Upload : 15-04-2015
Putusan PN RUTENG Nomor 151/PID.SUS/2014/PN.RUT
Tanggal 17 Desember 2014 — DIDATUS JELATU alias DATUS
5916
  • Menyatakan Terdakwa DIDATUS JELATU alias DATUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda Rp.5.000.000.- (lima juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;3.
    DIDATUS JELATU alias DATUS
    RUT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalamperkara Terdakwa: Nama Lengkap : DIDATUS JELATU aliasDATUS.Tempat lahir : KUSU.Umurt/ tanggal lahir : 22 tahun/ 23 Maret 1992.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : Kusu, Desa Pong Lao,Kecamatan Ruteng,Kabupaten Manggarai;Agama : Katholik.Pekerjaan : Pengemudi
    PN.RUTtanggal 17 Nopember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim ;e Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 151/Pen.Pid/2014/PN.RUT tanggal 17Nopember 2014 tentang penetapan hari sidang ;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan para saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan buktisurat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umumyang pada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan Terdakwa DIDATUS
    No. 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak ;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DIDATUS JELATU dengan pidana penjaraselama 10 (sepuluh) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanandengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.10.000.000.
    ,(sepuluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;3 Menetapkan agar barang bukti berupa :e 1 (satu) lembar baju kaos olahraga berkerak berwarna biru bagian depan adagambar lambang OSIS dan bertuliskan TUT WURI HANDAYANI dan bagianbelakang ada tulisan SMP Negeri 1 Ruteng Cancar dan pada bagian depan bajuterdapat nodanoda yang diduga merupakan noda bekas darah korban ;4 Menetapkan supaya Terdakwa DIDATUS JELATU dibebani membayar biayaperkara sebesar Rp.1000., (seribu Rupiah) ;Setelah mendengar
    Sia Elisabeth L, Dokter pada RSUD Ruteng,dengan kesimpulan hasil pemeriksaan tampak kemerahan pada pipi kanan kurang lebih 1(satu) centimeter dari garis tengah tubuh dan kurang lebih satu centimeter dibawah kelopakmata kanan bawah; terdapat memar dengan luka robek ditengahnya pada mukosa belakangbibir atas kanan kurang lebih setengah centimeter dari garis tengah tubuh yang diduga akibattrauma benda tumpul;Perbuatan Terdakwa DIDATUS JELATU alias DATUS sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal