Ditemukan 3 data
Terbanding/Terdakwa : ANGGI MARTA DIENNAR PALIPI Bin NARDIANTO
29 — 15
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 496/Pid.Sus/2022/PN Mlg tanggal 4 Januari 2023 atas nama Terdakwa ANGGI MARTA DIENNAR PALIPI Bin NARDIANTO yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Pembanding/Penuntut Umum : IKA KUSUMAWATI RATNANINGRUM, SH
Terbanding/Terdakwa : ANGGI MARTA DIENNAR PALIPI Bin NARDIANTO
IKA KUSUMAWATI RATNANINGRUM, SH
Terdakwa:
ANGGI MARTA DIENNAR PALIPI Bin NARDIANTO
55 — 2
- Menyatakan Terdakwa Anggi Marta Diennar Palipi bin Nardianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dan Dengan Sengaja Mengedarkan Persediaan Farmasi Tanpa Ada Ijin Edar sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Kesatu Primer dan Kedua Primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap
Penuntut Umum:
IKA KUSUMAWATI RATNANINGRUM, SH
Terdakwa:
ANGGI MARTA DIENNAR PALIPI Bin NARDIANTO
8 — 0
1. Mengabulkan Gugatan Cerai Gugat Penggugat utnuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan Talak Satu Bain Sughro dari Tergugat (Kartiko Putro Bin Suyono Wirosuparto) terhadap Penggugat (Lathifah Diennar Azizah Chaedar Binti Herman Chaedar);
3. Menetapkan hak pemeliharaan dan pengasuhan kedua anak yang bernama Kalare Sachio Putro, laki-laki, lahir pada tanggal 30 Desember 2016, dan