Ditemukan 5 data
Terdakwa:
MUHAMMAD DENNAR NAUFAL KAUKABA Bin SUMAJI
34 — 19
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD DENNAR NAUFAL KAUKABA Bin SUMAJI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan apabila
Terdakwa:
MUHAMMAD DENNAR NAUFAL KAUKABA Bin SUMAJI
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : MUHAMMAD DENNAR NAUFAL KAUKABA Bin SUMAJI
16 — 14
MENGADILI
- Menerima Permintaan Banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa MUHAMMAD DENNAR NAUFAL KAUKABA Bin SUMAJI tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor 187/Pid.Sus /2023 /PN Njk tanggal 6 Desember 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : MUHAMMAD DENNAR NAUFAL KAUKABA Bin SUMAJI
13 — 2
Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Nuroyan bin Jaenali) terhadap Penggugat (Sahyatik binti Dennar);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp391000,00 ( tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
23 — 7
(satu) buah isolasi kecil warna hitam,1(satu) buah tas kecil warna hitam, barang bukti tersebut telah disita secara sah menuruthukum, oleh karena itu barang bukti tersebut harus dipertimbangkan dalam perkaraSaksi IIT DENNAR, dibawah sumpah menerangkana sebagai berikut :e Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan ini dengan terjadinya pencurian sepedamotor yang dilakukan terdakwa;e Bahwa Kejadiannya hari Senin tanggal 22 Oktober 2012 , di jalan Mapper Desa Proppokecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan
46 — 0
Digunakan dalam perkara lain atas nama ANAK MUHAMMAD DENNAR NAUFAL KAUKABA.
- Menetapkan agar Anak membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);