Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-05-2011 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 790 K/PID/2011
Tanggal 5 Mei 2011 — RISMAN SASONGKO bin DIGDOWIYONO alias KAYAT
2917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa II : RISMAN SASONGKO bin DIGDOWIYONO alias KAYAT, tersebut ;
    RISMAN SASONGKO bin DIGDOWIYONO alias KAYAT
    April 2011 ;yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Sleman bersamasama dengan Terdakwa :Nama : YANU TRI RISKA SUWANDI bin LOUISSUWANDI ;Tempat lahir : Yogyakarta ;Umur/Tanggal lahir :28 Tahun/28 Januari 1982 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Ronodigdayan DN Il/463 Bausasran,Danurejan, Yogyakarta ;Agama : Islam ;Pekerjaan : Wiraswasta ;karena didakwa :KESATU :Bahwa mereka, Terdakwa Yanu Tri Riska Suwandhi bin Louis Suwandhidan Terdakwa Risman Sasongko bin Digdowiyono
    Perobuatan dilakukandengan cara sebagai berikut :Bahwa mulamula ketika saksi korban Suroto bertemu dengan TerdakwaRisman Sasongko Digdowiyono alias Kayat, Terdakwa Risman Sasongkomengeluarkan rangkaian katakata bohong dan membujuk saksi korban SurotoHal. 2 dari 14 hal. Put.
    dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjarayang dijatuhkan tersebut di atas.Memerintahkan agar Terdakwa Il Risman Sasongko bin Digdowiyono alKayat tetap ditahan.Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) bendel data investor grosir pulsa Louis Cell yang berisi besarnyamodal investasi dan besarnya provit perharinya.
    Menyatakan lamanya Terdakwa Il Risman Sasongko bin Digdowiyono alKayat berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjarayang dijatuhkan tersebut di atas.. Memerintahkan agar Terdakwa Il Risman Tri Sasongko bin Digdowiyonoal Kayat tetap ditahan..
    Kontrak Kerjasama Nomor : 043/KK/BHP/2009 tanggal 11 Juni 2009antara Terdakwa Yanu Tri Riska Suwandhi bin Louis denganTerdakwa Il Risman Sasongko bin Digdowiyono alias Kayat.Seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakansebagai barang bukti dalam perkara lain.6.