Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-01-2022 — Putus : 19-01-2022 — Upload : 11-03-2022
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 1/Pid.C/2022/PN Trk
Tanggal 19 Januari 2022 —
Terdakwa:
1.Heri Agus Nur Cahyono
2.Dikimos Pratama
3.Shendy Eka Pratama
4.Muhammad Fatur Rahman Wahid
186
  • Dikimos Pratama, Terdakwa 3. Shendy Eka Pratama dan Terdakwa 4. Muhammad Fatur Rahman Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mabuk Di Jalan Umum;

    2. Menghukum pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

    3.


    Terdakwa:
    1.Heri Agus Nur Cahyono
    2.Dikimos Pratama
    3.Shendy Eka Pratama
    4.Muhammad Fatur Rahman Wahid