Ditemukan 7300 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : direksi dekreksi dikorek dikresi
Register : 29-05-2023 — Putus : 25-07-2023 — Upload : 16-01-2024
Putusan PA KEDIRI Nomor 275/Pdt.G/2023/PA.Kdr
Tanggal 25 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
210
  • (Mohon dikoreksi)

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;
    2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (YATSURA SEPTIANDI BARUTAMA bin DJOKO PRIYATNO) terhadap Penggugat (EPRILYA CHENY PRANATA binti TJIPTO ADI PRANOTO);
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp585.000,00 (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Register : 14-06-2023 — Putus : 25-07-2023 — Upload : 16-01-2024
Putusan PA KEDIRI Nomor 317/Pdt.G/2023/PA.Kdr
Tanggal 25 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
190
  • (Mohon dikoreksi)

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Sebagian;
    2. Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (ADI SUCIPTO bin GIMUN) terhadap Penggugat (RENY WINARSIH ADININGRUM binti SOEPARLIN);
    3. Menetapkan, hak asuh dan pemeliharaan (hadlonah) anak Penggugat dan Tergugat bernama Mahardika Avila adi Azhar, laki-laki umur 9 tahun, berada pada Penggugat dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu
Register : 28-01-2010 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor 56230/PP/M.IIIB/15/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
288113
  • data lain yang mendukung adanya transaksitersebut, sehingga Terbanding kesulitan untuk menelusuri sengketa pembebananbiaya transportasi sebagaimana sanggahan Pemohon Banding dalam SuratKeberatannya;: bahwa biaya Transportasi meliputi Biaya Jasa Pengiriman Copy Film melaluidarat/udara dalam negeri dan Biaya Antar Jemput antara 2 atau lebih bioskop dalam1 (satu) kota yang berbagi copy film untuk dipertunjukkan/pemutaran film di hari yangsama dengan jam tayang yang berbeda;: bahwa biaya Transportasi dikoreksi
    Pemohon Banding pada saat pemeriksaan tidak dapat menunjukkanbukti/dokumen pendukung;bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menyerahkan bukti Biaya Transportasisebesar Rp.185.675.538,00 dan memohon agar dapat diakui sebesar bukti yangtelah diserahkan tersebut dengan rincian sebagai berikut:Biaya ekspedisi pengiriman copy film sebesar Rp. 55.801.443,00 dan,Biaya transport antar jemput copy film sebesar Rp. 129.874.095,00,sedangkan sisanya sebesar Rp.27.694.554,00 dapat Pemohon Banding setujuiuntuk dikoreksi
    Koreksi Biaya Pemasaran sebesar Rp 308.213.259,00Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa Biaya Iklan dan Marketing dikoreksi positif sebesar Rp.454.550.506,00 olehTerbanding berdasarkan hasil pemeriksaan, dengan alasan Pemohon Banding tidakdapat menunjukkan buktibukti pendukung atas biaya tersebut;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbandingkarena semuabuktibukti dan dokumen yang merupakan bukti pendukung atas pengeluaran biayatersebut sudah Pemohon Banding lengkapi
    Koreksi Biaya Bank sebesar Rp 10.392.000,00Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa Biaya Bank dikoreksi Terbanding sebesar Rp 10.392.000,00 karena PemohonBanding tidak dapat menunjukkan bukti/dokumen pendukung atas pengeluaranbiaya;: bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung;: bahwa Biaya Bank dikoreksi Terbanding sebesar Rp.10.392.000,00 karena PemohonBanding tidak dapat menunjukkan bukti/dokumen pendukung atas pengeluaran biayapada saat pemeriksaan;bahwa Pemohon
    Koreksi Biaya Administrasi sebesar Rp 46.133.339,00Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa Biaya Administrasi dikoreksi Terbanding sebesar Rp46.133.339,00 karenaPemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti/dokumen pendukung ataspengeluaran biaya;: bahwa Biaya Administrasi perusahaan adalah merupakan pengeluaran untukkeperluan administrasi guna mendukung jalannya operasional perusahaan dandicatat/dibukukan sebagaimana mestinya;: bahwa Biaya Administrasi dikoreksi Terbanding sebesar
Putus : 16-08-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PT SURABAYA Nomor 485 / PID / 2011 / PT.SBY
Tanggal 16 Agustus 2011 — ARIFIN bin MUHAMAD NASIR
2318
  • Pol: N 7427 UR untuk tanggal 25 Desember2010 dengan kondektur terdakwa, bahwa setoran yangdilaporkan sebesar Rp 2.404.200, (dua juta empatratus empat ribu dua ratus rupiah) akan tetapisetelah dikoreksi terdapat selisih Rp 299.800, (duaratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratusrupiah) dan setoran yang sebenarnya harus disetorkanadalah sebesar Rp 2.704.000, .
    Pol: N 7427 UR untuk tanggal 27 Desember2010 dengan kondektur terdakwa, bahwa setoran yangdilaporkan sebesar Rp 2.275.200, akan tetapisetelah dikoreksi terdapat selisih Rp 300.000, (tigaratus ribu rupiah) dan setoran yang sebenarnya harusdisetorkan adalah sebesar Rp 2.575.200, .(dua jutalima ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah);Pada tanggal 13 Desember 2010, saksi Sugeng Hariadimelaksanakan tugas sebagai korektor di kantor PO.AKAS ASRI yaitu) mengerjakan hasil setoran Bus AKASASRI No.
    Pol: N 7427 UR untuk tanggal 23Desember2010 dengan kondektur terdakwa, bahwa setoran yangdilaporkan sebesar Rp 1.954.700, (satu jutasembilan ratus lima puluh empat ribu' tujuh ratusrupiah) akan tetapi setelah dikoreksi terdapatselisih Rp 199.800, (seratus sembilan puluh sembilanribu~ rupiah) dan setoran yang sebenarnya harusdisetorkan adalah sebesar Rp 2.154.500, .
    Pol: N 7427 UR untuk tanggal 25 Desember2010 dengan kondektur terdakwa, bahwa setoran yangdilaporkan sebesar Rp 2.404.200, (dua juta empatratus empat ribu dua ratus rupiah) akan tetapisetelah dikoreksi terdapat selisih Rp 299.800, (duaratus sembilan puluh sembilan ribu' delapan ratusrupiah) dan setoran yang sebenarnya harus disetorkanadalah sebesar Rp 2.704.000, .
    Pol: N 7427 UR untuk tanggal 23Desember 2010 dengan kondektur terdakwa, bahwasetoran yang dilaporkan sebesar Rp 1.954.700, (satujuta sembilan ratus lima puluh empat' ribu tujuhratus rupiah) akan tetapi setelah dikoreksi terdapatselisih Rp 199.800, (seratus sembilan puluh sembilanribu delapan ratus rupiah) dan setoran yangsebenarnya harus disetorkan adalah sebesar Rp2.154.500, .
Register : 29-11-2010 — Putus : 23-05-2013 — Upload : 11-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.45101/PP/M.XVI/15/2013
Tanggal 23 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
15848
  • MRR, General Ledger, dan In; Voucher Pembayaran;Koreksi atas Additives : Laporan MRR Additives dari Pemeriksa; Laporan MRR dari Pemohon Banding yang menunjukkan perbedaan antara Pemeriksa danPemohon Banding; General Ledger dari Additives; Perbandingan antara general ledger dan MRR yang dikoreksi oleh Pemeriksa (hanyadiambil dari yang bermasalah saja); PO yang dicetak dari sistem POPO yang dikoreksi; Laporan MRR Catalyst dari Pemeriksa; Laporan MRR dari Pemohon Banding yang menunjukkan perbedaan antara
    Pemeriksa danPemohon Banding : General Ledger dari Catalyst; Perbandingan antara general ledger dan MRR yang dikoreksi oleh Pemeriksa (hanyadiambil dari yang bermasalah saja); PO yang dicetak dari sistem atas POPO yang dikoreksi;Koreksi atas Chemical : Laporan MRR Chemical dari Pemeriksa; Laporan MRR dari Pemohon Banding yang menunjukkan perbedaan antara Pemeriksadan Pemohon Banding : General Ledger dari Chemical ; Perbandingan antara general ledger dan MRR yang dikoreksi oleh Pemeriksa (hanyadiambil
    dari yang bermasalah saja); PO yang dicetak dari sistem atas POPO yang dikoreksi;2.
    dari yang bermasalah saja); PO yang dicetak dari sistem atas POPO yang dikoreksi;Menurut : didalam uraian tersebut, terjadi perbedaan dalam melakukan klasifikasi Pembelian dariTerbanding perkiraanperkiraan yang ada di PT.
Register : 25-06-2012 — Putus : 03-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51034/PP/M.XIA/15/2014
Tanggal 3 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14438
  • Dikoreksi 1.607.475.486 1.607.475.486karena tidak ada buktipendukungTotal pembelian daerah 224.881.687.886 207.154.195.580 17.727.492.306Panggul/Jatim2.
    "Validasi Bukti" dengan memperhatikan halhal:Independensi dan kualifikasi yang bersumber dan pihak eksternal dalam hal ini DinasPerkebunan setempat;Kondisi dimana bukti diperoleh dan entitas yang memiliki sistem pengendalianinternal kuat akan memiliki validitas lebih tinggi;Cara bukti diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak lebih handal dibandingbukti yang diperoleh tidak langsung;bahwa berdasarkan data sebagaimana tersebut pada tabel di atas, dapat diketahuibahwa pembelian cengkeh yang dikoreksi
    KKP 5Kwitansi pembelian dari daerah Panggul Jawa Timur yang jumlahnya 156 kuitansi(Nomor 123 s.d 278) adalah merupakan kuitansi pembelian yang hargapembeliannya tidak dikoreksi oleh TerbandingJumlah pembelian atas 1.393.597,81 kg cengkeh kering sebesarRp79.526.913.128,00 dengan kisaran harga pembelian per kg tertinggi sebesarRp62.500,00 dan terendah sebesar Rp47.250,00.bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana tersebut di atas,karena berdasarkan hasil pengujian harga cengkeh kering
    olehTerbanding masih berada dalam kisaran harga yang tidak dikoreksi oleh Terbanding;bahwa sesuai permintaan Majelis, Pemohon Banding telah membuat sajian analisaatas arus barang dan arus kas sebagaimana tertuang dalam tabeltabel untuk bulanJanuari sampai Desember 2009, dimana pada tabel Lampiran memuat nilaipersediaan yang berasal dari pembelian cengkeh selama tahun 2009 denganperincian sebagai berikut:Kolom A memuat nilai pembelian cengkeh daerah Panggul Jatim sebesarRp145.354.773.407 yang mana
    sebesar Rp17.727.492.306 telah dikoreksi olehTerbanding;Kolom B memuat nilai pembelian cengkeh daerah Panggul Jatim sebesarRp79.526.913.101 yang mana tidak dikoreksi oleh Terbanding;Kolom C memuat nilai pembelian cengkeh daerah lainnya (di luar Panggul Jatim)sebesar Rp169.197.890.923 yang mana dikoreksi negatif oleh Terbanding sebesarRp273.639.276;bahwa berdasarkan uraian serta data dan fakta sebagaimana tersebut di atas, makaMajelis berpendapat untuk tidak mempertahankan Koreksi Positif yang dilakukanTerbanding
Putus : 19-08-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 52/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pajak sejak tax reform tahun 1984 sudah tidakbisa dipergunakan lagi;Bahwa semua hasil pemeriksaan harus didukung dengan bukti yang nyata(materiel) dan sesuai dengan UndangUndang Perpajakan yang berlaku, bukanberdasarkan taksiran, anggapan dll, dalam proses pemeriksaan (bukan pada pembahasanakhir) kami dengan jelas menyatakan kepada Tim Pemeriksa ketidaksetujuan Penggugattentang beberapa koreksi yang tidak sesuai dengan UndangUndang Perpajakan antaralain koreksi Pajak Masukan untuk tanaman yang dikoreksi
    Bahwa meskipun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tersebutmenurut Penggugat tidak menjelaskan secara rinci per masa pajak, namunmenurut pendapat Majelis, isi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP) tersebut telah menjelaskan seluruh pospos yang dikoreksi per jenispajak, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dasar koreksi danpemberian hak kepada Penggugat untuk hadir dalam Pembahasan AkhirHasil Pemeriksaan sebagaimana diatur Pasal angka 11 Peraturan MenteriKeuangan Nomor 199/ PMK
    .03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentangTata Cara Pemeriksaan Pajak, yang menyebutkan: Surat PemberitahuanHasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang hasil Pemeriksaan yangmeliputi pospos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungansementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajakuntuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
    Padahaldalam Daftar temuan Hasil Pemeriksaan tidak dicantumkanmasa dan tahun pajak, juga tidak mencantumkan nomor kodeformulir;17Pospos yang dikoreksi (kolom 2, petunjuk pengisian) nomor(4): Diisi dengan pospos yang dikoreksi sesuai denganlaporan keuangan/SPT Wajib Pajak yang diperiksa termasukdi dalamnya koreksi atas penghitungan kekuranganpembayaran pokok pajak;Oleh karena SPT Pajak Pertambahan Nilai adalah untuksetiap masa pajak (satu bulan kalender) maka pospos yangdikoreksi harus dinyatakan
    yang dikoreksi harus diisi dengan pospos yang dikoreksi sesuai dalamlaporan keuangan/SPT Wajib Pajak;Adalah pendapat yang sangat prematur dan tidak mendidik bagipelaksana pemeriksaan pajak jika Majelis Pengadilan Pajak yangmembenarkan bahwa untuk 12 (dua belas) Surat Ketetapan Pajakcukup dibuat 1 (satu) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.Apakah, misalnya, untuk 12 (dua belas) SKPKB PPh Badan yangditerbitkan cukup dibuat 1 (satu) Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan ?
Putus : 04-04-2011 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 388/B/PK/PJK/2010
Tanggal 4 April 2011 — PT. SURYASEMARANG SUKSES JAYATAMA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
159219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Positif biaya listrik Rp.3,936,330bahwa dikoreksi karena merupakan biaya listrikperusahaan lain ditanggung WP.
    Koreksi Positif biaya telepon Rp.14,463,526bahwa dikoreksi karena merupakan biaya teleponperusahaan lain ditanggung WP dan alasan yang samapada butir 2.5.a diatas;c. Koreksi Positif biaya minum Rp.284,700bahwa dikoreksi karena merupakan pemberian natura/kenikmatan;d. Koreksi Positif biaya air dan gas Rp.1,117,750bahwa dikoreksi karena merupakan biaya tahun 2005yang dibebankan tahun 2006 dan pemberian natura/kenikmatan;2.6.
    Koreksi Positif biaya rounded Rp. 156bahwa dikoreksi karena tidak didukung bukti/perhitungan;2.8. Koreksi Positif Jamsostek sebesar Rp.77.300,00bahwa dikoreksi karena merupakan PPh Pasal 21, danberdasarkan Pasal 9 ayat 1(h) UU Nomor 17 tahun 2000,tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak;2.9.
    Koreksi Positif biaya provisi dan administrasi bankRp.151,457,000bahwa dikoreksi karena merupakan biaya Provisi danAdministrasi berkenaan dengan bunga pinjaman banksebagaimana tersebut pada butir 3.a diatas;2. Koreksi Positif biaya pajak bunga Rp.32,757bahwa dikoreksi karena merupakan biaya Pajak Bunga daripenghasilan yang bersifat final yang telah dikoreksi negatif;Menurut Pemohon Banding (WP):1) Koreksi Biaya Pemasaran sebesar Rp.8.836.450,00 terdiri dari:1.
    Koreksi Positif biaya rumah tangga kantor Rp.8,503,000;Bahwa Pemohon Banding setuju untuk dikoreksi;b. Koreksi Positif biaya rumah tangga proyek Rp.598,900;Bahwa Pemohon Banding setuju untuk dikoreksi;c. Koreksi Positif biaya rounded Rp.156Bahwa Pemohon Banding setuju untuk dikoreksi;2.8.
Register : 26-06-2012 — Putus : 13-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-48225/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 13 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10790
  • XXX merupakan perusahaan afiliasi dimana kedudukan kantornyasama dengan kedudukan kantor Pemohon Banding;bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yangdipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, karena yang dikoreksi adalahRekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksipenjualan/penyerahan di Cabang;bahwa Majelis berpendapat mutasi kredit tersebut bukan merupakanpenyerahan yang belum dilaporkan sehingga koreksi terhadap RekeningKoran sebesar Rp 2.750.000,00
    XXX merupakan perusahaan afiliasi dimana kedudukan kantornyasama dengan kedudukan kantor Pemohon Banding;bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yangdipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, karena yang dikoreksi adalahRekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksipenjualan/penyerahan di Cabang;bahwa Majelis berpendapat mutasi kredit tersebut bukan merupakanpenyerahan yang belum dilaporkan sehingga koreksi terhadap RekeningKoran sebesar Rp 9.488.000,00
    XXX merupakan perusahaan afiliasi dimana kedudukan kantornyasama dengan kedudukan kantor Pemohon Banding.bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yangdipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, karena yang dikoreksi adalahRekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksipenjualan/penyerahan di Cabang.bahwa Majelis berpendapat mutasi kredit tersebut bukan merupakanpenyerahan yang belum dilaporkan sehingga koreksi terhadap RekeningKoran sebesar Rp 10.241.500,00
    XXX ke rekening Bank MandiriPemohon Banding cabang Medan Nomor : 1050001288715, dana tersebutmerupakan titipan untuk keperluan operasional Perkebunan, dimanaberdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan bahwa PT.XXX merupakan perusahaan afiliasi dimana kedudukan kantornya samadengan kedudukan kantor Pemohon Banding.bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yangdipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, karena yang dikoreksi adalahRekening Koran Pusat maka tidak
    relevan untuk dikoreksi sebagai koreksipenjualan/penyerahan di Cabang.bahwa Majelis berpendapat mutasi kredit tersebut bukan merupakanpenyerahan yang belum dilaporkan sehingga koreksi terhadap RekeningKoran sebesar Rp 10.848.000,00 tidak dapat dipertahankan.Mutasi Kredit Rekening Koran Nomor 1070097058939 sebesar Rp609.689. 168,00bahwa menurut Terbanding, tidak terdapat bukti adanya setoran/penyerahanuang dari PT.
Putus : 20-07-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 458/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TUNTEX GARMENT INDONESIA
9665 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Banding.Dasar hukum : Pasal 9 (1) UU Nomor 7/1983 sebagaimana telahdiubah terakhir dengan UU Nomor 17/2000;Entertainment dikoreksi positif sebesar Rp 73.633.222,00Tidak terdapat daftar nominatif/list of entertainment expense.Dasar hukum : Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE27/PJ.22/1986 tanggal 14 Juni 1986;Insurance expense dikoreksi positif sebesar Rp 35.282.351 ,00Merupakan biaya asuransi pribadi karyawan/direksi yang tidak dapatdibebankan secara fiskal.Dasar hukum : Pasal 9 (1) UU
    hukum : Pasal 9 (1) UU Nomor 7/1983 sebagaimana telahdiubah terakhir dengan UU Nomor 17/2000;Depreciation expense dikoreksi positif sebesar Ro1.011.430.766,00Terdapat kesalahan perhitungan depreciation aktiva tetap tahunan.Dasar hukum : Pasal 9 (2) UU Nomor 7/1983 sebagaimana telahdiubah terakhir dengan UU Nomor 17/2000;Communication expense dikoreksi positif sebesar Rp 8.556.409,00Biaya berkaitan dengan telepon selular dikoreksi sebesar 50%.Jumlah koreksi sesuai dengan koreksi fiskal Pemohon Banding.Dasar
    Nomor SE 09/PJ.31/2002 tanggal 17 Desember 2002;Transportation expense dikoreksi positif sebesar Rp 20.248.550,00Koreksi telah sesuai dengan koreksi fiskal Pemohon Banding;Dasar hukum : Pasal 9 (1) UU Nomor 7/1983 sebagaimana telahdiubah terakhir dengan UU Nomor 17/2000;Repair and maintenance expense dikoreksi positif sebesarRp14.121.627,00Koreksi telah sesuai dengan koreksi fiskal Pemohon Bandingditambah biaya;Health and medical expense dikoreksi positif sebesarRp9.146.624,00Merupakan pengeluaran
    Bahwa Finance Incomes interest Tuntex Thailand dikoreksi positifsebesar Rp 939.995.092,00Merupakan pendapatan bunga atas pinjaman kepada Tuntex TextileThailand.Dasar hukum : Pasal 4 (1) UU Nomor 7/1983 sebagaimana telahdiubah terakhir dengan UU Nomor 17/2000;2). Finance Incomes Interest Tuntex Thailand dikoreksi negatif sebesar(Rp 832.071.544,00)Merupakan penghasilan yang dikenakan PPh Final.Dasar hukum : Pasal 9 (1) UU Nomor 7/1983 sebagaimana telahdiubah terakhir dengan UU Nomor 17/2000;3).
    Provision for doubtful account dikoreksi positif sebesarRp 32.009.813.771,00Merupakan biaya yang tidak boleh dibebankan.Dasar hukum : Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP238/P 1/2001;4).
Putus : 27-01-2014 — Upload : 15-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 568 /B/PK/PJK/2013
Tanggal 27 Januari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BINA PITRI JAYA
4021 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.622.098.829,001 Koreksi Positif Biaya General Field Work sebesarRp.7.569.955,00Menurut PemeriksaBahwa pembelian bahan dikoreksi atas Biaya General Field Work sebesarRp.7.569.955,00 sesuai dengan Buku Besar Pemohon Banding;Menurut Keberatan Pemohon BandingBahwa koreksi Biaya General Field Work sebesar Rp.7.569.955,00 ditolak olehPemohon Banding karena berdasarkan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pemeriksahanya menjelaskan adanya koreksi sebesar Rp.7.569.955,00
    Biaya General Field Work adalah biayalapangan yang dicatat dan dikeluarkan di kebun yang dipergunakan dan bertujuan untukMendapat, Menagih dan Memelihara Penghasilan (sesuai Pasal 6 ayat (1) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan);2 Koreksi Negatif Biaya Director Fee sebesar Rp.26.365.826,00Menurut PemeriksaBahwa gaji atau upah atau bonus dikoreksi negatif atas Biaya Director Fee sebesarRp.26.365.826,00 sesuai dengan buku besar Pemohon Banding;Menurut Keberatan Pemohon BandingBahwa
    atas biaya General Field Work sebesarRp.7.569.955,00 sesuai dengan buku besar Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding);2 Bahwa Gaji/upah/bonus dikoreksi atas biaya Director Fee sebesar(Rp.26.365.826,00) sesuai dengan buku besar Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding);3 Bahwa Biaya Transport dikoreksi atas biaya Vehicle Running sebesar(Rp.3.896.740,00) sesuai dengan buku besar Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding);4 Bahwa sehubungan dengan jasa dikoreksi atas:
    e Insurance Expenses dikoreksi sebesar Rp. 80.864.199,00 sesuai dengan datapembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);e Technical Fee dikoreksi sebesar (Rp.60.320.414,00) sesuai dengan datapembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), atasbiaya ini merupakan obyek PPh Pasal 23;e Management Fee dikoreksi sebesar (Rp.235.064.003,00) sesuai dengan datapembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), atasbiaya ini merupakan obyek PPh Pasal 23.5 Bahwa
    Lainnya dikoreksi atas:e Pension Fund dikoreksi sebesar Rp.15.818.479,00 sesuai dengan datapembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);e Licenses & Permit dikoreksi sebesar Rp.23.686.184,00 sesuai dengan datapembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);e Office Expenses dikoreksi sebesar Rp.177.158.842,00 sesuai dengan datapembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);Halaman 21 dari 36 halaman Putusan Nomor 568/B/PK/PJK/201322e General Charges
Putus : 09-09-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 842/B/PK/PJK/2016
Tanggal 9 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. EURO DESIGN
4030 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Pembelian Rp 11.496.700,00Bahwa menurut Terbanding, pembelian tersebut dikoreksi karenaberdasarkan catatan pembukuan Pemohon Banding diperoleh informasi bahwajumlah tersebut adalah PPh 23 atas jasa sawmill;Bahwa terhadap koreksi tersebut perlu Pemohon Banding jelaskanbahwa pada saat dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaanhingga proses peneletian keberatan Pemohon Banding tidak pernahmemperoleh detail transaksi atas materi yang dikoreksi oleh Terbandingwalaupun Pemohon Banding
    Banding tidak pernahmemperoleh detail transaksi atas materi yang dikoreksi oleh Terbandingwalaupun Pemohon Banding sudah mengajukan permohonan tertulis ke KantorPelayanan Pajak PMA Empat.
    Tidak tercantumnya persediaan barang jadi awal dan akhirdalam laporan laba rugi tidak mempengaruhi hasil akhir perhitungan laba rugitahun 2007 karena jumlahnya tetap sama (persediaan barang jadi awal =persediaan barang jadi akhir);Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, mestinya jumlah persediaanbarang jadi awal yang tidak tercantum dalam laporan hasil Pemeriksaan tahun2007 tidak dikoreksi karena sebenarnya masih tetap tercantum dalam neracatahun 2007;3. Koreksi Biaya Usaha Lainnya.
    Bahwa Biaya Usaha Lainnya yang dikoreksi dan alasan koreksi :Sewa Mobil 1.188.000,00 pembebanan PPh 23Biaya Iklan & Promosi 6.180.466,00 akom di bahrain padahal tidakada transaksiAdministrasi Bank 39.610.630,00 sesuai catatan (??)Komunikasi (telepon & fax) 39.406.542,00 sesuai catatan (?
    Putusan Nomor 842/B/PK/PJK/2016hingga proses peneletian keberatan Pemohon Banding tidak pernahmemperoleh detail transaksi atas materi yang dikoreksi oleh Terbandingwalaupun Pemohon Banding sudah mengajukan permohonan tertulis ke KantorPelayanan Pajak PMA Empat.
Putus : 19-08-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 48/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VIII VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3423 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Semua hasil pemeriksaan harus didukung denganbukti yang nyata (materil) dan sesuai dengan UndangUndang Perpajakan yangberlaku, bukan berdasarkan taksiran, anggapan dll, dalam proses pemeriksaan(bukan pada pembahasan akhir) kami dengan jelas menyatakan kepada TimPemeriksa ketidaksetujuan kami tentang beberapa koreksi yang tidak sesuaidengan UndangUndang Perpajakan antara lain koreksi Pajak Masukan untuktanaman yang dikoreksi berdasarkan KMK575/KMK.04/00 tanggal 26 Desember2000 dan KMK363/KMK.03/02
    Bahwa meskipun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tersebutmenurut Penggugat tidak menjelaskan secara rinci per masa pajak, namunmenurut pendapat Majelis, isi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP) tersebut telah menjelaskan seluruh pospos yang dikoreksi per jenispajak, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dasar koreksi danpemberian hak kepada Penggugat untuk hadir dalam Pembahasan AkhirHalaman 6 dari 17 halaman.
    Putusan Nomor 48/B/PK/PJK/2013Jadi tujuan penyampaian Surat Hasil Pemeriksaan bukan hanya untukmemberi kesempatan kepada Penggugat untuk menanggapi hasilpemeriksaan, tetapi surat pemberitahuan hasil pemeriksaan harus memenuhisyarat lainnya yakni harus mencantumkan hasil pemeriksaan yang meliputipospos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementaraJumlah pokok pajak masingmasing untuk setiap masa pajak.
    Putusan Nomor 48/B/PK/PJK/2013Pospos yang dikoreksi (kolom 2, petunjuk pengisian nomor (4) : Diisidengan pospos yang dikoreksi sesuai dengan laporan keuangan/SPTWajib Pajak yang diperiksa termasuk didalamnya koreksi ataspenghitungan kekurangan pembayaran pokok pajak.Oleh karena SPT Pajak Pertambahan Nilai adalah untuk setiap masapajak (=satu bulan kalender) maka pospos yang dikoreksi harusdinyatakan untuk setiap masa pajak.Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan :a.Pendapat Majelis yang menyatakan
    bahwa walaupun SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan tidak menjelaskankoreksisecara rinci permasa pajak namun menurut Majelis isi SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut telah menjelaskanselurunh pospos yang dikoreksi per jenis pajak, perhitungansementara jumlah pokok pajak dan dasar koreksi adalah tidaksesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor :PER19/PJ/2008 yang mengharuskan pospos yang dikoreksi harus diisidengan pospos yang. dikoreksi sesuai dalam laporankeuangan/SPT Wajib Pajak.Adalah
Putus : 19-08-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 57/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • reform Tahun1984 sudah tidak bisa dipergunakan lagi dan semua hasil pemeriksaan harus didukungdengan bukti yang nyata (materiil) dan sesuai dengan UndangUndang Perpajakanyang berlaku, bukan berdasarkan taksiran, anggapan, dan lainlain;Bahwa dalam proses pemeriksaan (bukan pada pembahasan akhir) Penggugat denganjelas menyatakan kepada Tim Pemeriksa ketidaksetujuan Penggugat tentang beberapakoreksi yang tidak sesuai dengan UndangUndang Perpajakan antara lain koreksi PajakMasukan untuk tanaman yang dikoreksi
    , nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementarajumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalamPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.Jadi tujuan penyampaian Surat Hasil Pemeriksaan bukan hanya untuk memberikesempatan kepada Penggugat untuk menanggapi hasil pemeriksaan, tetapi suratpemberitahuan hasil pemeriksaan harus memenuhi syarat lainnya yakni harusmencantumkan hasil pemeriksaan yang meliputi pospos yang dikoreksi, nilaikoreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara
    Padahal dalam Daftar temuan HasilPemeriksaan tidak dicantumkan masa dan tahun pajak, juga tidakmencantumkan nomor kode formulir.Pospos yang dikoreksi (kolom 2, petunjuk pengisian nomor (4) : Diisidengan pospos yang dikoreksi sesuai dengan laporan keuangan/SPTWajib Pajak yang diperiksa termasuk didalamnya koreksi ataspenghitungan kekurangan pembayaran pokok pajak.Oleh karena SPT Pajak Pertambahan Nilai adalah untuk setiap masa pajak(=satu bulan kalender) maka pospos yang dikoreksi harus dinyatakanuntuk
    yangdikoreksi harus diisi dengan pospos yang dikoreksi sesuai dalam laporankeuangan/SPT Wajib Pajak.Adalah pendapat yang sangat premature dan tidak mendidik bagi pelaksaanpemeriksaan pajak jika Majelis Pengadilan Pajak yang membenarkan bahwauntuk 12 (dua belas) Surat Ketetapan Pajak cukup dibuat 1 (satu) SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
    Dalam Peraturan Direktur Jenderal PajakNomor : PER19/PMK.03/2008, bukan hanya secara eksplisit dan implit tetapisangat jelas dinyatakan bahwa Daftar Temuan Pemeriksaan sebagai lampiran dariSurat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan harus dbuat per masa dan tahun pajak danpospos yang dikoreksi harus sesuai dengan laporan keuangan/SPT Wajib Pajakyang diperiksa.2.5.
Putus : 11-08-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 343/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. ADICIPTA GRIYASEJATI
65205 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Positif biaya listrik Rp.3,936,330bahwa dikoreksi karena merupakan biaya listrikperusahaan lain ditanggung WP.
    Koreksi Positif biaya telepon Rp.14,463,526bahwa dikoreksi karena merupakan biaya teleponperusahaan lain ditanggung WP dan alasan yang samapada butir 2.5.a diatas;c. Koreksi Positif biaya minum Rp.284,700bahwa dikoreksi karena merupakan pemberian natura/kenikmatan;d. Koreksi Positif biaya air dan gas Rp.1,117,750bahwa dikoreksi karena merupakan biaya tahun 2005yang dibebankan tahun 2006 dan pemberian natura/kenikmatan;2.6.
    Koreksi Positif biaya rounded Rp. 156bahwa dikoreksi karena tidak didukung bukti/perhitungan;2.8. Koreksi Positif Jamsostek sebesar Rp.77.300,00bahwa dikoreksi karena merupakan PPh Pasal 21, danberdasarkan Pasal 9 ayat 1(h) UU Nomor 17 tahun 2000,tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak;2.9.
    Koreksi Positif biaya provisi dan administrasi bankRp.151,457,000bahwa dikoreksi karena merupakan biaya Provisi danAdministrasi berkenaan dengan bunga pinjaman banksebagaimana tersebut pada butir 3.a diatas;2. Koreksi Positif biaya pajak bunga Rp.32,757bahwa dikoreksi karena merupakan biaya Pajak Bunga daripenghasilan yang bersifat final yang telah dikoreksi negatif;Menurut Pemohon Banding (WP):1) Koreksi Biaya Pemasaran sebesar Rp.8.836.450,00 terdiri dari:1.
    Koreksi Positif biaya rumah tangga kantor Rp.8,503,000;Bahwa Pemohon Banding setuju untuk dikoreksi;b. Koreksi Positif biaya rumah tangga proyek Rp.598,900;Bahwa Pemohon Banding setuju untuk dikoreksi;c. Koreksi Positif biaya rounded Rp.156Bahwa Pemohon Banding setuju untuk dikoreksi;2.8.
Register : 26-06-2012 — Putus : 13-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-48228/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 13 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
1699
  • XXX merupakan perusahaan afiliasi dimana kedudukan kantornyasama dengan kedudukan kantor Pemohon Banding.bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yangdipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, karena yang dikoreksi adalahRekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksipenjualan/penyerahan di Cabang.bahwa Majelis berpendapat mutasi kredit tersebut bukan merupakanpenyerahan yang belum dilaporkan sehingga koreksi terhadap RekeningKoran sebesar Rp 1.000.000,00
    XXX merupakan perusahaan afiliasi dimana kedudukan kantornyasama dengan kedudukan kantor Pemohon Banding.bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yangdipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, karena yang dikoreksi adalahRekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksipenjualan/penyerahan di Cabang.bahwa Majelis berpendapat mutasi kredit tersebut bukan merupakanpenyerahan yang belum dilaporkan sehingga koreksi terhadap RekeningKoran sebesar Rp 2.500.000,00
    XXX merupakan perusahaan afiliasi dimanakedudukan kantornya sama dengan kedudukan kantor Pemohon Banding.bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yangdipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, karena yang dikoreksi adalahRekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksipenjualan/penyerahan di Cabang.bahwa Majelis berpendapat mutasi kredit tersebut bukan merupakanpenyerahan yang belum dilaporkan sehingga koreksi terhadap RekeningKoran sebesar Rp 455.000,00
    XXX merupakan perusahaan afiliasi dimana kedudukan kantornyasama dengan kedudukan kantor Pemohon Banding.bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yangdipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, karena yang dikoreksi adalahRekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksipenjualan/penyerahan di Cabang.bahwa Majelis berpendapat mutasi kredit tersebut bukan merupakanpenyerahan yang belum dilaporkan sehingga koreksi terhadap RekeningKoran sebesar Rp 5.500.000,00
Register : 02-12-2009 — Putus : 30-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43024/PP/M.XII/10/2013
Tanggal 30 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
17337
  • Audit KAP PKF sehingga koreksiTerbanding sebesar Rp 301.899.349,00 dibatalkan;bahwa berbeda dalam Surat Keberatannya Pemohon Banding menyatakan BiayaManfaat Karyawan sebesar Rp 1.235.773.707,00 bukan merupakan objek PPh Pasal21 melainkan terdiri dari : biaya pesangon yang direklass ke dalam Biaya Manfaat Karyawan sebesar870.691.623,00 kepada sejumlah karyawam yang masingmasing jumlahnyatidak melebihi Rp 25.000.000,00; pencadangan biaya sebesar Rp 365.082.084,00 sesuai ketentuan PSAK 24yang telah dikoreksi
    pemeriksaan Majelis terhadap data dan fakta yang disampaikan olehPemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut :bahwa objek PPh Pasal 21 terkait dengan Pesangon menurut Terbanding adalah :Harga Pokok Penjualan Pesangon Rp 119.913.310.00Biaya Administrasi dan Umum Biaya Manfaat Karyawan Rp 870.69 1.623.00Biaya Administrasi dan Umum Pesangon Rp 282.410.121.00Jumlah Rp 1.273.015.054.00bahwa besarnya biaya pesangon yang telah dilaporkan oleh Pemohon Bandingsebagai objek PPh Pasal 21 dan tidak dikoreksi
    Tahun 2006 dan 12 (dua belas) payment voucher berikutkontrak/perjanjian pemutusan hubungan kerja untuk 122 karyawan sebesar Rp683.029.323,00, besarnya pesangon bagi masingmasing karyawan jumlahnya tidakmelebihi Rp 25.000.000,00 sehingga sesuai Pasal 2 ayat (2a) KMK112/KMK.03/2001 tidak terutang PPh Pasal 21;bahwa dalam persidangan tidak dibuktikan lebih lanjut apakah biaya pesangon yangdibuktikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan sebesar Rp 683.029.323,00termasuk biaya pesangon yang tidak dikoreksi
    oleh Terbandingsebesar Rp 1.907.181.309,00 selisinnya dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp1.036.624.218,00;bahwa Pemohon Banding menyampaikan buktibukti berupa Rekapitulasi invoicebiaya profesional Tahun 2006, Kontrak pihak ketiga, Invoice, Bukti Potong PajakPenghasilan Pasal 23, payment voucher, Bukti pembayaran atas penggunaan jasapihak ketiga merupakan yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terdiridari jasajasa sebagai berikut :Jasa aktuaris Rp 41.000.000,00Jasa konsultan Rp 414.875.036,00Jasa
    501.656.491,00Jasa perbaikan alat Rp 24.626.160,00Jasa manajemen/konsultan Rp 21.375.000,00Jasa telekomunikasi Rp 27.860.000,00Rp 1.031.392.687,00bahwa dalam persidangan tidak dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon Bandingapakah biaya profesional yang merupakan objek PPh Pasal 23 sebesar Rp1.031.392.687,00 merupakan bagian pembuktian biaya profesional yang dikoreksioleh Terbanding sebesar Rp 1.036.624.218,00 dan terpisah dari biaya profesionalyang telah dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 21 dan tidak dikoreksi
Register : 20-09-2016 — Putus : 26-10-2016 — Upload : 05-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1241 B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Oktober 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. KALIMANTAN PRIMA PERSADA;
3318 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Begitu pula dengan PKP Penjual sudah melaporkan PajakKeluaran mereka dalam SPT Masa PPN mereka;Bahwa Pajak Masukan Masa Pajak April 2007 dikoreksi sebesarRp555.384.329,00 karena terdapat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan,Pemohon Banding mengajukan banding dengan penjelasan sebagai berikut:1.
    Berdasarkan alasan Pemohon Banding Fakturfaktur PajakMasukan tersebut dapat dikreditkan dan sudah seharusnyakoreksiPemeriksa dibatalkan;Bahwa Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2007 dikoreksi sebesarRp116.977.517,00 karena terdapat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan,Pemohon Banding mengajukan banding dengan penjelasan sebagai berikut:1.
    Pemohon Banding setuju dengan koreksi Pemeriksa danPemohon Banding tidak mengajukan banding;Bahwa Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2007 dikoreksi sebesarRp49.366.537,00 karena terdapat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan,Pemohon Banding mengajukan banding dengan penjelasan sebagai berikut:Halaman 28 dari 54 halaman.
    Putusan Nomor 1241/B/PK/PJK/2016karena dilakukan dalam rangka dinas untuk menunjang operasionalperusahaan;Bahwa Pajak Masukan Masa Pajak September 2007 dikoreksi sebesarRp37.986.840,00 karena terdapat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan,Pemohon Banding mengajukan banding dengan penjelasan sebagai berikut:1.
    PemohonBanding setuju dengan koreksi Pemeriksa dan Pemohon Banding tidakmengajukan banding;Bahwa Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2007 dikoreksi sebesarRp5.270.380,00 karena terdapat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan,Pemohon Banding mengajukan banding dengan penjelasan sebagai berikut:1.
Putus : 19-08-2013 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
13543 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Semua hasil pemeriksaan harus didukung dengan bukti yang nyata(materiel) dan sesuai dengan Undang Undang Perpajakan yang berlaku, bukanberdasarkan taksiran, anggapan dll, dalam proses pemeriksaan (bukan pada pembahasanakhir) Penggugat dengan jelas menyatakan kepada Tim Pemeriksa ketidaksetujuanPenggugat tentang beberapa koreksi yang tidak sesuai dengan UndangUndang perpajakanantara lain koreksi Pajak Masukan untuk tanaman yang dikoreksi berdasarkan KMK575/KMK.04/00 tanggal 26 122000 dan KMK363/KMK
    : 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara PemeriksaanPajak, yang menyebutkan : Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalahsurat yang berisi tentang hasil Pemeriksaan yang meliputi pospos yang dikoreksi,nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, danpemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir HasilPemeriksaan.
    Padahal dalam Daftar temuan HasilPemeriksaan tidak dicantumkan masa dan tahun pajak, juga tidakmencantumkan nomor kode formulir.Pospos yang dikoreksi (kolom 2, petunjuk pengisian nomor (4) : Diisidengan pospos yang dikoreksi sesuai dengan laporan keuangan/SPTHalaman 11 dari 17 halaman.
    Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut telah menjelaskanseluruh pospos yang dikoreksi per jenis pajak, perhitungan sementara jumlahpokok pajak dan dasar koreksi adalah tidak sesuai dengan Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor :PER19/PJ/2008 yang mengharuskan pospos yangdikoreksi harus diisi dengan pospos yang dikoreksi sesuai dalam laporankeuangan/SPT Wajib Pajak.Adalah pendapat yang sangat premature dan tidak mendidik bagi pelaksaanpemeriksaan pajak jika Majelis Pengadilan Pajak yang membenarkan
    Dalam Peraturan Direktur Jenderal PajakNomor : PER19/PMK.03/2008, bukan hanya secara eksplisit dan implit tetapisangat jelas dinyatakan bahwa Daftar Temuan Pemeriksaan sebagai lampiran dariSurat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan harus dbuat per masa dan tahun pajak danpospos yang dikoreksi harus sesuai dengan laporan keuangan/SPT Wajib Pajakyang diperiksa.2.5.
Putus : 19-08-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 124/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3015 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sejak tax reform tahun 1984 sudah tidak bisadipergunakan lagi;Bahwa semua hasil pemeriksaan harus didukung dengan bukti yang nyata (materiel) dansesuai dengan Undang Undang Perpajakan yang berlaku, bukan berdasarkan taksiran,anggapan dll, dalam proses pemeriksaan (bukan pada pembahasan akhir) Penggugatdengan jelas menyatakan kepada Tim Pemeriksa ketidaksetujuan Penggugat tentangbeberapa koreksi yang tidak sesuai dengan UndangUndang Perpajakan antara lainkoreksi Pajak Masukan untuk tanaman yang dikoreksi
    , nilai koreksi, dasarkoreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hakkepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir HasilPemeriksaan.Jadi tujuan penyampaian Surat Hasil Pemeriksaan bukan hanya untukmemberi kesempatan kepada Penggugat untuk menanggapi hasilpemeriksaan, tetapi surat pemberitahuan hasil pemeriksaan harusmemenuhi syarat lainnya yakni harus mencantumkan hasil pemeriksaanyang meliputi pospos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi,perhitungan sementara
    , perhitungan sementara jumlah pokokpajak dan dasar koreksi harus dibuat per masa pajak sesuai dengan SuratPemberitahuan Masa PPN yang dimasukkan oleh Wajib Pajak.Jadi tidaklah benar pendapat Majelis yang menyatakan bahwa SuratPemberitaahuan Hasil Pemeriksaan tersebut telah menjelaskan seluruhpospos yang dikoreksi.1 Keberatan terhadap pendapat Majelis seperti tersebut padanomor 2.5.4.Penggugat (Pemohon PK) tidak setuju atas pendapat Majelis yangmenyatakan Pasal 31 UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983
    Padahal dalam Daftartemuan Hasil Pemeriksaan tidak dicantumkan masa dan tahunpajak, juga tidak mencantumkan nomor kode formulir.Pospos yang dikoreksi (kolom 2, petunjuk pengisian nomor (4) :Diisi dengan pospos yang dikoreksi sesuai dengan laporankeuangan/SPT Wajib Pajak yang diperiksa termasuk didalamnyakoreksi atas penghitungan kekurangan pembayaran pokok pajak.Oleh karena SPT Pajak Pertambahan Nilai adalah untuk setiapmasa pajak (satu bulan kalender) maka pospos yang dikoreksiharus dinyatakan untuk
    dikoreksi harus diisi dengan pospos yang dikoreksi sesuai dalamlaporan keuangan/SPT Wajib Pajak.Adalah pendapat yang sangat premature dan tidak mendidik bagi pelaksaanpemeriksaan pajak jika Majelis Pengadilan Pajak yang membenarkan bahwauntuk 12 (dua belas) Surat Ketetapan Pajak cukup dibuat 1 (satu) SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan.