Ditemukan 10047 data
127 — 29
Sesuai dengan pasal 3A ayat 1 Undang undang Nomor 18 Tahun 2000 Pengusaha yangmelakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f,wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, dan wajib memungut, menyetordan melaporkan PPN & PPnBM yang terutang; Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP161/PJ./2000 pasal 2 ayat 4menyatakan bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkanusahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE46/PJ.5/1989 poin 3menyatakan dalam hal PKP mempunyai cabang yang berdasarkan UU PPN cabang tersebutharus dikukuhkan sebagai PKP maka pada hakekatnya pengukuhan PKP berlaku pula bagicabang cabang dan harus diterbitkan pengukuhan oleh KPP setempat, kecuali PKPmendapat ijin sentralisasi tempat pajak terutang.
Alasan Penelaah adalah sesuai Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor : 45/PMK/2008 tentangPedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, syarat untuk dapat menggunakanpedoman tersebut, Wajib Pajak wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor PelayananPajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan padaSurat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bahwa yang bersangkutan menggunakanPedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.
:a Pemohon Banding pada tahun 2008 sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajakyaitu:1 Untuk NPWP 06.459.718.0643.001 dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak padatanggal 16 Juni 2000;2 Untuk NPWP 06.459.718.0643.002 dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak padatanggal 1 Januari 2008.b Untuk dapat menggunakan tarif 2% (dua perseratus) sesuai dengan ketentuan PeraturanMenteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.03/2008 Pengusaha Kena Pajakwajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di tempat Pengusaha KenaPajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada Surat Pemberitahuan MasaPajak Pertambahan Nilai bahwa yang bersangkutan menggunakan Pedoman PenghitunganPengkreditan Pajak Masukan.
120 — 41
berikutnya setelah bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).Kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusahasebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimulai sejak saat dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak.Dengan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003Tanggal 29 Desember 2003, Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (3), maka PemohonBanding seharusnya dikukuhkan pada awal bulan berikutnya setelah
Pada saat dilakukanpemeriksaan, Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha KenaPajak Pajak (Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor Lap040/WPUJ.24/KP.1105/RIKSIS/2010 tanggal 1 September 2010).bahwa DPP PPN tahun 2008 menurut Terbanding adalah sbb. :Bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan Terbanding terhadap data Master FileWajib Pajak diketahui bahwa saat dilakukan pemeriksaan XXX sebagai pusat dariPemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
:Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PengusahaKena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlahperedaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE33/PJ.51/2003 tanggal 31Desember 2003 pada pokoknya menyatakan:2.
Pengusaha Kecil yang telah melampaui batasan tersebut wajib melaporkanusahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat akhirbulan setelah bulan terlampauinya batasan tersebut.4. Apabila batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada butir 3 dilampaui,maka saat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah awal bulanberikutnya.5.
Sesuai dengan angka 4 SuratEdaran a quo apabila batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada butir 3dilampaui, maka saat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah awalbulan berikutnya.Berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding terhadap XXX sebagai pusat dariPemohon Banding diketahui antara lain bahwa :belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;mempunyai peredaran usaha yang melebihi Rp. 600.000.000,00 pada bulan Januari2008;tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
119 — 27
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44967/PP/M.X1/16/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksitarif pajak sebesar 10%;: bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) KMK Nomor: 571/KMK.03/2003 PemohonBanding wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha KenaPajak karena jumlah peredaran bruto sampai dengan satu bulan dalam tahun bukutelah
berdasarkan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor S253/WPuJ.24/2012tanggal 17 Januari 2012 diketahui Terbanding menyatakan:bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP040/WPJ.24/KP. 1105/RIKSIS/2010 tanggal 01 September 2010 yang diterbitkan Kantor Pelayanan PajakPratama Sidoarjo Utara diketahui sebagai berikut:Pemohon Banding merupakan cabang dari kantor pusat yang terletak di JalanKutisari Selatan No. 78 Surabaya, terdaftar atas nama XXX;Pada saat dilakukan pemeriksaan, Pemohon Banding belum dikukuhkan
sebagai PengusahaKena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlahperedaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1.Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan usahanyauntuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulanberikutnya.Dalam hal Pengusaha tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan batas waktu yangditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka saat pengukuhan adalahawal bulan
berikutnya setelah bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).Kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusahasebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimulai sejak saat dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak.bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 Tanggal29 Desember 2003, Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (3), maka Pemohon Bandingseharusnya dikukuhkan pada awal bulan berikutnya setelah
02 Januari 2007 dengan NPWP: 06.459.718.0643.002,dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 1 Januari 2008;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RINomor 571/KMK.03/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri KeuanganNomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak PertambahanNilai, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha KenaPajak, namun kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh Jemmy Johannis Golose,NPWP :06.459.718.0615.000
115 — 27
.: bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengajukan permohonan PKP atau tidakpernah mengetahui kalau sudah dikukuhkan sebagai PKP dan atau tidak pernahmenerima pemberitahuan dari Terbanding kalau Pemohon Banding telah dikukuhkanPKP secara jabatan;: bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Surat Uraian Banding Nomor: S268/WPJ.24/2012 tanggal 17 Januari 2012 alasan koreksi Pemeriksa diketahuisebagai berikut:bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP039/WPJ.24/KP.1105/RIKSIS/2010 tanggal 01
sebagai PKP, dan wajibmemungut, menyetor dan melaporkan PPN & PPnBM yang terutang;Sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP161/PJ./2000 pasal 2 ayat 4menyatakan bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajibmelaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelummelakukan penyerahan BKP atau JKP bagi yang memenuhi ketentuan sebagai PKP.Berdasarkan Surat Edaran Terbanding nomor SE46/PJ.5/1989 poin 3 menyatakandalam hal PKP mempunyai cabang yang berdasarkan UU PPN
(8) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor571/KMK.03/2003 menyatakan :Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PengusahaKena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlahperedaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1.Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan usahanyauntuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulanberikutnya.Dalam hal Pengusaha
Terbanding;bahwa dalam formulir pendaftaran PKP yang diserahkan Terbanding, formulirtersebut tidak ditandatangani oleh Pemohon Banding dan nama yang tercantumdalam formulir tersebut salah, yaitu XXX, sehingga menurut Pemohon Bandingformulir tersebut tidak sah;bahwa Kantor Pusat Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP pada tahun 2008,sedangkan dalam dokumen yang diserahkan Terbanding, cabang perusahaandikukuhan pada tahun 2000, sehingga menurut Pemohon Banding tidak mungkincabang dikukuhkan sebagai
sebagai Pengusaha KenaPajak yaitu:Untuk NPWP 06.459.718.0643.001 dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajakpada tanggal 16 Juni 2000;Untuk NPWP 06.459.718.0643.002 dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajakpada tanggal 1 Januari 2008.Untuk dapat menggunakan tarif 2% (dua perseratus) sesuai dengan ketentuanPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.03/2008Pengusaha Kena Pajak wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor PelayananPajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara membubuhkancatatan
178 — 48
.45632/PP/M.V1I/16/2013PengadilanPajak NomorJenis Pajak PPNTahun Pajak 2007Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DasarPengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2007 sebesar Rp1.751.420.228,00karena pelaporan SPT Pemohon Banding tidak diakui oleh Terbanding karena belum terdaftarsebagai PKP;Menurut bahwa Dasar Pengenaan Pajak dikoreksi sebesar Rp1.751.420.228,00 karena PemohonTerbanding Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha KenaPajak (PKP), Pemohon Banding diusulkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena PajakSecara Jabatan terhitung mulai 01 Mei 2006 sesuai Keputusan Menteri Keuangan RepublikIndonesia Nomor: 571/KMK.03/2003, koreksi Objek Pajak berasal dari penyerahan BKPsejak dikukuhkan secara jabatan, koreksi Pajak Keluaran berasal dari PPN yang seharusnyadipungut oleh Pemohon Banding;Menurut bahwa besarnya DPP PPN atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurutPemohon Pemohon Banding
adalah sebagaimana telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT MasaBanding PPN Masa Pajak Mei 2007 yaitu sebesar Rp1.736.950.301,00;Menurut Majelis bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN sebesar Rp1.751.420.228,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PengusahaKena Pajak;bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN berasal dari penyerahan Barang Kena Pajak sejakPemohon Banding dikukuhkan secara jabatan, yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilaiyang seharusnya
dipungut oleh Pemohon Banding;bahwa Terbanding melakukan pengukuhan secara jabatan terhadap Pemohon Bandingterhitung tanggal 1 Mei 2006 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Perubahan atas KeputusanMenteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil PajakPertambahan Nilai;bahwa Pemohon Banding menyatakan telah meminta dikukuhkan sebagai Pengusaha KenaPajak, yang diajukan pada tanggal 10 Februari 2006,
Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Perubahan atas KeputusanMenteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil PajakPertambahan Nilai;bahwa Pemohon Banding menyatakan telah meminta dikukuhkan sebagai Pengusaha KenaPajak, yang diajukan pada tanggal 10 Februari 2006, bersamaan dengan PermohonanPendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak;bahwa Pemohon Banding menyatakan permohonan untuk mendaftarkan diri sebagaiPengusaha Kena
125 — 64
sebagai Pengusaha Kena Pajak.e Dengan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 Tanggal29 Desember 2003, Pasal I ayat (1) dan Pasal 4 ayat (3), maka Pemohon Bandingseharusnya dikukuhkan pada awal bulan berikutnya setelah bulan sebagaimanadimaksud dalam ayat (2),e bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri KeuanganNomor: 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 Pemohon Banding wajibmelaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling
X,sebagai pusat dari Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai PengusahaKena Pajak. Rincian Peredaran Usaha per masa pajak tahun 2008 kantor pusatyang terletak di Jalan Kutisari Selatan No. 78 Surabaya, terdaftar atas namaSdr.
Pengusaha Kecil yang telah melampaui batasan tersebut wajibmelaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha KenaPajak paling lambat akhir bulan setelah bulan terlampauinya batasantersebut,4. Apabila batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada butir 3dilampaui, maka saat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajakadalah awal bulan berikutnya,5.
X, sebagai pusat dari Pemohon Banding yangbelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada bulan Januari 2008sebesar Rp. 1.292.871.050,00 sehingga peredaran usaha tersebut lebih dariRp.600.000.000,00.
X, sebagaipusat dari Pemohon Banding diketahui antara lain bahwa :e belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, mempunyai peredaran usaha yang melebihi Rp. 600.000.000,00 pada bulan Januari2008, tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.MemperhatikanMengingatbahwa bahwa berdasar penelitian Majelis, Pemohon Banding untuk tahunPajak 2008 tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2)PMK Nomor: 45/PMK/2008 a quo dan oleh karenanya Pemohon Bandingtidak berhak
128 — 44
:bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN sebesarRp2.277.696.705,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatanusahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN berasal dari penyerahan BarangKena Pajak sejak Pemohon Banding dikukuhkan secara jabatan, yang berasaldari Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dipungut oleh PemohonBanding.bahwa Terbanding melakukan pengukuhan secara jabatan terhadap PemohonBanding terhitung tanggal 1 Mei 2006 sesuai
dengan Keputusan MenteriKeuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29Desember 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak PertambahanNilai.bahwa Pemohon Banding menyatakan telah meminta dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak, yang diajukan pada tanggal 10 Februari 2006,bersamaan dengan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data WajibPajak.bahwa Pemohon Banding menyatakan permohonan untuk mendaftarkan dirisebagai
Pengusaha Kena Pajak juga diajukan melalui surat tersendiri.MenimbangMenurut Terbanding:bahwa pada tanggal 24 Juni 2009 Pemohon Banding mengajukanPermohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak.bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan dokumen PermohonanPendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak dimaksud dan menunjukkanbahwa pada bagian huruf F mengenai permohonan untuk dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak tidak diisi oleh Pemohon Banding.bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan
sebagaiPengusaha Kena Pajak sehingga atas seluruh Pajak Masukan yang PemohonBanding peroleh tidak dapat dikreditkan dan dalam SKPKB PPN diketahuibesarnya Kredit Pajak menurut Pemohon Banding dinyatakan Terbandingsebesar nol.: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesarRp349.990.666,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatanusahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga PajakMasukan yang sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPNdikoreksi sesuai
ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf a Undangundang PPN.bahwa Terbanding melakukan pengukuhan secara jabatan terhadap PemohonBanding terhitung tanggal 1 Mei 2006 sesuai dengan Keputusan MenteriKeuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29Desember 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak PertambahanNilai.bahwa Pemohon Banding menyatakan telah meminta dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak, yang diajukan pada tanggal
56 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagai Pengusaha Kena Pajakatau dengan kata lain Pemohon Peninjauan Kembali semula PemohonBanding baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secaraHalaman 5 dari 23 halaman.
Putusan Nomor 847/B/PK/PJK/2017terutang oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dimulai sejak saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.Bahwa omset Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Bandingselama setahun atau dalam Tahun 2008, adalah sebagai berikut: No.
Belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;2. Mempunyai peredaran usaha yang melebihi Rp600.000.000,00pada bulan Januari 2008;3. Tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak;Sehingga tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat(2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor45/PMK.03/2008 aquo dan oleh karenanya Pemohon Banding tidakberhak menggunakan pedoman tersebut;Halaman 12 dari 23 halaman.
sebagai Pengusaha KenaPajak atau dengan kata lain Pemohon Peninjauan Kembali semulaPemohon Banding baru dikukuhkan sebagai Pengusaha KenaPajak secara jabatan pada saat dimulainya pemeriksaan danpengukuhan PKP diberlakukan mundur yaitu sejak awal bulanJanuari 2008;Bahwa omset Pemohon Peninjauan Kembali semula PemohonBanding pada bulan Juni 2008 adalah sebesar Rp77.643.900.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula PemohonBanding tidak mungkin dapat memberitahukan kepadaKepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menggunakanPedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukanmengingat bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semulaPemohon Banding belum dikukuhkan sebagai PKP danbaru dikukuhkan pada saat dilakukan pemeriksaan olehTermohon Peninjauan Kembali semula Terbanding sesuaiSurat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN.PSL004/WPJ.24/KP.1105/RIK.SIS/2010 pada tanggal 25Februari 2010 dan pengukuhan
120 — 47
PenerapanPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.03/2008 tanggal 31 Maret2008,bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP oleh Terbanding pada saat Pemeriksaan,!)
sebagai Pengusaha Kena Pajak.e Dengan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 Tanggal29 Desember 2003, Pasal I ayat (1) dan Pasal 4 ayat (3), maka Pemohon Bandingseharusnya dikukuhkan pada awal bulan berikutnya setelah bulan sebagaimanadimaksud dalam ayat (2),e bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri KeuanganNomor: 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 Pemohon Banding wajibmelaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling
X,sebagai pusat dari Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai PengusahaKena Pajak. Rincian Peredaran Usaha per masa pajak tahun 2008 kantor pusatyang terletak di Jalan Kutisari Selatan No. 78 Surabaya, terdaftar atas namaSdr.
X, sebagai pusat dari Pemohon Banding yangbelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada bulan Januari 2008sebesar Rp. 1.292.871.050,00 sehingga peredaran usaha tersebut lebih dariRp.600.000.000,00.
X, sebagaipusat dari Pemohon Banding diketahui antara lain bahwa :e belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, mempunyai peredaran usaha yang melebihi Rp. 600.000.000,00 pada bulan Januari2008,e tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.MemperhatikanMengingatbahwa bahwa berdasar penelitian Majelis, Pemohon Banding untuk tahunPajak 2008 tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2)PMK Nomor: 45/PMK/2008 a quo dan oleh karenanya Pemohon Bandingtidak berhak
77 — 9
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Salatiga untuk mengirimkan sehelai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap atau telah dikukuhkan tanpa bermaterai kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daptar yang diperuntukkan untuk itu dan mengirimkan sehelai salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau telah dikukuhkan tanpa bermaterai kepada kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.
. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, maupun juga ketentuan dalamperaturan perundangundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2 Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang terdaftardalam Akta Perkawinan Nomor 3307KW221220120001 putus karenaPerceraian dengan segala akibat hukumnya; 3 Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Salatiga untukmengirimkan sehelai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukumtetap atau telah dikukuhkan
118 — 36
sebagaiPKP, dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN &PPnBM yang terutang, Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :KEP161/PJ./2000 pasal 2 ayat 4 menyatakan bahwa WajibPajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkanusahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajaksebelum melakukan penyerahan BKP atau JKP bagi yangmemenuhi ketentuan sebagai PKP, Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE46/P15/1989 poin 3 menyatakan dalam hal PKP mempunyaicabang
yang berdasarkan UU PPN cabang tersebut harusdikukuhkan sebagai PKP maka pada hakekatnya pengukuhanPKP berlaku pula bagi cabang cabang dan harus diterbitkanpengukuhan oleh KPP setempat, kecuali PKP mendapat iinsentralisasi tempat pajak terutang, Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor : 45/PMK/2008,Pengusaha Kena Pajak dapat menggunakan PedomanPengkreditan Pajak Masukan dengan syarat PKP tersebutwajib memberitahukan kepada kepala KPP tempat PKPtersebut dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan padaSPT
Masa PPN bahwa yang bersangkutan menggunakanPedoman Pengkreditan Pajak Masukan.bahwa dalam formulir pendaftaran PKP yang diserahkanTerbanding, formulir tersebut tidak ditandatangani oleh PemohonBanding dan nama yang tercantum dalam formulir tersebut salah,yaitu XXX, sehingga menurut Pemohon Banding formulirtersebut tidak sah.bahwa Kantor Pusat Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKPpada tahun 2008, sedangkan dalam dokumen yang diserahkanTerbanding, cabang perusahaan dikukuhan pada tahun 2000,sehingga
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajakdi tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan caramembubuhkan catatan pada Surat Pemberitahuan Masa PajakPertambahan Nilai bahwa yang bersangkutan menggunakanPedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.Tanggapan TerbandingBerdasarkan data dan faktafakta selama persidangan denganmemperhatikan dasar hukum sebagaimana telah dikemukakan diatas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:
a Pemohon Banding pada tahun 2008 sudah dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak yaitu:1 Untuk NPWP 06.459.718.0643.001 dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak pada tanggal 16 Juni 2000,2 Untuk NPWP 06.459.718.0643.002 dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak pada tanggal 1 Januari 2008.b Untuk dapat menggunakan tarif 2% (dua perseratus) sesuaidengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RepublikIndonesia Nomor 45/PMK.03/2008 Pengusaha Kena Pajakwajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajakdi
120 — 30
2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DasarPengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 sebesarRp2.151.829.420,00 karena pelaporan SPT Pemohon Banding tidak diakui karena belumterdaftar sebagai PKP;: bahwa Dasar Pengenaan Pajak dikoreksi sebesar Rp2.151.829.420,00 karena PemohonBanding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha KenaPajak (PKP), Pemohon Banding diusulkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena PajakSecara Jabatan terhitung mulai 01 Mei 2006 sesuai Keputusan Menteri Keuangan RepublikIndonesia Nomor: 571/KMK.03/2003, koreksi Objek Pajak berasal dari penyerahan BKPsejak dikukuhkan secara jabatan, koreksi Pajak Keluaran berasal dari PPN yang seharusnyadipungut oleh Pemohon Banding;: bahwa Terbanding tidak mengakui pelaporan SPT Masa PPN yang telah Pemohon Bandinglakukan dengan alasan belum
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan menetapkanulang besarnya penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri berdasarkan penghitunganTerbanding, sehingga tampilan dalam SKPKB PPN besarnya DPP menurut PemohonBanding adalah nol;: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN sebesar Rp2.151.829.420,00 karenaPemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PengusahaKena Pajak;bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN berasal dari penyerahan Barang Kena Pajak sejakPemohon
Banding dikukuhkan secara jabatan, yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilaiyang seharusnya dipungut oleh Pemohon Banding;bahwa Terbanding melakukan pengukuhan secara jabatan terhadap Pemohon Bandingterhitung tanggal 1 Mei 2006 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RepublikIndonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Perubahan atasKeputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha KecilPajak Pertambahan Nilai;bahwa Pemohon Banding menyatakan telah meminta
dikukuhkan sebagai Pengusaha KenaPajak, yang diajukan pada tanggal 10 Februari 2006, bersamaan dengan PermohonanPendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak;bahwa Pemohon Banding menyatakan permohonan untuk mendaftarkan diri sebagaiPengusaha Kena Pajak juga diajukan melalui surat tersendiri;bahwa pada tanggal 24 Juni 2009 Pemohon Banding mengajukan Permohonan Pendaftarandan Perubahan Data wajib Pajak;bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan dokumen Permohonan Pendaftaran danPerubahan Data wajib
106 — 30
:bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PP PPN sebesarRp2.032.741.420,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatanusahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN berasal dari penyerahan BarangKena Pajak sejak Pemohon Banding dikukuhkan secara jabatan, yang berasaldari Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dipungut oleh PemohonBanding.bahwa Terbanding melakukan pengukuhan secara jabatan terhadap PemohonBanding terhitung tanggal 1 Mei 2006 sesuai
dengan Keputusan MenteriKeuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29Desember 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak PertambahanNilai.bahwa Pemohon Banding menyatakan telah meminta dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak, yang diajukan pada tanggal 10 Februari 2006,bersamaan dengan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data WajibPajak.bahwa Pemohon Banding menyatakan permohonan untuk mendaftarkan dirisebagai
Pengusaha Kena Pajak juga diajukan melalui surat tersendiri.MenimbangMenurut Terbanding:bahwa pada tanggal 24 Juni 2009 Pemohon Banding mengajukanPermohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak.bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan dokumen PermohonanPendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak dimaksud dan menunjukkanbahwa pada bagian huruf F mengenai permohonan untuk dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak tidak diisi oleh Pemohon Banding.bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan
sebagaiPengusaha Kena Pajak sehingga atas seluruh Pajak Masukan yang PemohonBanding peroleh tidak dapat dikreditkan dan dalam SKPKB PPN diketahuibesarnya Kredit Pajak menurut Pemohon Banding dinyatakan Terbandingsebesar nol.: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesarRp236.794.894,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatanusahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga PajakMasukan yang sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPNdikoreksi sesuai
ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf a Undangundang PPN.bahwa Terbanding melakukan pengukuhan secara jabatan terhadap PemohonBanding terhitung tanggal 1 Mei 2006 sesuai dengan Keputusan MenteriKeuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29Desember 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak PertambahanNilai.bahwa Pemohon Banding menyatakan telah meminta dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak, yang diajukan pada tanggal
114 — 33
:bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN sebesarRp2.616.319.330,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatanusahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN berasal dari penyerahan BarangKena Pajak sejak Pemohon Banding dikukuhkan secara jabatan, yang berasaldari Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dipungut oleh PemohonBanding.bahwa Terbanding melakukan pengukuhan secara jabatan terhadap PemohonBanding terhitung tanggal 1 Mei 2006 sesuai
dengan Keputusan MenteriKeuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29Desember 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak PertambahanNilai.bahwa Pemohon Banding menyatakan telah meminta dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak, yang diajukan pada tanggal 10 Februari 2006,bersamaan dengan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data WajibPajak.bahwa Pemohon Banding menyatakan permohonan untuk mendaftarkan dirisebagai
Pengusaha Kena Pajak juga diajukan melalui surat tersendiri.MenimbangMenurut Terbanding:bahwa pada tanggal 24 Juni 2009 Pemohon Banding mengajukanPermohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak.bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan dokumen PermohonanPendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak dimaksud dan menunjukkanbahwa pada bagian huruf F mengenai permohonan untuk dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak tidak diisi oleh Pemohon Banding.bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan
sebagaiPengusaha Kena Pajak sehingga atas seluruh Pajak Masukan yang PemohonBanding peroleh tidak dapat dikreditkan dan dalam SKPKB PPN diketahuibesarnya Kredit Pajak menurut Pemohon Banding dinyatakan Terbandingsebesar nol.: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesarRp276.268.544,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatanusahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga PajakMasukan yang sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPNdikoreksi sesuai
ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf a Undangundang PPN.bahwa Terbanding melakukan pengukuhan secara jabatan terhadap PemohonBanding terhitung tanggal 1 Mei 2006 sesuai dengan Keputusan MenteriKeuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29Desember 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak PertambahanNilai.bahwa Pemohon Banding menyatakan telah meminta dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak, yang diajukan pada tanggal
113 — 26
berikutnya setelah bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).Kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusahasebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimulai sejak saat dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak.Dengan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003Tanggal 29 Desember 2003, Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (3), maka PemohonBanding seharusnya dikukuhkan pada awal bulan berikutnya setelah
Pada saatdilakukan pemeriksaan, Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak Pajak (Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor Lap040/WPuJ.24/KP.1105/RIKSIS/2010 tanggal 1 September 2010).Bahwa DPP PPN tahun 2008 menurut Terbanding adalah sebagai berikut :Bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan Terbanding terhadap data Master FileWajib Pajak diketahui bahwa saat dilakukan pemeriksaan XXX sebagai pusat dariPemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
:Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PengusahaKena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlahperedaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE33/PJ.51/2003 tanggal 31Desember 2003 pada pokoknya menyatakan:2.
Pengusaha Kecil yang telah melampaui batasan tersebut wajib melaporkanusahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat akhirbulan setelah bulan terlampauinya batasan tersebut.4. Apabila batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada butir 3 dilampaui,maka saat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah awal bulanberikutnya.5.
Sesuai dengan angka 4 SuratEdaran a quo apabila batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada butir 3dilampaui, maka saat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah awalbulan berikutnya.Berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding terhadap XXX sebagai pusat dariPemohon Banding diketahui antara lain bahwa :belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;mempunyai peredaran usaha yang melebihi Rp. 600.000.000,00 pada bulan Januari2008;tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
135 — 34
sebagai Pengusaha Kena Pajak.e Dengan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003Tanggal 29 Desember 2003, Pasal I ayat (1) dan Pasal 4 ayat (3), maka PemohonBanding seharusnya dikukuhkan pada awal bulan berikutnya setelah bulansebagaimana dimaksud dalam ayat (2).e bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Keputusan MenteriKeuangan Nomor: 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 PemohonBanding wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha KenaPajak paling
Pada saat dilakukan pemeriksaan,Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Pajak (LaporanPemeriksaan Pajak Nomor Lap040/WPJ.24/KP.1105/RIKSIS/2010 tanggal 1 September2010).Bahwa DPP PPN tahun 2008 menurut Terbanding adalah sebagai berikut :bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan Terbanding terhadap data Master File WajibPajak diketahui bahwa saat dilakukan pemeriksaan XXX sebagai pusat dari PemohonBanding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha Kecil yang telah melampaui batasan tersebut wajib melaporkanusahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat akhirbulan setelah bulan terlampauinya batasan tersebut.4. Apabila batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada butir 3 dilampaui,maka saat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah awal bulanberikutnya.5.
Kecil yang telah mempunyai peredaran usahalmelampaui Rp. 600.000.000,00 wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak paling lambat akhir bulan setelah bulan terlampauinya batasantersebut.
Sesuai dengan angka 4 Surat Edaran a quo apabila batas waktu pelaporansebagaimana dimaksud pada butir 3 dilampaui, maka saat pengukuhan sebagai PengusahaKena Pajak adalah awal bulan berikutnya.berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding terhadap XXX sebagai pusat dari PemohonBanding diketahui antara lain bahwa :e belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; mempunyai peredaran usaha yang melebihi Rp. 600.000.000,00 pada bulan Januari2008;e tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha
126 — 47
:bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN sebesarRp1.865.350.876,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatanusahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN berasal dari penyerahan BarangKena Pajak sejak Pemohon Banding dikukuhkan secara jabatan, yang berasaldari Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dipungut oleh PemohonBanding.bahwa Terbanding melakukan pengukuhan secara jabatan terhadap PemohonBanding terhitung tanggal 1 Mei 2006 sesuai
dengan Keputusan MenteriKeuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29Desember 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak PertambahanNilai.bahwa Pemohon Banding menyatakan telah meminta dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak, yang diajukan pada tanggal 10 Februari 2006,bersamaan dengan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data WajibPajak.bahwa Pemohon Banding menyatakan permohonan untuk mendaftarkan dirisebagai
Pengusaha Kena Pajak juga diajukan melalui surat tersendiri.MenimbangMenurut Terbanding:bahwa pada tanggal 24 Juni 2009 Pemohon Banding mengajukanPermohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak.bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan dokumen PermohonanPendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak dimaksud dan menunjukkanbahwa pada bagian huruf F mengenai permohonan untuk dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak tidak diisi oleh Pemohon Banding.bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan
sebagaiPengusaha Kena Pajak sehingga atas seluruh Pajak Masukan yang PemohonBanding peroleh tidak dapat dikreditkan dan dalam SKPKB PPN diketahuibesarnya Kredit Pajak menurut Pemohon Banding dinyatakan Terbandingsebesar nol.: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesarRp351.631.067,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatanusahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga PajakMasukan yang sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPNdikoreksi sesuai
ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf a Undangundang PPN.bahwa Terbanding melakukan pengukuhan secara jabatan terhadap PemohonBanding terhitung tanggal 1 Mei 2006 sesuai dengan Keputusan MenteriKeuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29Desember 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak PertambahanNilai.bahwa Pemohon Banding menyatakan telah meminta dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak, yang diajukan pada tanggal
19 — 3
Menetapkan Pemohon : INDRIANA WARDINING TIYAS adalah sebagai wali satu-satunya yang sudah ditetapkan/dikukuhkan ;3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp 169.000,- (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah) ;
Menetapkan Pemohon : INDRIANA WARDINING TIYAS adalah sebagai walisatusatunya yang sudah ditetapkan/dikukuhkan ;3.
121 — 42
Sesuai dengan pasal 3A ayat 1 Undang undang Nomor 18 Tahun 2000 Pengusaha yangmelakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f,wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, dan wajib memungut, menyetordan melaporkan PPN & PPnBM yang terutang; Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP161/PJ./2000 pasal 2 ayat 4menyatakan bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkanusahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha
Berdasaskan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE46/Pj.5/1989 poin 3menyatakan dalam hal PKP mempunyai cabang yang berdasarkan UU PPN cabang tersebutharus dikukuhkan sebagai PKP maka pada hakekatnya pengukuhan PKP berlaku pula bagicabang cabang dan harus diterbitkan pengukuhan oleh KPP setempat, kecuali PKPmendapat ijin sentralisasi tempat pajak terutang.
hal Pengusaha tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan batas waktu yangditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka saat pengukuhan adalah awal bulanberikutnya setelah bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).(4) Kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai danPajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) dimulai sejak saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak."
:a Pemohon Banding pada tahun 2008 sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajakyaitu:1 Untuk NPWP 06.459.718.0643.001 dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak padatanggal 16 Juni 2000;2 Untuk NPWP 06.459.718.0643.002 dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak padatanggal 1 Januari 2008.b Untuk dapat menggunakan tarif 2% (dua perseratus) sesuai dengan ketentuan PeraturanMenteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.03/2008 Pengusaha Kena Pajakwajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di tempat Pengusaha KenaPajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada Surat Pemberitahuan MasaPajak Pertambahan Nilai bahwa yang bersangkutan menggunakan Pedoman PenghitunganPengkreditan Pajak Masukan.
45 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
PRIN.PSL004/WPJ.24/KP.1105/RIK.SIS/2010 tanggal25 Februari 2010, Pemohon Peninjauan Kembali semula PemohonBanding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau dengankata lain Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding barudikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan pada saatdimulainya pemeriksaan dan pengukuhan PKP diberlakukan munduryaitu sejak awal bulan Januari 2008;.
sebagai Pengusaha KenaPajak paling lama akhir bulan berikutnya.Pasal (2) ayat (7)Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimanadimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (8), ayat (5), dan ayat (6)diterbitkan Nomor Pokok Wajiiob Pajak dan/atau dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak secara jabatan.Halaman 10 dari 23 halaman Putusan Nomor 780 B/PK/PJK/2017c.
waktu yang ditetapbkan sebagaimana dimaksud dalam ayat(2), maka saat pengukuhan adalah awal bulan berikutnya setelahbulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).(4) Kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PajakPertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yangterutang oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dimulai sejak saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak..
PRIN.PSL004/WPJ.24/KP.1105/RIK.SIS/2010Halaman 14 dari 23 halaman Putusan Nomor 780 B/PK/PJK/2017tanggal 25 Februari 2010, Pemohon Peninjauan Kembali semulaPemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajakatau dengan kata lain Pemohon Peninjauan Kembali semula PemohonBanding baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secarajabatan pada saat dimulainya pemeriksaan dan pengukuhan PKPdiberlakukan mundur yaitu sejak awal bulan Januari 2008;Bahwa omset Pemohon Peninjauan Kembali semula PemohonBanding
PRIN.PSL004/WPJ.24/KP.1105/RIK.SIS/2010 padatanggal 25 Februari 2010 oleh Kantor Pelayanan Pajak PratamaSidoarjo Utara dan pada saat pemeriksaan PemohonPeninjauan Kembali semula Pemohon Banding belumdikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan setelahpemeriksaan baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajaksecara Jabatan yang diberlakukan mundur sejak awal bulanJanuari 2008;.