Ditemukan 3 data
37 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIKYANTO alias ITEM bin DARMADI
PUTUSANNomor 407 K/Pid.Sus/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Terdakwa telah memutus perkara Terdakwa:Nama : DIKYANTO alias ITEM bin DARMADI;Tempat lahir : Pasuruan;Umur/tanggal lahir : 39 tahun/27 Desember 1979;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Gambiran RT.004, RW.001, KelurahanGambiran, Kecamatan Prigen, KabupatenPasuruan;Agama : Islam;Pekerjaan
Sus/2020Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriKabupaten Pasuruan tanggal 12 Agustus 2019 sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa DIKYANTO alias ITEM bin DARMADI secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak ataumelawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal114 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DIKYANTO alias ITEM
Menyatakan barang bukti berupa: 4 (empat) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis shabu denganberat bersih 3,2 (tiga koma dua) gram beserta bungkus plastiknya; 1 (satu) buah HP merek Samsung warnah putin dengan nomorsimcard 081335825631:Dirampas untuk dimusnahkan;Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor307/Pid.Sus/2019/PN Bil tanggal 22 Agustus 2019 yang amar lengkapnyasebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa DIKYANTO
PID.SUS/2019/PT SBY tanggal 14 Oktober 2019 yang amarlengkapnya sebagai berikut:Menerima permintaan banding, baik dari Penuntut Umum KejaksaanNegeri Kabupaten Pasuruan maupun Terdakwa melalui PenasihatHukumnya tersebut:Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor307/Pid.Sus/2019/PN Bil tanggal 22 Agustus 2019 yang dimintakanbanding tersebut;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yangdijatuhkan;Memerintahkan Terdakwa DIKYANTO
alias ITEM bin DARMADI tersebuttetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN);Membebankan kepada Terdakwa DIKYANTO alias ITEM bin DARMADItersebut membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yanguntuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp3.000,00 (tiga riburupiah);Halaman 3 dari 7 hal.
37 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIKYANTO alias ITEM bin DARMADI
Terdakwa:
DIKYANTO Als. ITEM Bin DARMADI
21 — 1
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Dikyanto Alias Item Bin Darmadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Terdakwa:
DIKYANTO Als. ITEM Bin DARMADI
- Menyatakan Terdakwa Dikyanto Alias Item Bin Darmadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana