Ditemukan 1 data
25 — 9
Sipil Kabupaten Klaten untuk mendaftarkan putusan perceraian ini dalam sebuah daftar register yang diperuntukan untuk itu dan selanjutnya menerbitkan Akta Perceraian kepada Penggugat dan Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa hak pengasuhan atas anak perempuan hasil perkawinan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Emanuella Salasika Namaskara Dilesta
, yang lahir di Klaten pada tanggal 27 Desember 2016, diberikan kepada Penggugat Rekonvensi selaku ibunya, yang dari sejak anak lahir telah mengasuh dan membesarkannya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi setiap bulan memberikan uang nafkah paling sedikit satu per tiga jumlah penghasilan yang diterimanya untuk anak Emanuella Salasika Namaskara Dilesta, yaitu sejak putusan ini dibacakan sampai dengan anak menjadi dewasa/mandiri;
DALAM REKONVENSI
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI