Ditemukan 2 data
1.I DEWA GEDE SEMARA PUTRA, SH
2.KADEK AYU DYAH UTAMI DEWI, SH.,MH
Terdakwa:
1.DMITRII ANOKHIN
2.OLENA MUKH
102 — 55
dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna putih dengan nomor polisi DK 3787 OU nomor mesin G3E4E-0450982, nomor rangka MH32G312OHK329694, beserta kunci kontaknya;
- 1 (Satu) buah helem berwarna hitam;
- 1 (Satu) buah helem berwarna biru;
- 1 (Satu) lembar surat keterangan dokter tentang hasil pemeriksaan RT-PCR-SARS-COV 2 atas nama Olena Mukh;
- 1 (Satu) lembar surat keterangan dokter tentang hasil pemeriksaan RT-PCR-SARS-COV 2 atas nama Dimitrii Anokhin;
- 1 (Satu) lembar surat keterangan hasil pemeriksaan uji SWAB-PCR untuk COVID-19 tanpa identitas pasien dengan cap asli yang dikeluarkan oleh Klinik Siloam Medika Canggu yang beralamat di Jalan Raya Canggu Nomor 168, Kerobokan, Kuta Utara,
Dikembalikan kepada saksi Yulia;
Dikembalikan kepada Terdakwa I Dimitrii
Anokhin;
DIMITRII ANOKHIN danterdakwa II. OLENA MUKH dengan pidana penjara masingmasing selama1 (Satu) tahun;3. Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniterdakwa . DIMITRI! ANOKHIN danterdakwa II. OLENA MUKHdikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa I. DIMITRII! ANOKHIN danterdakwa Il.OLENA MUKH tetap berada dalam tahanan;5.
motor Yamaha NMAX warna putin dengan nomorpolisi DK 3787 OU nomor mesin G3E4E0450982, nomor rangkaMH32G3120HK329694, beserta kunci kontaknya;Dikembalikan kepada saksi YULIA 1 (Satu) buah helem berwarna hitam; 1 (Satu) buah helem berwarna biru;Dikembalikan kepada terdakwa DIMITRI ANOKHIN 1 (Satu) lembar surat keterangan dokter tentang hasil pemeriksaan RTPCRSARSCOV 2 atas nama OLENA MUKH yang diduga palsu; 1 (Satu) lembar surat keterangan dokter tentang hasil pemeriksaan RTPCRSARSCOV 2 atas nama DIMITRII
DIMITRII ANOKHIN;Bahwa pemeriksaan tersebut bukan merupakan Drive thru maupunHome care namun sejenis itu, karena terdakwa dan terdakwa .
DIMITRII ANOKHIN setuju untuk dilakukan test;Bahwa terdakwa dan terdakwa I. DIMITRI ANOKHIN tidak curigakarena sebelumnya selalu percaya dengan masyarakat Indonesia danterdakwa dan terdakwa .
DIMITRII ANOKHIN;Bahwa sebelumnya terdakwa tidak kenal dengan petugas di PadangBai tersebutBahwa terdakwa dan terdakwa I. DIMITRII ANOKHIN pergi ke Lomboksekitar pertengahan bulan Februari tahun 2021 sekitar tanggal 17 atau 18Februari 2021 namun tepatnya terdakwa lupa.
Dewa Gede Ari Kusumajaya, S.H.
Terdakwa:
DMITRII KUZNETSOV
27 — 12
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Dimitrii Kuznetsov, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dakwaan Alternatif Ketiga dari Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena
itu terhadap Terdakwa Dimitrii Kuznetsov
berupa menjalani Rehabilitasi pengobatan dan/atau perawatan di Pusat Rehabilitasi dan Informasi HIV/AIDS Anargya Sober House di Jalan Tukad Badung X B No. 15.