Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-01-2023 — Putus : 28-02-2023 — Upload : 28-02-2023
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 19/Pid.Sus/2023/PN Pms
Tanggal 28 Februari 2023 — Penuntut Umum:
ESTER LAUREN PUTRI HARIANJA,S.H
Terdakwa:
DIMAS ARISANDI Alias DIMPLOK
337
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dimas Arisandi alias Dimplok tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak turut serta membeli dan menjual Narkotika golongan I bukan tanaman" , sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,-(satu
    Penuntut Umum:
    ESTER LAUREN PUTRI HARIANJA,S.H
    Terdakwa:
    DIMAS ARISANDI Alias DIMPLOK