Ditemukan 1 data
ESTER LAUREN PUTRI HARIANJA,S.H
Terdakwa:
DIMAS ARISANDI Alias DIMPLOK
33 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Dimas Arisandi alias Dimplok tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak turut serta membeli dan menjual Narkotika golongan I bukan tanaman" , sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,-(satu
Penuntut Umum:
ESTER LAUREN PUTRI HARIANJA,S.H
Terdakwa:
DIMAS ARISANDI Alias DIMPLOK